SURABAYA – Akan meninggalkan
Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda,
rombongan TKI dari Lamongan dihentikan polisi. Demi pemeriksaan lebih
lanjut, rombongan TKI berjumlah 16 orang ini kemudian dibawa ke kantor
polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi akhirnya
diketahui jika 16 orang TKI yang akan berangkat ke Malaysia dari Bandara
Juanda tersebut adalah TKI Ilegal. Mereka berangkat dari Lamongan
dengan menggunakan dua mobil travel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan,
rombongan TKI yang berangkat dari Lamongan ini dicegat polisi begitu
keluar dari Tol Waru dan hendak masuk Tol Juanda.
“Usai dihentikan, petugas mendapati 16 orang yang diduga kuat sebagai
TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dari penggeledahan
itu, polisi juga menemukan dokumen-dokumen pemberangkatan TKI yang tidak
sesuai prosedur, “ ungkap Awi, Jumat (27/3).
Dari penangkapan ini, sambung Awi, polisi kemudian menetapkan seorang
sopir mobil travel sebagai tersangka. Ia bernama Imam Fahrudin alias
Boneng (37), warga Laren, Kabupaten Lamongan.
“Imam Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka karena yang sebagai
sponsor keberangkatan ke-16 TKI ilegal ini. Rencananya, 16 orang TKI
yang hendak dikirimnya ini, begitu tiba di Malaysia, langsung dijemput
seorang tekong yang selama ini menjadi rekan bisnisnya dalam hal
penyedia jasa TKI, “ papar Awi.
Masih menurut Awi, modus yang dilakukan sindikat Boneng ini cukup
mudah. Boneng bertindak seolah-olah dirinya sebagai Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan polisi, 16 TKI ilegal yang
dikirim dari Lamongan tersebut, berasal dari 4 kota di Jawa Timur,
dengan rincian 9 orang dari Gresik, 4 orang dari Lamongan, 2 orang dari
Tulungagung, dan 1 orang dari Jombang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, ke-16 TKI yang
diamankan tersebut kemudian diperbolehkan pulang. Sementara itu, dari
tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
13 paspor atas nama 13 CTKI, 2 lembar tiket Air Asia atas nama 13 CTKI,
13 bendel foto copy paspor, Colling Visa dan foto STKI, 1 buah buku
catatan daftar nama dan catatan pembayaran biaya proses, 13 boarding
pass atas nama 13 CTKI, dan uang biaya pemberangkatan CTKI sebesar Rp.
16.550.000,-
Atas tindakannya itu, tersangka Imam Fahrudin dijerat dengan pasal
102 ayat (1) huruf (a) jo pasal 4 UU no. 39 tahun 2004 tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri, dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ful/pay/pur)



Saya ibu surthy tki singapore saya hadir berkomentar di dalam blog ini,cuma ingin menceritakan kisah nyata,sekaligus mau mengucapkan banyak terima kasih kepada Mbah Sero,atas bantuannya semua hutang2 saya sudah pada lunas,nomor togel yang Mbah berikan lansung 4d bocoran singapore,syukur alhamdulillah tembus dapat kemenangan 800.juta,itu dalam bentuk uang indo,kemarin saya sangat bingun karna hutang banyak,syukur sekarang sudah senang tidak memikirkan hutang lagi,saya tidak akan melupakan bantuan Mbah,apa bila saya sudah pulang ke indo saya akan berkunjung kepondok Mbah untuk silatu rahmi,bagi saudarah2 yang lagi terlilit hutang jangan anda putus asa,kalau mau sukses seperti saya silahkan tlpn atau sms Mbah Sero di nomor O82~370~357~999 beliau seorang paranormal yang bisa di percaya,karna sudah memberikan bukti,ingat kesempatan tidak akan datang untuk kedua kali,jadi giliran anda untuk membuktikannya terima kasih..
BalasHapus