Home » , » Polres Sidoarjo Usut Tuntas Home Industri Makanan Ringan

Polres Sidoarjo Usut Tuntas Home Industri Makanan Ringan

SIDOARJO -  Satuan Reskrim Polres Sidoarjo tanpa kompromi mengusut kasus dugaan pelanggaran home industri makanan ringan milik H Abdul Syukur warga Balongtani RT 3 RW 1 Kecamatan Jabon yang membahayakan kesehatan karena diduga menggunakan bahan baku kadaluarsa,.

Semua bahan baku disita, termasuk peralatan untuk memproduksi makanan ringan yang ada dilokasi, disita oleh petugas dan pemilik usaha belum diperkenankan untuk memproduksi kembali.

Peralatan yang disita itu, diantaranya yakni, alat pengemas  ada 2 unit, 4 unit ofen, 1 unit tempat penggorengan, 1 unit migzer, 2 unit mesin pengaduksi dan makanan ringan yang siap edar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro, untuk sementara alat-alat untuk memproduksi makanan ringan ini dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Sidoarjo sebagai barang bukti. "Untuk sementara, dilarang memproduksi," tegasnya Sabtu (4/4/2015).

Dia menadaskan, untuk pemilik usaha, saat ini sudah dimintai keterangan di Mapolres Sidoarjo sebagai sakti, dan belum dilakukan penahanan. "Setelah ada hasil laboratorium dan ada saksi-saksi lain kalau memang terbukti bersalah, segera akan kami tahan," tukasnya.

Informasi yang dihimpun beritajatim di lapangan, para tetangga maupun warga sekitar, banyak yang tidak mengetahui kalau bahan pembuatan aneka macam snack milik H Abd Syukur, menggunakan bahan yang sudah tidak layak konsumsi.

Tidak semua warga mengetahui kegiatan memproduksi makanan ringan yang bahan bakunya sudah kedaluarsa, karena pabriknya tertutup. "Tidak semua warga bisa masuk rumah atau gudang snack tersebut," ucap warga.

Bahrul (54) Ketua RT 3 RW 1 Dusun Ngingas Desa Balongtani mengemukakan, sebelumnya kasus ini sudah pernah terjadi dan diperiksa oleh polisi sekitar tahun 2010. Tapi kegiatan sama tetap berjalan dan memproduksi snack untuk anak-anak.

Dia berharap jangan sampai ada pabrik maupun home industri yang memproduksi makanan ringan dengan bahan yang menyalahi aturan. "Kasihan anak-anak yang mengkonsumsi kalau bahan bakunya sudah kedaluarsa. Karena bisa meracuni dan membahayakan kesehatan," harap Bahrul. (pur)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE