Home » , » Permohonan Pindah Tempat Di Tolak Warga Siwalan Kerto Resah

Permohonan Pindah Tempat Di Tolak Warga Siwalan Kerto Resah

SURABAYA - Warga Siwalan kerto timur yang lebih dikenal dengan sebutan kampung baru diwilayah Kelurahan Siwalankerto  Kecamatan Wonocolo, resah, selama dua bulan surat permohonan pindah yang telah dikeluarkan dari  tempat asal masing-masing warga ternyata belum ada kepastian.

Kabar  berita dari salah satu Koran harian pagi terbitan Surabaya pada hari minggu , 23/11/14, mengisahkan “Warga Siwalankerto Timur Resah” DUA BULAN SURAT PENGANTAR PINDAH TERKATUNG-KATUNG.

Berita yang dimuat di Koran tersebut sontak menjadi perhatian warga setempat, dalam cerita yang dibeber oleh Koran harian pagi terbitan Surabaya itu, warga semakin resah, karena sebanyak 33 warga telah mengurus surat pindah tempat dari tempat asal, dan telah pindah tempat ke tujuannya yaitu Siwalankerto Timur .

Salahsatu perwakilan warga Siwalankerto, Wahyu Miadi mengungkapkan bahwa surat pengantar pindah bagi 33 warga yang sudah ditanda tangani Ketua RT 04 justru ditolak Ketua RW 04 dengan alasan pihak RW hanya mau membantu untuk 25 KK saja yang sebelumnya telah mendapatkan KK dan KTP, selanjutnya 33 warga yang mengajukan permohonan pindah agar dimasukkan dalam pembagian diwilayah RW 05 karena secara lokasi wilayah tempat tinggal lebih dekat.
“Padahal sebelumnya sudah terbit 25. KK dan KTP diwilayah RT 04 RW 04 namun yang 33 warga justru dihambat oleh RW 04, betapa berat dan merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum Ketua RW setempat bahkan hingga saat ini warga Siwalankerto Timur  merasa terdholimi karena mereka telah terlanjur mencabut data kependudukan dari tempat tinggal asalnya.
Diskriminasi yang dilakukan oleh Ketua RW 04 Siwalankerto Timur sungguh sangat menanmbah pendiritaan warga yang telah mengajukan permohonan pidah padahal sebelumnya sebanyak 25 warga telah diterbitkan KK dan KTPnya.

Semantara itu beberapa  warga yang telah terlanjur mengurus surat pindah  dari daerah asalnya ada yang dari Banyuwangi, Sidoarjo, Madura, Gresik, Malang, Bojonegoro, sangat kecewa, dan bingung karena ditempat asalnya sudah tidak dianggap sebagai warga daerahnya, sementara di Surabaya ditolak, sedangkan anak  - anaknya telah bersekolah di Surabaya bahkan ada yang anaknya baru lahir ini memerlukan akte kelahiran.

Ditempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Jawa Timur, memlalui Sekretari Jederal (LPKN), Moch. Jamzuri, Menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari warga terkait permohonan pengajuan surat pindah tempat yang diajukan oleh 33 warga Siwalankerto Timur, yang hingga saat ini prosesnya masih terkatung-katung.

Jamzuri juga akan menurunkan tim investigasi ke wilayah tersebut guna memastikan adanya pelanggaran yang serius atas dasar mengabaikan hak setiap warga Negara Indonesia, termasuk Undang-Undang Pelayanan Publik, ini sangat fatal karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional berkewajiban membela warga dalam hal pelayan publik,(rdp) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE