Artikel terbaru Dapatkan posting terbaru kami dengan berlangganan situs ini

Akhirnya Bayi Kembar Siam Asal Sidoarjo Meninggal Dunia

SIDOARJO - Rasa duka menyelimuti keluarga pasangan Erfin (37) dan Rahmi Widayati (36) warga Dusun Kauman Timur RT 7 RW 2 Desa Pekauman Kec. Kota Sidoarjo Senin (6/4/2015).

Dua putrinya (kembar siam) Firly dan Firla yang lahir Minggu (22/3/2015) lalu di RS Bersalin Jasem Sidoarjo secara operasi caesar, meninggal dunia saat menjalani dalam perawatan intensif di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Putri ketiga Erfin itu dikebumikan di TPU Dusun Kauman RT 7 RW 2 Desa Pekauman Kec. Kota Sidoarjo. Firly dan Firla dimakamkan dalam satu liang lahat.

Menurut Rahmi  Widayati, sejak dalam kandungan berusia 7 bulan, dirinya sudah mengetahui kalau putri ketiganya kembar. Namun dokter tidak memberitahu kalau kembar siam. "Saya ikhlas dan pasrah atas kepergian keduanya. Ini adalah kehendak Ilahi," tuturnya.

Dia menuturkan, dengan peristiwa ini, Rahmi berupaya tidak ingin hamil lagi. "Saat ini saya juga sudah selesai melakukan steril kehamilan. Dua anak yang ada, akan saya besarkan dan dididik dengan kemampuan sebaik-baiknya," jelas Rahmi.(pur)

Banyak Toko Tradisional Gulung Tikar Ini Gebrakan Risma

SURABAYA -Tiga bulan terakhir, Pemerintah Kota Surabaya gencar menertibkan toko modern yang sudah menjamur hingga ke perkampungan. Tidak kurang dari 600 swalayan sudah menyebar di kota pahlawan sehingga toko tradisional makin kehilangan konsumen.

"Pemilik pracangan atau toko tradisional mengeluh karena pembeli sepi jadi banyak yang tutup. Lha, kalau gitu, ya, toko modern jangan masuk ke perkampungan. Harus sama- sama maju, bukan saling mematikan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ketika berbincang soal banyak swalayan tak mengantongi izin lengkap sesuai persyaratan di kota Surabaya, pekan lalu.

Dia begitu prihatin mendengar dan sudah melihat langsung betapa banyak toko tradisional tutup. Tindakan Pemerintah Kota Surabaya menyegel 396 swalayan karena tidak memiliki izin lengkap, salah satu upayanya membatasi ruang gerak pendirian toko modern yang merambah ke mana-mana.

"Silakan buka usaha, tapi sing tertib rek, syaratnya dipenuhi semua, dan ke depan ada tambahan aturan swalayan tak boleh di perkampungan, biar pracangan bisa bangkit lagi," ujar wali kota yang baru masuk dalam jajaran 50 Pemimpin Terbaik Dunia menurut Fortune ini. (pur)

Rizal Ramli: Banyak Menteri Jokowi Cuma KW 2 dan KW 3

JAKARTA - Pakar Ekonomi Rizal Ramli menilai sebagian para menteri di kabinet kerja Jokowi-JK hanyalah menteri kualistas KW 2 dan KW 3.

Sebab menurut pengamat ekonomi yang juga Komisaris Utama BNI tersebut, para menteri kualitas dianggap tak mampu menyelesaikan masalah melainkan malah menciptakan masalah.

Hal ini ditanggapinya perihal hasil rilis survei nasional Survei Indo Barometer yang tingkat kepuasan publik terhadap kinerja para Menteri Jokowi-JK masih di bawah 50 persen, atau tepatnya 46,8 persen.

"Kok banyaknya kebijakannya (menteri) ini dicoba-coba," kata Rizal kata Rizal Ramli di Restoran Pulau dua, Jalan gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015) siang.

Salah satunya, mantan Menko Perekonomian zaman Presiden Gus Dur ini menyoroti paradigma Menteri Ekonomi yang mendampingi Jokowi-JK perihal keputusan kenaikan harga-harga.

"Begitu ada uang dikasih subsidi mobil perjabat. Hanya sensitivitas. Terkahir paradigma menteri ekonomi JK, katanya ekonomi JK yang kontrol. Naikkan harga-harga, kalau itu yang terjadi rakyat golongan menengah ke bawah tidak bekerja,"lanjut Rizal.

Menurutnya, bila paradigma itu diubah dengan menurunkan harga-harga rakyat Indonesia akan senang dan posisi Indonesia di Asena dianggap semakon kompeptitif.

Selain itu, Rizal menambahkan dengan buruknya kualitas para menteri dapat mempengaruhi Jokowi-JK dalam memutuskan kebijakan. Hal ini karena kebijakan yang dikeluarkan dianggap hanya hasil kompromi politik bukan berpacu kepada profesionalisme kerja.(pur)

Polda Jatim Amankan Rombongan TKI Ilegal dari Lamongan

SURABAYA – Akan meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, rombongan TKI dari Lamongan dihentikan polisi. Demi pemeriksaan lebih lanjut, rombongan TKI berjumlah 16 orang ini kemudian dibawa ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi akhirnya diketahui jika 16 orang TKI yang akan berangkat ke Malaysia dari Bandara Juanda tersebut adalah TKI Ilegal. Mereka berangkat dari Lamongan dengan menggunakan dua mobil travel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, rombongan TKI yang berangkat dari Lamongan ini dicegat polisi begitu keluar dari Tol Waru dan hendak masuk Tol Juanda.

“Usai dihentikan, petugas mendapati 16 orang yang diduga kuat sebagai TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan dokumen-dokumen pemberangkatan TKI yang tidak sesuai prosedur, “ ungkap Awi, Jumat (27/3).

Dari penangkapan ini, sambung Awi, polisi kemudian menetapkan seorang sopir mobil travel sebagai tersangka. Ia bernama Imam Fahrudin alias Boneng (37), warga Laren, Kabupaten Lamongan.

“Imam Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka karena yang sebagai sponsor keberangkatan ke-16 TKI ilegal ini. Rencananya, 16 orang TKI yang hendak dikirimnya ini, begitu tiba di Malaysia, langsung dijemput seorang tekong yang selama ini menjadi rekan bisnisnya dalam hal penyedia jasa TKI, “ papar Awi.

Masih menurut Awi, modus yang dilakukan sindikat Boneng ini cukup mudah. Boneng bertindak seolah-olah dirinya sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan polisi, 16 TKI ilegal yang dikirim dari Lamongan tersebut, berasal dari 4 kota di Jawa Timur, dengan rincian 9 orang dari Gresik, 4 orang dari Lamongan, 2 orang dari Tulungagung, dan 1 orang dari Jombang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, ke-16 TKI yang diamankan tersebut kemudian diperbolehkan pulang. Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 paspor atas nama 13 CTKI, 2 lembar tiket Air Asia atas nama 13 CTKI, 13 bendel foto copy paspor, Colling Visa dan foto STKI, 1 buah buku catatan daftar nama dan catatan pembayaran biaya proses, 13 boarding pass atas nama 13 CTKI, dan uang biaya pemberangkatan CTKI sebesar Rp. 16.550.000,-

Atas tindakannya itu, tersangka Imam Fahrudin dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf (a) jo pasal 4 UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ful/pay/pur)

Hakim Musa : Kami Hanya Membuktikan Dakwaan Jaksa

SURABAYA – Meski dianggap tidak cermat dan sudah mencederai rasa keadilan, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang diambil kemudian dibacakan di muka persidangan itu sudah tepat.

Tidak ingin disalahkan karena sudah memberikan vonis ringan kepada terdakwa Edi Jasin karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memilih bungkam dan tidak mau menanggapi putusan yang sudah dibacakan.

Mengapa majelis hakim yang diwakili Musa Arif Aini selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Edi Jasin ini begitu hati-hati memberikan statemen atau komentar tentang vonis yang sudah dibacakan di muka persidangan?

“Seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan yang sudah ia bacakan. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengadilan di seluruh Indonesia, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA), “ ungkap Musa.

Sikap kehati-hatian ini, lanjut hakim Musa, harus ia laksanakan, karena sebagai seorang hakim, kedepannya tidak ingin disalahkan dan dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan MA.

“Untuk semua konfirmasi, yang berwenang untuk menjawab maupun menjelaskan adalah humas. Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi humas. Karena itu sudah menjadi tugasnya, “ papar Musa.

Walau tidak menjabarkan panjang lebar tentang perkara ini, namun hakim Musa mengatakan, sesuai dengan prosedur tetap yang harus dilaksanakan oleh seorang hakim, maka di suatu persidangan, tugas seorang hakim adalah membuktikan dakwaan JPU.

“Dalam perkara Edi Jasin ini, jaksa hanya mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak ada pasal lainnya. Berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang dihadirkan di muka persidangan, maka seorang hakim harus membuktikan dakwaan jaksa tersebut, “ jelas Musa.

Masih menurut Musa, dalam aturannya, seorang hakim bisa menghukum lebih ringan dari dakwaan jaksa namun tidak bisa memperberat. Jika hal itu dilanggar maka seorang hakim akan terkena sanksi.

Untuk mempermudah pernyataannya ini, hakim Musa pun mengambil contoh seseorang yang didakwa dengan pasal 338 KUHP. Dalam putusannya, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa itu karena melanggar pasal 340 KUHP.

“Perkara Edi Jasin ini kan sudah jelas. Jaksa mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) yang bunyinya tentang penganiayaan. Di sana juga tidak dijelaskan, bahwa perkara terdakwa Edi Jasin ini masuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan, “ tukasnya.

Hakim Musa menolak anggapan bahwa dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim yang diketuainya, terlihat sangat ragu-ragu sehingga hakim pun terpaksa harus menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari. (pay/pur)

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sejumlah Perwira Prajurit TNI AD

SURABAYA  – Sebagai bentuk penghargaan kepada prajurit TNI AD yang sudah mengabdikan seluruh hidupnya untuk negara dan bangsa serta berdedikasi tinggi dalam bentuk bertanggungjawab atas semua tugas yang diberikan kepadanya, Kodam V/Brawijaya menaikkan pangkat prajurit TNI AD khusus perwira.

Upacara kenaikan pangkat bagi para perwira yang dipimpin langsung Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko,S.Sos, Rabu (1/4) ini bertempat di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya. Acara pelaporan korps kenaikan pangkat ini ditandai dengan laporan Irdam V/Brawijaya kepada Pangdam V/Brawijaya dan dilanjutkan dengan pelaporan perwakilan para prajurit yang naik pangkat.

Pada perhelatan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi dari pangkat semula ini dihadiri Kasdam V/Brawijaya, para asisten Kasdam V/Brawijaya dan Kabalak wilayah Surabaya serta ibu ketua Persit PD V/Brawijaya. Selain di Kodam V/Brawijaya, upacara kenaikan pangkat juga dilaksanakan di masing-masing wilayah Korem 081, Korem 082 dan Korem 083.

Jumlah perwira prajurit TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya yang dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula kali ini sebanyak 136 orang. Dari jumlah itu, perwira yang bertugas di wilayah Surabaya sebanyak 48 orang dengan rincian Kolonel sebanyak 4 orang, Letnan Kolonel sebanyak 6 orang, Mayor sebanyak 2 orang, Kapten sebanyak 29 orang dan Letnan Satu sebanyak 7 orang.

Dalam sambutannya, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Eko Wiratmoko,S.Sos, mengatakan, kenaikan pangkat bisa diartikan penghormatan dan tanda kepercayaan yang diberikan pimpinan TNI kepada prajurit yang menerimanya.

“Kenaikan pangkat juga menyangkut pembinaan karir prajurit yang dilandasi pada penilaian obyektif dan konsistensi tugas yang ditunjukkan seorang prajurit sebelumnya. Dengan adanya kenaikan pangkat ini, diharapkan dapat menjadi pendorong semangat seluruh prajurit untuk lebih siap menghadapi tugas-tugas kedepannya yang semakin berat dan kompleks, “ ujar Eko.

Selain itu, lanjut Eko, kenaikan pangkat yang diberikan pimpinan ini merupakan amanah untuk dipertanggungjawabkan tidak saja kepada diri sendiri, anggota yang dipimpin, dan satuan, tetapi yang lebih penting adalah mempertanggung-jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Di akhir amanatnya, Pangdam V/Brawijaya juga berpesan supaya para perwira mempunyai wawasan yang luas terhadap perkembangan segala hal yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan wawasan luas yang dimilikinya itu, seorang perwira akan mampu melakukan analisa terhadap hal yang dapat merugikan pribadinya maupun institusinya. (pendam/pur)

Polres Sidoarjo Usut Tuntas Home Industri Makanan Ringan

SIDOARJO -  Satuan Reskrim Polres Sidoarjo tanpa kompromi mengusut kasus dugaan pelanggaran home industri makanan ringan milik H Abdul Syukur warga Balongtani RT 3 RW 1 Kecamatan Jabon yang membahayakan kesehatan karena diduga menggunakan bahan baku kadaluarsa,.

Semua bahan baku disita, termasuk peralatan untuk memproduksi makanan ringan yang ada dilokasi, disita oleh petugas dan pemilik usaha belum diperkenankan untuk memproduksi kembali.

Peralatan yang disita itu, diantaranya yakni, alat pengemas  ada 2 unit, 4 unit ofen, 1 unit tempat penggorengan, 1 unit migzer, 2 unit mesin pengaduksi dan makanan ringan yang siap edar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro, untuk sementara alat-alat untuk memproduksi makanan ringan ini dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Sidoarjo sebagai barang bukti. "Untuk sementara, dilarang memproduksi," tegasnya Sabtu (4/4/2015).

Dia menadaskan, untuk pemilik usaha, saat ini sudah dimintai keterangan di Mapolres Sidoarjo sebagai sakti, dan belum dilakukan penahanan. "Setelah ada hasil laboratorium dan ada saksi-saksi lain kalau memang terbukti bersalah, segera akan kami tahan," tukasnya.

Informasi yang dihimpun beritajatim di lapangan, para tetangga maupun warga sekitar, banyak yang tidak mengetahui kalau bahan pembuatan aneka macam snack milik H Abd Syukur, menggunakan bahan yang sudah tidak layak konsumsi.

Tidak semua warga mengetahui kegiatan memproduksi makanan ringan yang bahan bakunya sudah kedaluarsa, karena pabriknya tertutup. "Tidak semua warga bisa masuk rumah atau gudang snack tersebut," ucap warga.

Bahrul (54) Ketua RT 3 RW 1 Dusun Ngingas Desa Balongtani mengemukakan, sebelumnya kasus ini sudah pernah terjadi dan diperiksa oleh polisi sekitar tahun 2010. Tapi kegiatan sama tetap berjalan dan memproduksi snack untuk anak-anak.

Dia berharap jangan sampai ada pabrik maupun home industri yang memproduksi makanan ringan dengan bahan yang menyalahi aturan. "Kasihan anak-anak yang mengkonsumsi kalau bahan bakunya sudah kedaluarsa. Karena bisa meracuni dan membahayakan kesehatan," harap Bahrul. (pur)

Perusahan Variasi Mobil Berusaha Kelabuhi Karyawannya

SURABAYA - Sungguh kasihan nasib karyawan Ferari Variasi Mobil yang berkantor dikawasan kedungsari Surabaya, dengan teganya kalabuhi karyawannya sendiri, sebut Uci astuti yang bekerja sebagai marketing penjualan berbagai acsecories perlengakapan mobil,   menurut Uci dia sudah bekerja, selama tujuh bulan sebagai karyawan marketing di sana uci di perlakukan tidak manusiawi’ selayaknya karyawan bagaimana tidak, selama dia bekerja tidak pernah mengikuti aturan ketenaga kerjaan .

Pada 27 /11/ 2014 Uci di berhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas oleh Franky Wijaya” pemilik Ferari variasi mobil parahnya Uci tidak mendapat Gaji, Uang Lembur dan bonus penjualan selama satu bulan kerja.
Ferari Variasi Mobil mempekerja kurang lebih 60 karyawan, dan tidak pernah di daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (disnaker) maupun BPJS, pengakuan itu dilontarkan uci saat ditemui wartawan penajatim.com dikantor Hukum Apry Sitinjak, pada hari senin 5/1/15.

Menurut Direktur Eksekutif lembaga Advokasi dan bantuan hukum LPK jatim”Achmadi MS, mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hokum dari Ucik sudah melayangkan surat somasi 1 terkait masalah tersebut, tunggu saja nanti jika dalam surat somasi yang kami layangkan tidak digubris maka kami akan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak yang berwajib.

Sebab disitu pihak Ferari sudah jelas diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ketenaga kerjaan yang telah memberhentihan karyawan secara sepihak, tidak melalui surat peringatan terlebih dahulu, padahal setiap pemberhentian karyawan adalah kewenangan pihak disnaker.ucapnya.(riz/pur)

Proyek DAK SDN 2 Geger Tidak Sesuai RAB

LAMONGAN- Keteledoran kepala sekolah SDN GEGER 2 Kecamatan Turi Kab Lamongan, mengakibatkan terbengkelainya proyek DAK tahun 2014, Mundurnya Surat Perintah Kerja (SPK),di SDN GEGER 2 yang di kepala sekolahi murhayati S,pd.

Sunguh ironis, padahal permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kab. Lamongan kasus jual beli soal UNAS th pelajaran 2013 s/d 2014 belum selesai proses hukumnya, kini telah terjadi dugaan kasus kembali,  tentang pengerjaan proyek DAK di SDN GEGER 2 dan tidak menutup kemungkinan itu terjadi di wilayah kab.lamongan yang menerima proyek DAK th 2014 yang belum ada kejelasan.

Semestinya pengerjaan proyek rehap ruang kelas  sudah hampir selesai/dalam tahap finising. Akan tetapi saat ini pengerjaan di SDN tersebut baru di mulai satu minggu berjalan pertangal 13 desember 2014, ketika wartawan menemui dan menkonfirmasi, Kepala sekolah mengatakan dengan alasan karena dia berangkat haji, tapi itu katanya kepala sekolah, tak jadi masalah. Karena pekerjaanya semua di limpahkan ke ketua komite selaku mitra kerja sekolah, tapi buktinya??? Tidak sesuai dengan yang di katakan oleh kepala sekolah.

Proyek yang di tangani komite yang di konsultanni ditta anak buah Ir,sugeng santosa DPR dari Fraksi-demokrat, terlihat  AMBURADUL, serta ada indikasi Perubahan RAB (rencana angaran belanja).

Seharusnya proyek rehap tersebut, yang menelan dana 139.350,juta untuk rehap 3 (tiga) ruang kelas, Tetapi informasi yang diperoleh dilapangan tidak seperti itu, pengerjaan hanya 2 ruang kelas, Gavalumnya tidak di pasang tetapi mengunakan perangkat trasz yang lama.(ipl/pur/abd)

59 Kepala Desa Terpilih Dilantik Bupati Jember “MZA DZALAL” Periode 2014-2020

JEMBER - Pesta pemilihan Kepala Desa di kabupaten Jember telah berakhir. Hal ini ditandai dengan di laksanakannya Pelantikan Kepala Desa Terpilih periode 2014 – 2020 pada hari Senen tanggal 08 Desember 2014 yang dilaksanakan di aula PB Sudirman Pemkab Jember. Pelantikan kepala desa terpilih tersebut yang diikuti oleh 58 Kepala desa terpilih tertuang dalam surat Keputusan Bupati Jember No 188.45/124/KTUN/012/2014.
Nama-nama kepala desa yang dilantik
1    Drs. Mohammad sofyan                 Kepala Desa Klompangan         Kec. Ajung
2    H. Syukur                            Kepala Desa Mangaran         Kec. Ajung
3    Mohamad Agusalim                       Kepala Desa Panca Karya         Kec. Ajung
4    Sujono                                Kepala Desa Pontang         Kec. Ambulu
5    Riono hadi                            Kepala Desa Sumber rejo         Kec. Ambulu
6    Musahir                                Kepala Desa Tegal Sari         Kec. Ambulu
7    Mulyono             Kepala Desa Ambulu         Kec. Ambulu
8    Samsul Hadi             Kepala Desa Balung Kulon         Kec. Balung
9    Sainul Arifin             Kepala Desa Tugu Sari         Kec. Bangsal Sari
10    Abdurrhohim             Kepala Desa Gambirono         Kec. Bangsal Sari
11    Kandar                 Kepala Desa Langkap         Kec. Bangsal Sari
12    Naning Roniani             Kepala Desa Banjar Sari         Kec. Bangsal Sari
13    Sulimah Spd             Kepala Desa Mayangan         Kec. Gumukmas
14    Bambang Winarko         Kepala Desa Gumukmas         Kec. Gumukmas
15    M. Tohe                 Kepala Desa Suger Kidul         Kec. Jelbuk
16    Rudik Sujiantoro             Kepala Desa Sumber Kalong         Kec. Kalisat
17    Didik Supriadi             Kepala Desa Glagah Wero         Kec. Kalisat
18    Lasidi Agung Santoso         Kepala Desa Paseban        Kec. Kencong
19    M. Nisu                 Kepala Desa Slateng         Kec. Ledokombo
20    Purnoto                 Kepala Desa Suko Gidri         Kec. Ledokombo
21    Nurulwari             Kepala Desa Tegal Rejo         Kec. Mayang
22    Irwan Suryanto             Kepala Desa Seputih         Kec. Mayang
23    Yasin                 Kepala Desa Sumber Kejayan         Kec. Mayang
24    Langgeng Wibawanto SE        Kepala  desa Mayang         Kec. Mayang
25    Musawir             Kepala Desa Mrawan         Kec. Mayang
26    Harianto             Kepala Desa Tegal Waru         Kec. Mayang
27    Seger Santoso Tio SL         Kepala Desa Taman Sari         Kec. Umbul Sari
28    Tri Widayanti             Kepala Desa Jatian             Kec. Pakusari
29    Abdul Wakik             Kepala Desa Kemuning Sari Lor     Kec. Panti
30    Suryo                 Kapala Desa Glagah Wero         Kec. Panti
31    Edi Purwanto             Kepala Desa Mujo Mulyo         Kec. Puger
32    Sumali                 Kepala Desa Rowotamtu         Kec. Rambipuji
33    Nursalim             Kepala Desa Gugut             Kec. Rambipui
34    Agus Basuki             Kepala Desa Rejo Agung        Kec. Semboro
35    Humaidi             Kepala Desa Garahan         Kec. Silo
36    Dasir                 Kepala desa Silo             Kec. Silo
37    Saniman             Kepala Desa Mulyorejo         Kec. Silo
38    Toha                 Kepala Desa Sido Mulyo         Kec. Silo
39    Andrias Suwito                   Kepala Desa Sumberjati         Kec. Silo
40    Rita Triwidariati             Kepala Desa Karang Pring         Kec. Sukorambi
41    Mulyadi                 Kepala Desa Sumber Danti         Kec. Sukowono
42    Sri Sulasmi             Kepala Desa Sukokerto         Kec. Sukowono
43    Wahyu Adi Sutrisno P         Kepala Desa Sumber waru         Kec. Sukowono
44    Rudianto             Kepala Desa Sukorejo         Kec. Sukowono
45    M. Saiful Dwi H             Kepala Desa Kali Glagah         Kec. Sumber Baru
46    H. Alim                 Kepala Desa Pringgo Wirawan     Kec. Sumber Baru
47    H. Mahfud             Kepala Desa Gelang         Kec. Sumber Baru
48    Sudahyo             Kepala Desa Plerean         Kec. Sumber Jambe
49    Rudi Harianto             Kepala Desa Pringgondani         Kec. Sumber Jambe
50    Sutikno                 Kepala Desa Jambe Arum         Kec. Sumber Jambe
51    Musaki                 Kepala Desa Sumber Jambe         Kec. Sumber Jambe
52    Romlah H W             Kepala Desa Klatakan         Kec. Tanggul
53    Karnadi                 Kepala Desa Patemon         Kec. Tanggul
54    Dwi Siswanto             Kepala Desa Kramat Sukoharjo     Kec. Tanggul
55    Hj. Enik Ayu M. Spd         Kepala Desa Curah Nongko         Kec. Tempurejo
56    Sunggeng Priadi             Kepala Desa Wono Asri         Kec. Tempurejo
57    Suyitno                 Kepala Desa Kesilir             Kec. Wuluhan
58    H. Soleh                 Kepala Desa Ampel         Kec. Wuluhan
Sedangkan Kepala Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah yang masa jabatannya karena masih  aktif dan tidak dilantik oleh Bupati Jember, jadi total kesemuannya berjumlah 59 Kepala Desa, dari ke 59 Kepala Desa hanya ada 6 Kepala Desa yang perempuan. Dengan selesainya pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih maka segala sesuatu permasalahan yang terjadi paska pilkades yang terjadi secara otomatis dianggap selesai.  Acara pelantikan kepala desa ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Jember khususnya dari komisi A, jajaran Muspida dan Muspika dan para undangan dari tokoh-tokoh masyarakat.  (n/candra ).

BSPS Desa Sumber Ketempa Untuk Mensejaterakan Rakyat

JEMBER -Pembangunan  BSPS ( Bantuan Stimulan Program Swadaya ) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa setempat khususnya. Dimana untuk meningkatkan kehidupan keluarga miskin  yang mendapatkan BSPS Kemenpora Stimulan Pedesaan tahun 2014. Desa Sumber Ketempa Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, Program ini  merupakan program untuk warga yang tidak mampu dan masih beralaskan tanah atau rumah terbuat dari anyaman bambu ( tembok terbuat dari gedek ).

Bantuan Stimulan Program Suadaya  yang diterima oleh Desa Sumber Ketempa sebanyak 303 rumah yang terdiri dari 4 Dusun, saat ditemui 2 warga Moati ( 60 th ) dan Sadin Dusun Krajan Desa Sumber Ketempa yang mendapatkan bantuan menyampaikan bahwa kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah yang telah membangun rumah kami yang dulunya terbuat dai anyaman bambu sekarang sudah bertembok dan tidak bocor lagi saat musim penghujan mas, ucapnya santun.

Lain halnya saat Kepala Desa Sumber Ketempa Sawadi. LH yang sudah menjabat 2 kali yang di kagumi oleh masyarakat Desa mengatakan kami juga berterima kasih Kepada Pemerintah Kabupan Jember serta dinas yang terkait  yang telah memberikan bantuan Rumah Layak Huni kepada masyarakat kami ini dan supaya warga kami bisa berkehidupan yang layak serta  keinginan yang dia inginkan dan masyarakat akan tercapai kesejahteraan serta berkehidupan yang layak ucap Sawadi.

Oleh karena itu kemandirian masyarakat miskin untuk kesejahteraan yang  terpuji untuk kebutuhan dasar masyarakat adalah tempat tinggal yang nyaman meskipun sangat sederhana , saat dipantaunya pembangunan tersebut maka rasa senang dan bahagia bagi warga yang rumahnya sedang di bangunnya  seperti rumah Zamhari ( 43 th ) Dusun Kulon saat di dampingi Kepala Desa Sawadi bahwa dia sudah merasa memiliki rumah yang sudah tidak bocor dan kedinginan lagi dikarenakan dulu masih tembok bambu yang kesehariannya sebagai buruh tani. ( nono )



Majelis Hakim PN Surabaya Bermain Mata, Bukti Palsu Dimenangkan

SURABAYA - Sungguh sangat disayangkan jika Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan Pengadilan kelas 1 sebagai tempat mencari keadilan bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya telah bertindak ceroboh dalam memutus sebuah perkara, dengan tanpa melakukan penelitihan secara cermat terhadap dasar Pengajuan Gugatan yang sebenarnya.

Sebagai contoh, perkara Nomor ; 897 / Pdt.G/ 2011/ PN.Sby Tanggal 02 Oktober 2012 yang diajukan oleh Linggaryanto Budi Utomo sebagai Penggugat telah menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah oleh lembaga Peradilan itu sendiri kok malah Gugatannya dikabulkan dan mengalahkan pihak yang sah menuru Hukum.

Dalam Gugatan tersebut Linggaryanto Budi Utomo telah menggunakan landasan Sertifikat Hak Milik No 26, padahal Sertifikat tersebut  sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata-tata Usaha Negera dan landasan pembuatan terbitnya sertifikat No. 26 juga sudah dinyatakan cacat hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sendiri.

Tetapi ironisnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh I.B.N. Oka Diputra, SH. MH. dan anggota masing-masing Dr. I. Made Sukadana, SH. MH. serta  Siti Jamzanah, SH, MH. Justru mengabulkan Gugatan tersebut, sehingga dapat ditafsirkan jika Majelis Hakim PN Surabaya telah mengingkari Putusan Sendiri yang sudah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan Fenomenal tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.; 645/ Pdt.G/ 2003. PN.Sby Tentang Pembatalan Surat Kuasa Gabungan tanggal 02- April – 1973, atas nama Mochamad Kadir alias M. Kadir Djaelani, Putusan PN Surabaya No.; 182/Pdt.G/2004.PN.Sby tanggal 05- 09 – 2005, Putusan PT Jawa Timur No.; 258 / Pdt / 2008 PT.Sby. tanggal 05 Agustus 2008, Putusan MA RI No. ; 541 PK / Pdt / 2010. Tanggal 12 Mei 2011, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No.;08/G.TUN / 2002 / PTUN.Sby. Putusan PT. T.U.N Jatim No.; 123/ B/ TUN/2002/PT.TUN. SBY. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. ; 196/K/TUN/2003, Putusan PK Mahkamah Agung RI No. ; 39/PK/TUN/2004.

Yang kesemua Putusan di atas menyatakan mambatalkan landasan Pembuatan SHM No. 26 mulai dari Surat Kuasa Gabungan tanggal 02- April-1973 serta Akta-Akta yang timbul atas dasar kuasa itu dan selanjutnya membatalkan SHM No. 26.

Menurut Direktur Eksekutif  Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Jawa Timur, Drs. Achmadi MS. mengatakan, “Seharusnya PN Surabaya tidak mengabulkan Gugatan yang dilayangkan oleh Linggaryanto Budi Utomo tersebut, karena selain landasan Pengajuannya dapat dibilang palsu juga sudah dinyatakan Cacat hukum Oleh Pengadilan,  Apalagi klien kami sebenarnya adalah Konsumen akhir yang beritikat baik dan tidak ada kaitan hukum dengan Penggugat”terangnya.

“Majelis Hakim PN Surabaya dalam Perkara No. ;  897 / Pdt.G/ 2011/ PN.Sby, seharusnya melakukan penelitihan lebih dalam untuk mengambil sikap, jangan sampai menghilangkan hak seseorang dan mempermainkan nasib orang yang tidak bersalah”, lanjutnya.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim yang terkesan Fenomenal tersebut, Direktur Eksekutif  LPKN Jawa Timur, Achmadi MS, selaku Kuasa Pemohon Kasasi  akan segera mengirim Surat kepada Lemabaga terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY), guna mendapat kejelasan terhadap putusan yang dinilai tidak obyektif”pungkasnya.

Sementara itu atas dasar Surat Kuasa dari Para Konsumen (Pembeli tanah Kavling) yang saat ini sebagai Pemohon Kasasi, Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Jawa Timur,  juga mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat resmi No. 235 / LPKN-JATIM /A-I / XI /2014, terkait kedudukan Para kliennya sebagai Konsumen akhir yang menjadi Tergugat, Pembanding dan sekarang mmenjadi Pemohon Kasasi.

Surat yang berisi tentang keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya  dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut dikarenakan sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang di dalamnya menguraikan tentang kedudukan Konsumen berikut tentang posisi Linggaryanto sebagai Penggugat yang sebenarnya, karena dari hasil investigasi di lapangan telah ditemukan banyak kejanggalan terkait Putusan tersebut. (tim)


Hiburan Malam Jadi “Sapi Perahan” Satpol PP Surabaya

Mabok Miras dan Booking Purel Minta Gratis 
Ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang, pribahasa ini mungkin patut disandang oleh sejumlah pengusaha hiburan malam yang tidak mengantongi perasyaratan ijin usaha. Pasalnya, petugas satpol PP Kota Surabaya, tak segan-segan menindak tempat-tempat hiburan malam tersebut yang diduga tidak memberi upeti terhadap oknum petugas Satpol PP kota Surabaya.

SURABAYA - Dengan dalih penertiban, petugas Satpol-PP kota Surabaya melakukan razia disejumlah  tempat hiburan yang dicurigai sebagai sarang terjadinya pelanggaran yustisi. Kali ini operasi penertiban dilkukan di kawasan sepanjang jalan kalibokor Surabaya, pada kamis (30/10/2014) silam.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol-PP juga melibatkan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Gartap III Suabaya. "Sasaran utama razia malam ini Cafe Suzana di kawasan jalan kalibokor surabaya yang di curigai sebagai sarang pelanggaran Yustisi," Ujar Irvan Widianto, Kasatpol PP Kota Surabaya.    

Alhasil, dalam operasi yang dipimpin Kasatpol PP Kota Surabaya tersebut, 30 wanita penghibur (purel) cafe suzana berhasil diciduk dan langsung diigelandang ke Mako Satpol-PP kota Surabaya untuk dilakukan pendataan
 “30 wanita penghibur (purel) ini langsung kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut setelah sampai di  mako ternyata para purel tersebut hanya didata dan langsung boleh pulang karena mereka mempunyai identitas lengkap seperti ktp” Lanjut Irvan.

Hasil pantauan dilokasi, razia Yustisi yang dilakukan kali ini, bukan hanya bagi pengunjung Cafe saja. Namun, juga dilakukan  pemeriksaan terhadap pemilik cafe terkait soal ijin usaha yang dimiliki. Dari razia ini diketahui kalau café Suzana hanya mengantongi surat ijin pariwisata yang lama, dan untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan surat ijin pariwisata lainnya masih dalam proses kepengurusan.

Walaupun belum mengantongi ijin sesuai Perda yang telah diatur dalam Kepariwisataan Pemkot Surabaya, namun café Suzana sudah berani beroperasi selayaknya café karaoke yang sudah mengantongi ijin pariwisata.

Jadi Ajang Pemerasan

Dibalik tidak mengantongi ijin usaha peruntukan yang dimiliki oleh Café Suzana, ternyata dijadikan ajang pemerasan oleh oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya. Dengan modal tuduhan tidak mengantongi ijin pariwisata, oknum petugas pun bisa berbuat seenaknya disitu.
Menurut sumber Pena Jatim, operasi yang bermuara pada penertiban tersebut, berawal karerna sakit hati yang dialami oleh oknum petugas Satpol PPkota Surabaya. Dimana ketika itu, sejumlah oknum petugas mengadakan acara minum minuman keras dan menyewa (red, booking) wanita penghibur diminta untuk membayar.

Namun hal itu ditolak, karena menurut keterangan seorang oknum petugas Satpol PP acara mabok dan booking purel terkait dengan acara kegiatan Satpol PP. “Mereka minta gratis, karena menurut mereka itu salah satu acara kegiatan Satpol PP” ungkap sumber dilokasi.

Masih cerita sumber,  saat itu ada sekitar 15 orang petugas Satpol PP ada didalam room karaoke. Mereka mengadakan acara mabuk dengan minuman keras  dan booking purel disitu, karena merayakan Ulang Tahun (Ultah) seorang oknum petugas.

Dibawah komando Fr dan Pr salah satu pejabat Kasi di Satpol PP Kota Surabaya, mereka minta sewa room, dan minuman keras yang diminum maupun wanita penghibur yang dibookinya gratis, tanpa harus membayar sepeserpun. Sedangkan total tagihan yang harus dibayar mereka sekitar 8 juta rupiah lebih. “Totalnya sampai 8 juta rupiah lebih, mulai minuman keras, sewa room, dan sewa purel” pungkas sumber.

Dari informasi yang diterima, selain jadi bulan-bulanan oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya, Café Suzana juga menjadi sasaran pemerasan oknum LSM yang menggunakan kekuatan koran.

Modus operandi yang dilakukan, LSM tersebut seolah menyikapi pelanggaran yang ada dicafe. Semua celotehnya dalam menyikapi Café Suzana, selalu dilansir melalui koran yang sudah menjalin persekongkolan dan berujung bagi-bagi rejeki.

Hasil investigasi Pena Jatim, tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Surabaya ini, masih banyak yang tidak mengantongi ijin pariwisata sesuai Perda yang telah diatur oleh Pemkot Surabaya. Namun, anehnya tempat-tempat tersebut bisa beroperasi bebas tanpa harus mendapat tindakan dari petugas Satpol PP Surabaya.

Contohnya seperti dikawasan Jl. Embong Malang, kota Surabaya. Tempat hiburan yang tidak mengantongi ijin pariwisata, dan sudah dua kali di segel Satpol PP Kota Surabaya, kini tetap bebas beroperasi. Walaupun sekarang hanya berganti nama. (riz/pr/rdp)


Diduga Dendam Pribadi Oknum Satpol PP My Way Café di Razia

SURABAYA – Mulai terkuak, kepentingan demi kepentingan menjadi sebuah tolak ukur oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya, dalam melakukan razia penertiban. Bahkan, diduga dendam pribadi bisa dijadikan sebuah target sasaran razia untuk menghilangkan sakit hati.

Berpijak dengan alasan klasik sebagai antisipasi terhadap pendatang baru dan penyebaran PSK diwilayah Kota Surabaya (red, pasca penutupan lokalisasi Dolly), ditempat hiburan malam. Petugas Satpol PP Kota Surabaya, terus aktif melakukan razia.

Kali ini razia di lakukan My Way Cafe yang berlokasi di Jalan Raya Tidar Surabaya. Dalam aksinya, petugas Satpol PP Kota Surabaya, langsung merangsek masuk kedalam My Way Café, pada kamis pukul 23.35 akhir Oktober lalu. Keteganganpun sempat terjadi, antara petugas Satpol PP wanita dengan para pekerja wanita pengibur yang diduga tidak memiliki identitas penduduk. Namun berhasil diamankan, dan kemudian diangkut dengan menggunakan truk milik Satpol PP.

Menurut Joko Wiyono, razia yang terus dilakukan Satpol PP Kota Surabaya ini, tujuannya menekan warga pendatang baru di Kota Surabaya. “Pemerintah Kota Surabaya sangat bertanggungjawab akan hadirnya warga atau pendatang baru yang masuk ke Surabaya. Oleh karena itu, razia ini akan terus dilakukan untuk menekan urbanisasi di kota Surabaya” ujar Joko.

Razia yang dibantu aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Gartab III Surabaya ini berhasil menjaring 18 orang . Kepada mereka yang tidak mempunyai kartu identitas, dibawa ke mako Satpol-PP Jl. Jaksa Agung Soeprapto Surabaya, untuk dilakukan pendataan dan kemudian dikirim ke Liponsos Sukolilo Kenjeran Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

Anehnya, menurut beberapa sumber yang ditemui Pena Jatim dilokasi kejadian, razia tersebut dilakukan dengan dasar balas dendam antara Joko Wiyono terhadap petugas keamanan My Way café. Kejadian tersebut diduga berawal saat Joko Wiyono mau makan di restoran kawasan Jl. Tidar.  Karena kehabisan tempat parkir di restaurant yang dituju, Joko Wiyono memarkir mobilnya di area parkir My Way Café.

Melihat mobil yang parkir diarea bukan pengunjung My Way Café, petugas keamanan mengusirnya untuk pindah ketempat parkir lain. Akibatnya, Joko naik pitam, dan marah terhadap petugas keamanan My Way Café yang memerintahkan mobil miliknya untuk dipindahkan.

“Disini hampir tidak pernah ada razia, tapi setelah kejadian itu tiba-tiba dirazia” ungkap sumber. (riz/pr)

Penertiban dengan dalih mengantisipasi warga pendatang baru yang bekerja di beberapa tempat hiburan malam, sepertinya menjadi salah satu prioritas petugas Satpol PP di kota Surabaya.

Anehnya, dalam razia penertiban yang dilakukan, petugas tidak lagi mempersoalkan legalitas café yang menjadi salah satu sumber PAD (red, pendapatan asli daerah) melalui sektor pariwisata.

sangat disayangkan apabila penertiban ada tendensius dan rasa irihati oleh oknum yang dilakukan oleh petugas tidak mengacu untuk menertibkan perijnan.(riz/rdp)

Lumpur Meluber Camat Tanggulangin Nyaris Dihadiahi Bogem Mentah

SURABAYA - Puluhan warga korban lumpur dari peta area terdampak (PAT) kembali melakukan aksi blokade akses perbaikan tanggul penahan lumpur di titik 73 di kawasan Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin yang air lumpurnya sempat meluber keluar tanggul, Minggu (23/11/2014).

Aksi warga yang kebanyakan berasal dari Porong itu berakhir ricuh karena Camat Tanggulangin, Sentot Kunmardianto, tidak setuju dengan aksi warga dan camat diusir dari lokasi pemblokiran. Camat Sentot juga nyaris kena bogem warga dalam aksi tersbut.

Camat merasa khawatir jika tak boleh diperbaiki yang sudah memasuki musim penghujan ini, air bercampur lumpur akan meluber dan semakin luas menggenangi aset warga. "Kami khawatir, jika tanggul tak diperbaiki, lumpur panas akan meluber dan mengancam aset milik warga lainnya," katanya.

Pemblokiran itu sendiri berjalan dengan cara warga memasang batang pohon di tengah jalan akses masuk ke tanggul dan mendirikan spanduk yang bertuliskan larangan penanggulan, sebelum ganti rugi aset tanah dan bangunan mereka dilunasi.

"Kami tidak akan memperbolehkan BPLS melakukan penanggulan, sebelum ganti rugi beres semuanya. Kalau ganti rugi sudah diberikan kepada warga sepenuhnya, silakan diperbaiki tanggul-tanggul yang kritis," terang Juwito, korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.

Begitu Camat Tanggulangin datang dan meminta warga tidak memblokir, warga emosi dan marah-marah ke camat. Beruntung kericuhan itu berhasil dilerai aparat keamanan yang menjaga jalannya aksi. Camat Sentot dilindungi polisi dan diminta untuk meninggalkan lokasi.

Warga memblokade akses masuk tanggul titik 73 karena ganti rugi yang dijanjikan dari pemerintah tak kunjung terealisasi. "Kami harap warga yang menyampaikan aspirasi bisa berjalan tertib," tegas Kapolsek Tanggulangin Kompol Andi Yudianto.

Memang luberan lumpur di titik 73 tidak berdampak langsung ke rumah warga. Lumpur yang meluber awal Seprtember lalu menggenangi lahan kosong yang berbatasan dengan Kali Ketapang. (rdp)

Joko Widodo Kembali Bohongi Rakyat

JAKARTA – Pelantikan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari pemerhati hukum hingga lembaga anti-korupsi.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Chudri Sitompul, menilai, Jokowi telah membohongi publik dengan pemilihan Prasetyo sebagai pimpinan korps Adhyaksa.

Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah berjanji akan memilih Jaksa Agung dari kalangan independen bukan dari orang politik. Sementara, Prasetyo diketahui tercatat sebagai salah satu kader dari Partai NasDem.
“Sebelumnya Jokowi juga berjanji akan memilih para menterinya dari kalangan professional, tapi seperti diketahui banyak juga dari kalangan Parpol di KIH” tegas Chudri, Minggu (23/11/2014).

Dia menambahkan, terpilihnya Prasetyo sebagai Jaksa Agung merupakan aksi balas budi Jokowi terhadap partai politik pendukungnya dalam ajang pemilhan umum presiden (Pilpres) lalu.
“Yang namanya disponsori pasti ada politik balas budi, dan yang terjadi nantinya konflik kepentingan. Hukum juga nantinya akan tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.(rdp)

Mobil Mewah Tidak Pantas Mengisi BBM Bersubsidi

GRESIK- Ada-ada saja kendaraan mobil mewah ber merek CAMRY Tipe 25V Bernopol W 655 DT  seharga lebih dari Rp 500 juta terpantau ikut mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) K3PG yang berlokasi di Kebomas Gresik untuk mendapatkan BBM jenis premium, yang seharusnya di peruntukan untuk yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah malah mereka dengan se-enaknya mengambil hak orang lain melalui subsidi BBM.

"Kalau tidak diberikan mereka marah," kata seorang petugas pengisian bahan bakar di SPBU K3PG Kebomas Gresik itu kepada Jamal, Senin siang.

Seharusnya ada rasa malu karena dibelakang dia ada yang antri kendaraan roda dua antri mengisi pertamax yaitu sepeda motor ber nopol W 4497 JJ, karena di tempat pengisian itu tidak di perbolehkan sepeda motor antri BBM  Premium karena sudah ada tempat tersendiri untuk kendaraan roda dua, budaya malu bagi kendaraan mewah ini sudah hilang di benak mereka, ini sudah barang tentu tidak patut di contoh.

BBM Bersubsidi dialokasikan pemerintah kepada golongan orang yang kurang mampu, bukan orang yang berpunya, yang memiliki mobil lebih dari satu atau mobil mewah. Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, BBM Bersubsidi saat ini 70-77 persen dinikmati oleh orang yang tidak berhak, dengan kata lain subsidi tidak lagi tepat sasaran.Berbagai langkah diupayakan Pemerintah agar subsidi Rp 400 triliun per tahun dapat tepat sasaran. ( Abd )

Permohonan Pindah Tempat Di Tolak Warga Siwalan Kerto Resah

SURABAYA - Warga Siwalan kerto timur yang lebih dikenal dengan sebutan kampung baru diwilayah Kelurahan Siwalankerto  Kecamatan Wonocolo, resah, selama dua bulan surat permohonan pindah yang telah dikeluarkan dari  tempat asal masing-masing warga ternyata belum ada kepastian.

Kabar  berita dari salah satu Koran harian pagi terbitan Surabaya pada hari minggu , 23/11/14, mengisahkan “Warga Siwalankerto Timur Resah” DUA BULAN SURAT PENGANTAR PINDAH TERKATUNG-KATUNG.

Berita yang dimuat di Koran tersebut sontak menjadi perhatian warga setempat, dalam cerita yang dibeber oleh Koran harian pagi terbitan Surabaya itu, warga semakin resah, karena sebanyak 33 warga telah mengurus surat pindah tempat dari tempat asal, dan telah pindah tempat ke tujuannya yaitu Siwalankerto Timur .

Salahsatu perwakilan warga Siwalankerto, Wahyu Miadi mengungkapkan bahwa surat pengantar pindah bagi 33 warga yang sudah ditanda tangani Ketua RT 04 justru ditolak Ketua RW 04 dengan alasan pihak RW hanya mau membantu untuk 25 KK saja yang sebelumnya telah mendapatkan KK dan KTP, selanjutnya 33 warga yang mengajukan permohonan pindah agar dimasukkan dalam pembagian diwilayah RW 05 karena secara lokasi wilayah tempat tinggal lebih dekat.
“Padahal sebelumnya sudah terbit 25. KK dan KTP diwilayah RT 04 RW 04 namun yang 33 warga justru dihambat oleh RW 04, betapa berat dan merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum Ketua RW setempat bahkan hingga saat ini warga Siwalankerto Timur  merasa terdholimi karena mereka telah terlanjur mencabut data kependudukan dari tempat tinggal asalnya.
Diskriminasi yang dilakukan oleh Ketua RW 04 Siwalankerto Timur sungguh sangat menanmbah pendiritaan warga yang telah mengajukan permohonan pidah padahal sebelumnya sebanyak 25 warga telah diterbitkan KK dan KTPnya.

Semantara itu beberapa  warga yang telah terlanjur mengurus surat pindah  dari daerah asalnya ada yang dari Banyuwangi, Sidoarjo, Madura, Gresik, Malang, Bojonegoro, sangat kecewa, dan bingung karena ditempat asalnya sudah tidak dianggap sebagai warga daerahnya, sementara di Surabaya ditolak, sedangkan anak  - anaknya telah bersekolah di Surabaya bahkan ada yang anaknya baru lahir ini memerlukan akte kelahiran.

Ditempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Jawa Timur, memlalui Sekretari Jederal (LPKN), Moch. Jamzuri, Menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari warga terkait permohonan pengajuan surat pindah tempat yang diajukan oleh 33 warga Siwalankerto Timur, yang hingga saat ini prosesnya masih terkatung-katung.

Jamzuri juga akan menurunkan tim investigasi ke wilayah tersebut guna memastikan adanya pelanggaran yang serius atas dasar mengabaikan hak setiap warga Negara Indonesia, termasuk Undang-Undang Pelayanan Publik, ini sangat fatal karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional berkewajiban membela warga dalam hal pelayan publik,(rdp) 

DPC KWRI dan Biro Pena Jatim Budayakan Solidaritas Saling Menguatkan

GRESIK- Ucapan terima kasih disampaikan Bapak Jamal, Kabiro Gresik Penajatim pada Sabtu  (25/10). Kegiatan yang diselanggarakan oleh Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Kab. Gresik yang di pimpin Bapak Irfan Choirie, S.H,M.H, sebagai agenda rekruitmen anggota baru. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus dan anggota KWRI DPC Kab.Gresik  yang sudah hadir membantu dan mensupport kami (Penajatim Biro Gresik), Di sini ada kesatuan solidaritas ketika KWRI DPC Kab.Gresik ada kegiatan, Lembaga Pers lainnya juga datang,” ungkap Jamal.

Tak hanya pengurus dan anggota KWRI DPC Kab.Gresik yang ikut andil, Biro Gresik dari Pena Jatim juga membantu terlaksananya kegiatan tersebut. “Kultur kita memang seperti ini, kalo ada yang bekerja yang lain ikut membantu dan turut meramaikan agar tidak sepi. Karena kita juga ada di lembaga yang kolektif dan juga, pasti ada timbal baliknya ke kita. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing,” kata Bapak Irfan Choirie, Ketua KWRI DPC Kab.Gresik.

Keterbatasan jumlah pengurus Pena Jatim Biro Gresik yang hanya ada 7 orang, tidak menjadi hambatan untuk menggelar acara yang sederhana ini . Kultur atau budaya Penajatim Biro Gresik di Kabupaten Gresik adalah saling menguatkan sesama KWRI DPC Kab. Gresik. ”Kultur seperti itu sudah dibangun mulai dari diri kita sendiri. Kultur itu muncul karena ada rasa ingin saling menguatkan antar Lembaga Pers yang ada di Gresik,” ujar Mohammad Abdullah Musyafa’ Sekertaris Redaksi Pena Jatim Biro Gresik.
Tanggapan lain diutarakan oleh Yani, Pengurus KWRI DPC Kab. Gresik. Yani menyayangkan bahwa kultur ini tidak seluruhnya berlaku di daerah lain, “sayangnya, hanya beberapa daerah yang memiliki kultur seperti itu. Kebanyakan Lembaga di daerah lain (terutama yang telah mapan) lupa sama keadaan Lembaga lain dan terkesan cuek,” ungkapnya.

Sementara itu,  Muhammad Sholeh, Pengurus KWRI DPC Kab. Gresik Juga mengutarakan apresiasi serta harapannya terhadap kerekatan hubungan antar Penajatim Biro Gresik di Kabupaten Gresik melalui kultur semacam ini. “Ini adalah kultur yang unik dari Gresik, seakan temen-teman Lembaga Pers lain mempunyai tanggung jawab untuk membentuk generasi bersama, dan mempunyai empati besar, mereka bisa memposisikan dirinya sebagai Lembaga Pers Pena Jatim Biro Gresik tersebut. Mencoba untuk memahami kondisi Lembaga Pers yang lain. Semoga kultur ini menular ke daerah yang lain,” terang Musyafa’. ( Abd )

Paperex Indonesia Word Paper Launcing Di Jawa Timur

SURABAYA  -  Paperex Indonesia merupakan rangkaian pameran dan konferensi bertaraf internasional
yang terfokus dibidang pulp dan kertas yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali di India.
Paperex Indonesia akan diselenggarakan pada tanggal 3-4 Desember 2014 di Hall Cendrawasih,
Jakarta Convention Center Indonesia.

Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara dengan populasi terbesar akan tetapi juga memilliki
sumber daya hutan yang tinggi sehingga menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia
yang memiliki potensi besar dalam memperluas dan berkembang industri pulp dan kertas. Dengan
kapasitas pasar yang hampir mencapai USD 6 Miliar, menjadikan Indonesia menduduki peringkat
kesepuluh sebagai produsen pulp dan kertas di dunia.

Dengan mempertimbangan hal tersebut, PT Prakarsa Sinergi Utama bersama-sama dengan
International Trade and Exhibitions India Pvt Ltd dan ECMI ITE Asia Sdn Bhd mengkonsep sebuah
acara Paperex Indonesia sebagai tolak ukur yang menghubungkan antara produsen pulp dan kertas
local untuk bertemu dengan pakar terkemuka dunia serta pemasok-pemasok kertas dan produk
teknologi industry pulp dan kertas.

Sampai saat ini, pameran tersebut telah menerima hampir 80 peserta dari 18 negara termasuk Amerika Serikat ,Australia, Cina, Finlandia, ,Hong Kong, India, Indonesia , Inggris ,Jerman , Korea, Malaysia, Perancis,Republik Ceko , Singapura, Spanyol, Swedia, Thailand dan Uni Emirat Arab. Selain itu, ada juga 4
paviliun yang menghadirkan peserta diantaranya dari negara China, Finlandia, India, serta Indonesia.

Pameran ini tidak hanya bertujuan dalam mempertemukan kelompok baik peserta maupun industri
profesional namun juga mengundang pengunjung yang ditargetkan untuk dapat melihat
perkembangan dalam industri pulp dan kertas di Indonesia. Pada akhirnya, pameran ini akan
mendukung terjadinya pertumbuhan dengan cara berbagi ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru
melalui berbagai teknikal seminar yang disampaikan oleh pakar terkenal didunia dengan topik
seputar dinamika, perbaikan dan implikasi bagi industri pulp dan kertas di Indonesia.

Program pertemuan bisnis merupakan sebuah strategi yang akan menjadi gagasan bagi
penyelenggara dalam memfasilitasi pertemuan bagi produsen lokal untuk bertemu dengan pakar
industri terkemuka serta penyedia teknologi kertas dan industri pulp dari seluruh dunia untuk
mengembangkan hubungan bisnis.

The Global Paper Leaders’ Confab, merupakan bagian dari World Paper Forum yang akan menjadi
acara Utama selama pameran berlangsung 2-hari yang akan menghadirkan 7 pembicara
internasional terkemuka untuk berbagi wawasan industri dengan pengunjung yang mencakup topiktopik
seperti Penguatan Nilai Harga Kertas Indonesia,  Memperkuat Pemegang Saham, Pertumbuhan
kerajinan kertas , Kemajuan untuk Belajar dari mitra dunia, Terobosan Teknologi untuk penghijauan
serta proses perbaikan dalam memproduksi kertas, Empowering All Stakeholders, Specialty & Craft
Paper Growth, Learning Strides from Global Counterparts, Greening The Paper Production and
Improvements in Paper Production Process and Breakthrough Technologies: Innovation-Integration-
Transformation.

"Paperex Indonesia merupakan ajang yang tepat bagi produsen pulp dan kertas di Indonesia dalam
mengakses solusi teknologi terbaru dari pemain-pemain terbesar di industri pulp dan kertas dari
seluruh dunia", ujar Ibu Juanita Soerakoesoemah, Managing Director PT Prakarsa Sinergi Utama .
Kementerian-kementerian, asosiasi baik lokal maupun internasional serta media perdagangan dari
seluruh dunia telah memberikan dukungan yang luar biasa untuk acara bisnis ini. Paperex Indonesia
2014 siap untuk mempercepat pertumbuhan industri kertas dan pulp di Indonesia.

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran untuk program bisnis, konferensi serta detail pameran dapat
menghubungi Ibu Kristi Wulandari di +6221 7590 2647 / 6812 atau email kristi@ptprakarsa.com.
 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE