SURABAYA – Meski dianggap tidak cermat dan sudah
mencederai rasa keadilan, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang
diambil kemudian dibacakan di muka persidangan itu sudah tepat.
Tidak ingin disalahkan karena sudah memberikan vonis ringan kepada
terdakwa Edi Jasin karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1)
KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
majelis hakim memilih bungkam dan tidak mau menanggapi putusan yang
sudah dibacakan.
Mengapa majelis hakim yang diwakili Musa Arif Aini selaku ketua
majelis yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Edi Jasin ini begitu
hati-hati memberikan statemen atau komentar tentang vonis yang sudah
dibacakan di muka persidangan?
“Seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan yang sudah ia
bacakan. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengadilan di seluruh
Indonesia, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi
(PT) maupun Mahkamah Agung (MA), “ ungkap Musa.
Sikap kehati-hatian ini, lanjut hakim Musa, harus ia laksanakan,
karena sebagai seorang hakim, kedepannya tidak ingin disalahkan dan
dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan MA.
“Untuk semua konfirmasi, yang berwenang untuk menjawab maupun
menjelaskan adalah humas. Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi
humas. Karena itu sudah menjadi tugasnya, “ papar Musa.
Walau tidak menjabarkan panjang lebar tentang perkara ini, namun
hakim Musa mengatakan, sesuai dengan prosedur tetap yang harus
dilaksanakan oleh seorang hakim, maka di suatu persidangan, tugas
seorang hakim adalah membuktikan dakwaan JPU.
“Dalam perkara Edi Jasin ini, jaksa hanya mendakwanya dengan pasal
351 ayat (1) KUHP. Tidak ada pasal lainnya. Berdasarkan dengan
keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang dihadirkan di muka persidangan,
maka seorang hakim harus membuktikan dakwaan jaksa tersebut, “ jelas
Musa.
Masih menurut Musa, dalam aturannya, seorang hakim bisa menghukum
lebih ringan dari dakwaan jaksa namun tidak bisa memperberat. Jika hal
itu dilanggar maka seorang hakim akan terkena sanksi.
Untuk mempermudah pernyataannya ini, hakim Musa pun mengambil contoh
seseorang yang didakwa dengan pasal 338 KUHP. Dalam putusannya, hakim
tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa itu karena melanggar
pasal 340 KUHP.
“Perkara Edi Jasin ini kan sudah jelas. Jaksa mendakwanya dengan
pasal 351 ayat (1) yang bunyinya tentang penganiayaan. Di sana juga
tidak dijelaskan, bahwa perkara terdakwa Edi Jasin ini masuk dalam
kategori penganiayaan berat atau ringan, “ tukasnya.
Hakim Musa menolak anggapan bahwa dalam memutuskan perkara ini,
majelis hakim yang diketuainya, terlihat sangat ragu-ragu sehingga hakim
pun terpaksa harus menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2
bulan 10 hari. (pay/pur)
Hakim Musa : Kami Hanya Membuktikan Dakwaan Jaksa
Penulis by Unknown
Terbit on 22.30
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar