Artikel terbaru Dapatkan posting terbaru kami dengan berlangganan situs ini

Lawyer Muda Sukses Tembus Ujian Advokat di New York

Aktif di ajang moot court internasional menjadi salah satu bekal untuk sukses menembus ujian advokat di luar negeri. 


Berangkat dari pengalamannya sebagai lawyer yang banyak mengurusi commercial litigation dan transaksi bisnis internasional, Wincen Adiputra Santoso memutuskan mengambil ujian advokat di negeri Paman Sam, Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian New York. Wincen memilih New York sebab kota yang memiliki julukan Big Apple itu merupakan salah satu pusat keuangan dunia pada saat ini.

“New York ini kan merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Dengan mengikuti ujian advokat New York, hal tersebut dapat menjadi added value atau nilai tambah saat harus menyelesaikan perkara atau transaksi bisnis internasional,” sebut Wincen dalam wawancara dengan hukumonline.

Ketika mempertimbangkan untuk mengambil ujian advokat di New York, Wincen berpikir bahwa dalam profesi yang digelutinya itu dibutuhkan pengetahuan dari sisi lain. “Akan lebih baik apabila kita memiliki dimensi lain dalam menganalisa permasalahan hukum apalagi dalam jaman yang sudah sangat connected,” tutur Wincen.

Lalu mengapa sampai harus mengambil sertifikasi advokat? Sebagian orang mungkin akan merasa cukup dengan mengambil kuliah, namun Wincen mengatakan kualifikasi ujian advokat tentunya akan menyempurnakan substansi materiil ilmu yang telah diperoleh. “Ilmu yang kita miliki itu kan harus ada kualifikasinya juga. Jadi kombinasi ilmu dan kualifikasi merupakan satu paket yang lengkap,” jawabnya.

Lagipula, Wincen menambahkan, ilmu yang diperoleh dari program LLM masih kurang karena dibatasi hanya boleh mengambil maksimal 30 SKS. Peraih gelar LL.M. dengan IPK 3.63 dari University of Southern California ini bercerita ia hanya dapat mengambil 12 pelajaran. Itu pun sudah maksimal, karena sebetulnya syarat minimal lulus hanya perlu 21 SKS, ujar Wincen.

“Sedangkan ujian advokat New York ini yang diujikan 24 pelajaran, jauh lebih banyak daripada mata pelajaran yang dapat diambil selama program LLM,” katanya.

“Mumpung kita punya waktu dan kita lagi di sana, kenapa tidak?” lanjut Wincen yang kini tengah menunggu dilantik oleh New York State Bar.

Untuk diketahui, sebelum Wincen, hukumonline juga pernah mencatat anak bangsa yang berhasil lulus dalam ujian advokat di New York ini. Ia adalah Vera Natali Kurnia, perempuan yang menamatkan gelar sarjana hukumnya di Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti.

Vera diambil sumpahnya di Albany, New York, pada 19 Juni 2013. Saat itu, kepada hukumonline Vera mengatakan bahwa ia merasa trauma lantaran harus harus melewati tahapan-tahapan yang tak mudah untuk duduk di salah satu kursi salah satu calon advokat yang disumpah untuk wilayah jurisdiksi New York tersebut.

“Berat sekali. Saya sampai trauma. Dibayar sekalipun, saya tak mau lagi melewati proses tersebut,” tuturnya seraya memaparkan apa saja tahapan-tahapan tersebut.

Pengalaman Mooting Internasional
Saat masih mahasiswa, Wincen tergabung dalam International Law Moot Court Society (ILMS) FHUI. Sebanyak empat kali Wincen mewakili kampusnya bersama beberapa kolega dari ILMS untuk mengikuti ajang mooting internasional ketika masih duduk di bangku kuliah.

Ia memaparkan, empat ajang mootcourtinternasional yang pernah diikutinya yaitu Asia Cup di Jepang tahun 2007, International Humanitarian Law (IHL) Moot Court di Hong Kong tahun 2008, dan Philip C. Jessup International Law Moot Court di Washington DC pada tahun 2009 dan 2010.

Pengalamannya bersama ILMS ini, ucap Wincen, sedikit banyak membantu dalam melewati ujian advokat di New York. “Karena di ILMS kan kita kebanyakan dilatih baca kasus, analisa kasus. Nah itu sudah lumayan menolong,” ucap Wincen yang semasa kuliahnya mengambil program kekhususan kegiatan ekonomi ini.

Wincen pun berbagi tips bagaimana agar bisa berhasil melalui ujian ini. “Ikut bar preparation course. Itu sangat membantu karena mereka kan sudah ada sistemnya hari ini belajar apa, besok belajar apa dibandingkan kita beli buku terus belajar sendiri,”  pungkas Wincen.

“Ya pada prinsipnya memang selama persiapan dua bulan itu harus full time belajar. Konsentrasi penuh dari pagi sampai malam selama dua bulan. Week end boleh jalan-jalan, tapi selebihnya harus bener-bener fokus,” lanjutnya.

Soal Mafia Freeport, Transkrip Rekaman Pembicaraan yang Beredar Berbeda

Setya Novanto diminta mundur sementara dari Ketua DPR agar fokus dalam pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan.


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan akan memanggil semua pihak terkait, tidak terkecuali Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam mafia Freeport. Menurutnya, MKD bertugas menegakan kode etik anggota dewan dan tidak masuk ke ranah kepentingan politik.
“Sepanjang terkait dan relevan kita akan panggil,” ujar Junimart.

Kendati demikian, MKD masih menunggu bukti rekaman asli yang dikantongi Sudirman Said. Menurutnya, transkrip rekaman yang beredar di luar berbeda halnya dengan yang dikantongi MKD. “Saya tegaskan tidak sama (transkrip yang beredar dengan yang dimiliki MKD,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu enggan mengomentari dengan beredarnya transkrip rekaman. “Sepanjang itu tidak bocor di MKD, itu hak Pak Sudirman Said untuk memberikan ke siapapun. Pak Sudirman Said punya hak untuk memberikan asal dia tanggungjawab, kecuali bocor di MKD,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak mau berspekulasi terkait kemungkinan Setya Novanto bakal dicopot dari jabatan Ketua DPR. Menurutnya, MKD mesti bergerak sesuai dengan fakta dan alat bukti. “Nantilah, kan kita tidak tahu pelanggarannya apa. Kan bsia saja tidak terbukti, kalau tidak ada rekaman asli ya tidak terbukti berarti,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap anggota dewan yang diduga Setya Novanto mesti ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh MKD. MKD diminta tak ragu memproses laporan tersebut sepanjang demi kebaikan lembaga DPR.
“Makanya inilah ujian terbesar, bukan kami di Komisi III. Ujian terbesarnya adalah bisa tidak MKD dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Dikatakan Desmond, pimpan lembaga yang kapasitasnya bukan pribadi kemudian memperdagangkan jabatannya akan berdampak negatif. Ia mendorong Setya Novanto mundur dari jabatannya untuk fokus menjalani pemeriksaan di MKD. Pasalnya jika tidak, justru akan mempermalukan lembaga DPR. Apalagi, Setya Novanto menjabat Ketua DPR. Meski demikian, Desmond masih menaruh percaya terhadap MKD untuk memproses laporan Sudirman Said secara transparan dan akuntabel. 

“Menurut saya lebih terhormat saudara Setya Novanto mundur,” ujarnya.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menilai ujian berat bagi MKD memproses orang yang diduga Ketua DPR sebagaimana laporan Sudirman Said. Namun, siapapun pihak terlapornya, MKD mesti menindaklanjuti laporan secara terbuka kepada publik. “MKD tidak boleh ragu untuk menuntaskan laporan tersebut,” ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo melalui pesan pendek kepada wartawan di Gedung DPR.

Bambang yang juga kolega separtai dengan Setya Novanto itu berpandangan, harkat dan martabat lembaga DPR mesti dijaga kehormatannya dari anggota dewan yang menyimpang. Fraksi Golkar, kata Bambang, mendukung penuh upaya pembersihan dari anggota dewan yang melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota dewan.
“Kepada yang dimaksud namanya dalam laporan tersebut, siapapun itu. Segeralah meminta maaf kepada rakyat, khususnya kepada Jokowi dan JK yang seolah-olah dikesankan meminta bagian saham dari perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut,” ujarnya.

Mundur Sementara
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri berpandangan MKD mesti memproses secara transparan dan akuntabel. Misalnya, dengan menggelar rapat-rapat MKD secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.

“Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR,” katanya.

Terkait pihak yang dilaporkan yang diduga adalah Ketua DPR, maka MKD mesti bersikap netral dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) kode etik. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Ronald berpendapat bila pemeriksaan dilakukan secara tertutup, maka hal itu menunjukan MKD gagal menjalankan transparansi dan akuntabel MKD. Malahan membuat wajah DPR kian menghitam. Terlebih, pihak terlapor adalah orang nomor satu di DPR. PSHK pun mendesak agar Setya Novanto mengundurkan diri sementara dari jabatan Ketua DPR hingga terdapat putusan tetap dari MKD.

“Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar. DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto menghormati fungsi peran dan tugas MKD. Menurutnya, MKD dalam menjalankan tugasnya sebagai bentuk menjawab kewibawaan alat kelengkapan DPR terhadap anggota dewan. Makanya, Setya Novanto bakal mematuhi panggilan MKD sepanjang membuka tabir benar tidaknya tudingan Sudirman Said. 

“Harus kita patuhi untuk bisa dijadikan sesuatu menjadi lebih baik,” katanya.
Pria biasa disapa Setnov itu menaruh perhatian penuh terhadap PTFI terkait dengan pembagian hasil dan kepentingan rakyat, khususnya Papua. Namun, Setnov menampik mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Kendati demikian, ia menilai laporan Sudirman Said merupakan hal wajar.

“Yang penting substansinya apa, tentu harus mempelajari. Menghormati, karena masalah ini harus disampaikan secara jelas,” pungkasnya.

Ini Pesan Ketua MA untuk Pengadilan

Standar baku mutu dan peningkatan inovasi pada sisi pelayanan publik di satuan kerja daerah mesti didorong.


Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali meminta kepada setiap pengadilan untuk mengubah mindset-nya agar menjadi organisasi pemerintahan yang mengarah kepada organisasi yang berbasis kinerja dan pelayanan. Ada pergeseran tren dalam organisasi pemerintahan yang memaksa cabang kekuasaan pengadilan untuk juga mengubah mindset.

Demikian antara lain rangkuman pidato Hatta pada acara penutupan dan penganugerahan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung.
 
Lebih lanjut, Hatta menegaskan penting untuk memastikan setiap pengadilan untuk memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Namun, tidak kalah penting, pengadilan juga harus memastikan bahwa inovasi terhadap pelayanan publik terus didorong dan dikembangkan. Pemenuhan terhadap standar baku mutu dengan melakukan inovasi pada sisi pelayanan publik adalah dua hal yang berbeda.

”Pengadilan yang memenuhi standar mutu belum tentu mampu menghasilkan inovasi unggulan. Sebaliknya, pengadilan yang menghasilkan inovasi unggulan, mungkin masih perlu ditingkatkan pemenuhan kualitas mutunya,” paparnya.

Hatta Ali juga berpesan agar inovasi yang telah dilakukan dan dijalankan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing daerah tepat memastikan bahwa produk inovasinya tetap dijalankan. Karena, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh satker di daerah akan ditindaklanjuti oleh satker pusat dengan sebelumnya melakukan pengolahan, pematangan, dan pengembangan inovasi tersebut.

Selain itu, menjadi tugas dari satker pusat juga untuk membina aspirasi dari satker di daerah yang nantinya disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan, serta kebutuhan organisasi di MA. Dari situ, Hatta Ali berharap dari tahun ke tahun, MA akan semakin banyak mendapatkan inovasi-inovasi terbaru.

Dalam rangka pelayanan kepada para pencari keadilan, MA telah banyak menerbitkan sejumlah aturan mulai dari Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Khusus untuk kompetisi pada tahun ini, terhadap inovasi yang dapat ditindaklanjuti, Hatta Ali meminta agar dirancang aturan agar replikasi inovasi tersebut memiliki dasar hukum.

”Oleh karena itu, saya minta kepada pimpinan, panitia kompetisi, sekaligus koordinator tim pembaruan. Segala hal-hal positif yang dapat dijadikan sebagai inovasi agar dipersiapkan surat edaran atau surat keputusan atau perma untuk dapat diperlakukan untuk seluruh Indonesia,” pesannya.

Khusus kepada finalis dan tiga pengadilan terbaik dalam kompetisi, Hatta Ali berpesan agar tetap mempertahankan dan kalau bisa meningkatkan inovasi-inovasi yang telah dicapai. Sebab, Hatta Ali khawatir, usai sekembalinya ke daerah masing-masing, energi setiap pengadilan akan melemah dan berkurang untuk memperhatikan inovasi apa yang telah dicapai. ”Saya minta, dengan penghargaan yang diberikan justru merupakan cambuk atau motivasi untuk lebih meningkatkan kembali,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 merupakan ajang yang pertama kali diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Diikuti oleh 238 pengadilan tingkat pertama dengan produk inovasi yang terdaftar mencapai 443 inovasi. Ajang ini menghasilkan tiga inovasi terbaik se-Indonesia. Posisi pertama diraih Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, menyusul di posisi kedua dan ketiga, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan PA Tanggamus.

Kompetisi ini digelar untuk menjaring inovasi unggulan yang telah dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Melalui kompetisi ini, Hatta Ali berharap MA dapat mengembalikan dan memperbaiki kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya satker-satker di daerah-daerah.

Diadakan Lagi
Meski penyelenggaraan kompetisi di tahun pertama melebihi target yang ditetapkan oleh panitia. Namun, Hatta Ali mengakui bahwa masih belum sepenuhnya pengadilan yang ada di Indonesia ikut serta dalam kompetisi ini. Karenanya, Hatta Ali merasa perlu untuk melanjutkan ajang kompetisi pada tahun berikutnya. ”Karena tahun depan kompetisi inovasi ini perlu kita lanjutkan dan kita sudah belajar banyak dari penyelenggaraan tahun ini,” ujarnya.

Selain mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang kreatif, kompetisi ini juga menghidupkan kembali studi banding ke salah satu negara di luar negeri dimana hal itu menurut Hatta Ali kegiatan itu penting untuk menjadi perbandingan terhadap inovasi apa yang telah mereka capai.

”Secara logika maupun norma agama, berlomba-lomba untuk mencapai kebaikan adalah sesuatu hal yang sangat baik dan bermanfaat,” pungkasnya.

Kapolri: Kritik Kepada Pemerintah Bukan Hate Speech

Kecuali menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan jika berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah itu tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau hate speech. Kecuali, jika kritikan yang disampaikan telah menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.
"Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku dan warna kulit itu sudah masuk hate spech," tegas Badrodin saat membuka Rakorda Pilkada Serentak 2015 Provinsi Sulsel, Selasa (24/11).

Badrodin mengatakan, Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku, agama, ras dan warna kulit (SARA). Tak hanya itu, hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

"Jadi perlu dilihat dulu masalahnya seperti apa. Kalau itu masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, menghasut atau menyentuh SARA pasti akan dipidana," katanya.

Ia mengatakan, SE ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Selain itu, SE ini juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Badrodin mengungkapkan, jika pihaknya pernah menangani kasus hate speech di Magelang, Jawa Timur. Saat itu, ada gambar babi yang menggigit Alquran dan itu sudah dipastikan masuk dalam hate speech. "Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini. Ada gambar babi yang menggigit Alquran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan harus ditindak," jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa bisa hidup secara rukun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta toleransi. Untuk menciptakan kehidupan yang aman dan rukun antara satu sama lain, dirinya memberikan tanggungjawab penuh kepada jajarannya di daerah agar bisa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Munculnya SE ini memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kekhawatiran itu  terutama terkait pelaksanaannya di lapangan. Aparat penegak hukum di lapangan, khususnya polisi, bisa saja menggunakan ujaran kebencian sebagai dasar untuk memproses seseorang padahal pernyataan yang bersangkutan hanya krtik.

Penyalahgunaan itu bisa terjadi karena luasnya lingkup pidana yang dikualifikasi sebagai bagian dari hate speech.Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers, Agus Komarudin, misalnya, tegas-tegas menyebutkan kekhawatirannya tentang potensi bias di lapangan.

Ada empat dari tujuh tindak pidana dalam SE Kapolri yang paling rawan disalahgunakan. Keempatnya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan. Tiga tindak pidana lain yang disebut dalam SE Kapolri adalah penistaan, memprovokasi, dan menghasut. Empat tindak pidana terdahulu sangat fleksibel di lapangan.

"Selama ini ketentuan-ketentuan itu digunakan untuk membungkam kritik dan tidak ada kaitan dengan hate speech," kata Asep.

Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Padahal masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah DPR dalam bidang legislasi yang belum rampung.

Ketua DPR Setya Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) segera menyusun Program Legislasi (Prolegnas) 2016. Antara lain yang perlu dimasukan dalam Prolegnas 2016a dalah Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“RUU yang perlu dimasukan dalam prioritas Program Legislasi Nasional  Tahun 2016, antara lain RUU tentang perubahan  UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam pidato pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2015-2016 di Gedung DPR, Senin (16/11).

Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK beberapa tahun belakangan terakhir tak pernah kesampaian. Selain penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, muatan materi RUU KPK memang cenderung mengkerdilkan lembaga anti rauah itu dalam pemberantasan korupsi. Sebulan terakhir, DPR berencana kembali merevisi UU KPK. Namun, belakangan draf RUU KPK justru membatasi masa beroperasinya KPK. Walhasil, Presiden Joko Widodo meminta penundaan merevisi UU KPK.

RUU KPK memang masuk dalam Prolegnas lima tahunan. DPR dan pemerintah memang berupaya mencari celah untuk dapat melakukan perombakan terhadap UU KPK. Meski pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sempat tarik ulur, namun DPR yang mengambil inisiatif hak usul RUU KPK pun belum  mendapat persetujuan untuk diparipurnakan menjadi hak inisiatif DPR.

Selain RUU KPK, Setnov mencatat setidaknya masih terdapat beberapa RUU yang mesti masuk dalam Prolegnas 2016. Misalnya,  RUU tentang Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Partai Politik. Meski demikian, Baleg bersama pemerintah dalam penyusunan Prolegnas 2016 mesti didasarkan pada urgensi  dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat beberapa RUU yang masuk dalam tahap penyusunan. Misalnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Migas, RUU Minerba, RUU JPSK, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Perbankan, Perubahan RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU Penyiaran. Sedangkan RUU masuk dalam tahap harmonisasi adalah Pertembaauan, Pertanahan, Sistem Perbukuan, dan Kebudayaan.

“RUU yang akan diselesaikan  dalam proses pengajuannya adalah RUU tentang Pertembakauan,” ujarnya.

Dikatakan pria yang biasa di Setnov itu, RUU yang masih menunggu surat presiden adalah RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di Luar Negeri (PTKILN). Selain itu RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Setnov melanjutkan, lembaga yang dipimpinnya pun akan mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU. Yakni, RUU tentang Merk, Paten, Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Tapera,  dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Mengingat  singkatnya masa sidang kedua ini dan masih banyak RUU yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan  pembahasan RUU mesti menjadi prioritas dewan. Apalagi terhadap RUU yang sudah terdapat drafnya mesti dilakukan percepatan pembahasan. Ia pun akan membuat koordinasi dengan Baleg dan komisi terkait dengan usulan inisiatif RUU.

“Kita berharap tentunya bisa banyak yang selesai. Tapi masalah RUU ini perdebatan politiknya yang panjang. Karena menyangkut substansi. RUU Penyiaran miusalnya, itu perdebatannya apakah digitalisasi perlu dimasukan atau tidak, atau jadi UU terpisah. Jadi tarik menarik itu yang belum selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah berpendapat terdapat banyak RUU yang menjadi pekerjaan rumah DPR. Menurutnya pembahasan sebuah RUU dilakukan kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah. Misalnya RUU Tax Amnesty yang akan menjadi usul inisiatif pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu beralasan DPR keberatan dengan  RUU Tax Amnesty  jika menjadi usul legislatif. “Biar itu menjadi (hak usul insiatif eksekutif pemerintah,” pungkasnya.

Fikri Assegaf: Indonesia Butuh Banyak Law Firm Besar

Keberhasilan suatu firma hukum tak diukur dari dalam, tetapi lewat pengakuan dari pihak luar.

Ahmad Fikri Assegaf mungkin termasuk salah seorang corporate lawyer paling berpengaruh di Indonesia. Ia dinilai telah berhasil membawa law firm yang dipimpinnya, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mencapai kesuksesan. Setidaknya, hal ini menjadi sintesa dari penobatannya sebagai Managing Partner of The Year dalam ajang Indonesia Law Award 2015 (ILA 2015) yang diselenggarakan Asian Law Business.

Kepada hukumonline, Fikri mengatakan tak menyangka akan meraih penghargaan itu kembali. Tahun lalu, ia menerima penghargaan serupa. Informasi tentang keberhasilan itu justru diperoleh dari rekan-rekan kantornya.  Pada malam penganugerahan Indonesia Law Award 2015 lalu, Fikri sedang mengikuti New York Marathon. Penyerahan piala dan sambutan singkat Fikri diwakili partnernya di AHP, Ibrahim Sjarief Assegaf.

Bagi Fikri, penghargaan itu tak lebih dari sebuah pengakuan yang mendatangkan rasa syukur dan bahagia. Ia mengatakan bahwa penghargaan itu tak sepenuhnya menjadi kebanggaan pribadi. Sebab, orang yang mengukur keberhasilan suatu law firm adalah pengakuan pihak luar. Terlebih lagi, ia merasa pencapaian prestasi sebagai Managing Partner of The Year tak lepas dari peran rekan-rekan dalam tim AHP.

“Jadi managing partner AHP tidak susah. Dasar-dasarnya sudah diletakkan oleh Chandra Hamzah yang menjadi managing partner dalam enam tahun pertama AHP berdiri. Selanjutnya banyak aspek pekerjaan didukung oleh partner yang hebat dan executive director yang menjalankan perannya dengan sangat baik,” kata Fikri kepada hukumonline, Sabtu (14/11).

Selain penghargaan bagi Fikri sebagai managing partner, AHP pun memboyong dua piala lainnya dalam ajang ILA 2015. Dalam kategori Dispute Resolution Law Firm of The Year, AHP berbagi kemenangan dengan Hadiputranto, Hadinoto & Partners. AHP juga berhasil meraih penghargaan sebagai Deal Firm of The Year.

Dengan kerendahan hati, Fikri mengungkapkan bahwa kemenangan law firmnya itu bukanlah prestasi puncak. Ia meyakinkan, perjalanan AHP masih panjang dan menurutnya perjalanan itu tak akan menemui titik puncak. Fikri berharap, AHP tak akan pernah menuju titik akhir. “Kalau puncak kan, perjalanan selanjutnya turun. Kita harapannya terus tumbuh menjadi lebih baik dan semakin baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan lebih banyak law firm yang besar secara ukuran. Mereka dibutuhkan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan skala ekonomi. Law firm besar dibutuhkan karena menyangkut investasi yang tak bisa dilakukan oleh law firm-law firm kecil, seperti sokongan sumber daya manusia dan peralatan kerja. Dengan pertumbuhan pendapatan dan pertambahan sumber daya manusia rata-rata 30% per tahun, Fikri berharap AHP bisa terus tumbuh sebagai law firm besar yang berpengaruh di Indonesia.

Keinginan itu, disadari Fikri, bukan tanpa tantangan. Misalnya, tantangan mendapatkan sumber daya yang handal dan mumpuni. “Bagi saya yang paling menantang adalah rekrutmen,” tandas laki-laki lulusan Cornell Law School ini.

Proses rekrutmen sangat mempengaruhi masa depan sebuah law firm. Fikri percaya siapapun orang yang dipercaya untuk bergabung menjadi tim AHP suatu saat akan memimpin law firm itu. Saat ini misalnya, menurut Fikri, partner yang duduk bersamanya menjalankan AHP adalah fresh graduate yang dulu ia rekrut.

Tantangan lain adalah pengelolaan waktu kerja. Bukan rahasia lagi bahwa konsultan hukum perusahaan identik dengan jam kerja yang panjang. Fikri pun mengakui, dinamika sebagai corporate lawyer terkait erat dengan alur waktu yang sangat ketat. Menurutnya, hal ini lantaran klien memiliki ekspektasi tinggi atas kemampuan para konsultan hukum.
 
“Kita mengakalinya dengan menambah orang, agar beban kerja berkurang. Tapi kenyataannya, setelah tambah orang pun pekerjaan juga bertambah,” ujarnya.

Pada akhirnya kebiasaannya untuk berolahraga pun membuat Fikri menemukan formula jitu untuk menghindari terlalu sering pulang malam. Caranya, dengan bangun lebih pagi dan memulai bekerja lebih awal. Dengan demikian ia pun bisa pulang sebelum larut malam.
 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE