Artikel terbaru Dapatkan posting terbaru kami dengan berlangganan situs ini

Lawyer Muda Sukses Tembus Ujian Advokat di New York

Aktif di ajang moot court internasional menjadi salah satu bekal untuk sukses menembus ujian advokat di luar negeri. 


Berangkat dari pengalamannya sebagai lawyer yang banyak mengurusi commercial litigation dan transaksi bisnis internasional, Wincen Adiputra Santoso memutuskan mengambil ujian advokat di negeri Paman Sam, Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian New York. Wincen memilih New York sebab kota yang memiliki julukan Big Apple itu merupakan salah satu pusat keuangan dunia pada saat ini.

“New York ini kan merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Dengan mengikuti ujian advokat New York, hal tersebut dapat menjadi added value atau nilai tambah saat harus menyelesaikan perkara atau transaksi bisnis internasional,” sebut Wincen dalam wawancara dengan hukumonline.

Ketika mempertimbangkan untuk mengambil ujian advokat di New York, Wincen berpikir bahwa dalam profesi yang digelutinya itu dibutuhkan pengetahuan dari sisi lain. “Akan lebih baik apabila kita memiliki dimensi lain dalam menganalisa permasalahan hukum apalagi dalam jaman yang sudah sangat connected,” tutur Wincen.

Lalu mengapa sampai harus mengambil sertifikasi advokat? Sebagian orang mungkin akan merasa cukup dengan mengambil kuliah, namun Wincen mengatakan kualifikasi ujian advokat tentunya akan menyempurnakan substansi materiil ilmu yang telah diperoleh. “Ilmu yang kita miliki itu kan harus ada kualifikasinya juga. Jadi kombinasi ilmu dan kualifikasi merupakan satu paket yang lengkap,” jawabnya.

Lagipula, Wincen menambahkan, ilmu yang diperoleh dari program LLM masih kurang karena dibatasi hanya boleh mengambil maksimal 30 SKS. Peraih gelar LL.M. dengan IPK 3.63 dari University of Southern California ini bercerita ia hanya dapat mengambil 12 pelajaran. Itu pun sudah maksimal, karena sebetulnya syarat minimal lulus hanya perlu 21 SKS, ujar Wincen.

“Sedangkan ujian advokat New York ini yang diujikan 24 pelajaran, jauh lebih banyak daripada mata pelajaran yang dapat diambil selama program LLM,” katanya.

“Mumpung kita punya waktu dan kita lagi di sana, kenapa tidak?” lanjut Wincen yang kini tengah menunggu dilantik oleh New York State Bar.

Untuk diketahui, sebelum Wincen, hukumonline juga pernah mencatat anak bangsa yang berhasil lulus dalam ujian advokat di New York ini. Ia adalah Vera Natali Kurnia, perempuan yang menamatkan gelar sarjana hukumnya di Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti.

Vera diambil sumpahnya di Albany, New York, pada 19 Juni 2013. Saat itu, kepada hukumonline Vera mengatakan bahwa ia merasa trauma lantaran harus harus melewati tahapan-tahapan yang tak mudah untuk duduk di salah satu kursi salah satu calon advokat yang disumpah untuk wilayah jurisdiksi New York tersebut.

“Berat sekali. Saya sampai trauma. Dibayar sekalipun, saya tak mau lagi melewati proses tersebut,” tuturnya seraya memaparkan apa saja tahapan-tahapan tersebut.

Pengalaman Mooting Internasional
Saat masih mahasiswa, Wincen tergabung dalam International Law Moot Court Society (ILMS) FHUI. Sebanyak empat kali Wincen mewakili kampusnya bersama beberapa kolega dari ILMS untuk mengikuti ajang mooting internasional ketika masih duduk di bangku kuliah.

Ia memaparkan, empat ajang mootcourtinternasional yang pernah diikutinya yaitu Asia Cup di Jepang tahun 2007, International Humanitarian Law (IHL) Moot Court di Hong Kong tahun 2008, dan Philip C. Jessup International Law Moot Court di Washington DC pada tahun 2009 dan 2010.

Pengalamannya bersama ILMS ini, ucap Wincen, sedikit banyak membantu dalam melewati ujian advokat di New York. “Karena di ILMS kan kita kebanyakan dilatih baca kasus, analisa kasus. Nah itu sudah lumayan menolong,” ucap Wincen yang semasa kuliahnya mengambil program kekhususan kegiatan ekonomi ini.

Wincen pun berbagi tips bagaimana agar bisa berhasil melalui ujian ini. “Ikut bar preparation course. Itu sangat membantu karena mereka kan sudah ada sistemnya hari ini belajar apa, besok belajar apa dibandingkan kita beli buku terus belajar sendiri,”  pungkas Wincen.

“Ya pada prinsipnya memang selama persiapan dua bulan itu harus full time belajar. Konsentrasi penuh dari pagi sampai malam selama dua bulan. Week end boleh jalan-jalan, tapi selebihnya harus bener-bener fokus,” lanjutnya.

Soal Mafia Freeport, Transkrip Rekaman Pembicaraan yang Beredar Berbeda

Setya Novanto diminta mundur sementara dari Ketua DPR agar fokus dalam pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan.


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan akan memanggil semua pihak terkait, tidak terkecuali Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam mafia Freeport. Menurutnya, MKD bertugas menegakan kode etik anggota dewan dan tidak masuk ke ranah kepentingan politik.
“Sepanjang terkait dan relevan kita akan panggil,” ujar Junimart.

Kendati demikian, MKD masih menunggu bukti rekaman asli yang dikantongi Sudirman Said. Menurutnya, transkrip rekaman yang beredar di luar berbeda halnya dengan yang dikantongi MKD. “Saya tegaskan tidak sama (transkrip yang beredar dengan yang dimiliki MKD,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu enggan mengomentari dengan beredarnya transkrip rekaman. “Sepanjang itu tidak bocor di MKD, itu hak Pak Sudirman Said untuk memberikan ke siapapun. Pak Sudirman Said punya hak untuk memberikan asal dia tanggungjawab, kecuali bocor di MKD,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak mau berspekulasi terkait kemungkinan Setya Novanto bakal dicopot dari jabatan Ketua DPR. Menurutnya, MKD mesti bergerak sesuai dengan fakta dan alat bukti. “Nantilah, kan kita tidak tahu pelanggarannya apa. Kan bsia saja tidak terbukti, kalau tidak ada rekaman asli ya tidak terbukti berarti,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap anggota dewan yang diduga Setya Novanto mesti ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh MKD. MKD diminta tak ragu memproses laporan tersebut sepanjang demi kebaikan lembaga DPR.
“Makanya inilah ujian terbesar, bukan kami di Komisi III. Ujian terbesarnya adalah bisa tidak MKD dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Dikatakan Desmond, pimpan lembaga yang kapasitasnya bukan pribadi kemudian memperdagangkan jabatannya akan berdampak negatif. Ia mendorong Setya Novanto mundur dari jabatannya untuk fokus menjalani pemeriksaan di MKD. Pasalnya jika tidak, justru akan mempermalukan lembaga DPR. Apalagi, Setya Novanto menjabat Ketua DPR. Meski demikian, Desmond masih menaruh percaya terhadap MKD untuk memproses laporan Sudirman Said secara transparan dan akuntabel. 

“Menurut saya lebih terhormat saudara Setya Novanto mundur,” ujarnya.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menilai ujian berat bagi MKD memproses orang yang diduga Ketua DPR sebagaimana laporan Sudirman Said. Namun, siapapun pihak terlapornya, MKD mesti menindaklanjuti laporan secara terbuka kepada publik. “MKD tidak boleh ragu untuk menuntaskan laporan tersebut,” ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo melalui pesan pendek kepada wartawan di Gedung DPR.

Bambang yang juga kolega separtai dengan Setya Novanto itu berpandangan, harkat dan martabat lembaga DPR mesti dijaga kehormatannya dari anggota dewan yang menyimpang. Fraksi Golkar, kata Bambang, mendukung penuh upaya pembersihan dari anggota dewan yang melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota dewan.
“Kepada yang dimaksud namanya dalam laporan tersebut, siapapun itu. Segeralah meminta maaf kepada rakyat, khususnya kepada Jokowi dan JK yang seolah-olah dikesankan meminta bagian saham dari perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut,” ujarnya.

Mundur Sementara
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri berpandangan MKD mesti memproses secara transparan dan akuntabel. Misalnya, dengan menggelar rapat-rapat MKD secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.

“Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR,” katanya.

Terkait pihak yang dilaporkan yang diduga adalah Ketua DPR, maka MKD mesti bersikap netral dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) kode etik. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Ronald berpendapat bila pemeriksaan dilakukan secara tertutup, maka hal itu menunjukan MKD gagal menjalankan transparansi dan akuntabel MKD. Malahan membuat wajah DPR kian menghitam. Terlebih, pihak terlapor adalah orang nomor satu di DPR. PSHK pun mendesak agar Setya Novanto mengundurkan diri sementara dari jabatan Ketua DPR hingga terdapat putusan tetap dari MKD.

“Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar. DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto menghormati fungsi peran dan tugas MKD. Menurutnya, MKD dalam menjalankan tugasnya sebagai bentuk menjawab kewibawaan alat kelengkapan DPR terhadap anggota dewan. Makanya, Setya Novanto bakal mematuhi panggilan MKD sepanjang membuka tabir benar tidaknya tudingan Sudirman Said. 

“Harus kita patuhi untuk bisa dijadikan sesuatu menjadi lebih baik,” katanya.
Pria biasa disapa Setnov itu menaruh perhatian penuh terhadap PTFI terkait dengan pembagian hasil dan kepentingan rakyat, khususnya Papua. Namun, Setnov menampik mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Kendati demikian, ia menilai laporan Sudirman Said merupakan hal wajar.

“Yang penting substansinya apa, tentu harus mempelajari. Menghormati, karena masalah ini harus disampaikan secara jelas,” pungkasnya.

Ini Pesan Ketua MA untuk Pengadilan

Standar baku mutu dan peningkatan inovasi pada sisi pelayanan publik di satuan kerja daerah mesti didorong.


Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali meminta kepada setiap pengadilan untuk mengubah mindset-nya agar menjadi organisasi pemerintahan yang mengarah kepada organisasi yang berbasis kinerja dan pelayanan. Ada pergeseran tren dalam organisasi pemerintahan yang memaksa cabang kekuasaan pengadilan untuk juga mengubah mindset.

Demikian antara lain rangkuman pidato Hatta pada acara penutupan dan penganugerahan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung.
 
Lebih lanjut, Hatta menegaskan penting untuk memastikan setiap pengadilan untuk memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Namun, tidak kalah penting, pengadilan juga harus memastikan bahwa inovasi terhadap pelayanan publik terus didorong dan dikembangkan. Pemenuhan terhadap standar baku mutu dengan melakukan inovasi pada sisi pelayanan publik adalah dua hal yang berbeda.

”Pengadilan yang memenuhi standar mutu belum tentu mampu menghasilkan inovasi unggulan. Sebaliknya, pengadilan yang menghasilkan inovasi unggulan, mungkin masih perlu ditingkatkan pemenuhan kualitas mutunya,” paparnya.

Hatta Ali juga berpesan agar inovasi yang telah dilakukan dan dijalankan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing daerah tepat memastikan bahwa produk inovasinya tetap dijalankan. Karena, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh satker di daerah akan ditindaklanjuti oleh satker pusat dengan sebelumnya melakukan pengolahan, pematangan, dan pengembangan inovasi tersebut.

Selain itu, menjadi tugas dari satker pusat juga untuk membina aspirasi dari satker di daerah yang nantinya disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan, serta kebutuhan organisasi di MA. Dari situ, Hatta Ali berharap dari tahun ke tahun, MA akan semakin banyak mendapatkan inovasi-inovasi terbaru.

Dalam rangka pelayanan kepada para pencari keadilan, MA telah banyak menerbitkan sejumlah aturan mulai dari Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Khusus untuk kompetisi pada tahun ini, terhadap inovasi yang dapat ditindaklanjuti, Hatta Ali meminta agar dirancang aturan agar replikasi inovasi tersebut memiliki dasar hukum.

”Oleh karena itu, saya minta kepada pimpinan, panitia kompetisi, sekaligus koordinator tim pembaruan. Segala hal-hal positif yang dapat dijadikan sebagai inovasi agar dipersiapkan surat edaran atau surat keputusan atau perma untuk dapat diperlakukan untuk seluruh Indonesia,” pesannya.

Khusus kepada finalis dan tiga pengadilan terbaik dalam kompetisi, Hatta Ali berpesan agar tetap mempertahankan dan kalau bisa meningkatkan inovasi-inovasi yang telah dicapai. Sebab, Hatta Ali khawatir, usai sekembalinya ke daerah masing-masing, energi setiap pengadilan akan melemah dan berkurang untuk memperhatikan inovasi apa yang telah dicapai. ”Saya minta, dengan penghargaan yang diberikan justru merupakan cambuk atau motivasi untuk lebih meningkatkan kembali,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 merupakan ajang yang pertama kali diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Diikuti oleh 238 pengadilan tingkat pertama dengan produk inovasi yang terdaftar mencapai 443 inovasi. Ajang ini menghasilkan tiga inovasi terbaik se-Indonesia. Posisi pertama diraih Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, menyusul di posisi kedua dan ketiga, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan PA Tanggamus.

Kompetisi ini digelar untuk menjaring inovasi unggulan yang telah dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Melalui kompetisi ini, Hatta Ali berharap MA dapat mengembalikan dan memperbaiki kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya satker-satker di daerah-daerah.

Diadakan Lagi
Meski penyelenggaraan kompetisi di tahun pertama melebihi target yang ditetapkan oleh panitia. Namun, Hatta Ali mengakui bahwa masih belum sepenuhnya pengadilan yang ada di Indonesia ikut serta dalam kompetisi ini. Karenanya, Hatta Ali merasa perlu untuk melanjutkan ajang kompetisi pada tahun berikutnya. ”Karena tahun depan kompetisi inovasi ini perlu kita lanjutkan dan kita sudah belajar banyak dari penyelenggaraan tahun ini,” ujarnya.

Selain mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang kreatif, kompetisi ini juga menghidupkan kembali studi banding ke salah satu negara di luar negeri dimana hal itu menurut Hatta Ali kegiatan itu penting untuk menjadi perbandingan terhadap inovasi apa yang telah mereka capai.

”Secara logika maupun norma agama, berlomba-lomba untuk mencapai kebaikan adalah sesuatu hal yang sangat baik dan bermanfaat,” pungkasnya.

Kapolri: Kritik Kepada Pemerintah Bukan Hate Speech

Kecuali menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan jika berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah itu tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau hate speech. Kecuali, jika kritikan yang disampaikan telah menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.
"Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku dan warna kulit itu sudah masuk hate spech," tegas Badrodin saat membuka Rakorda Pilkada Serentak 2015 Provinsi Sulsel, Selasa (24/11).

Badrodin mengatakan, Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku, agama, ras dan warna kulit (SARA). Tak hanya itu, hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

"Jadi perlu dilihat dulu masalahnya seperti apa. Kalau itu masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, menghasut atau menyentuh SARA pasti akan dipidana," katanya.

Ia mengatakan, SE ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Selain itu, SE ini juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Badrodin mengungkapkan, jika pihaknya pernah menangani kasus hate speech di Magelang, Jawa Timur. Saat itu, ada gambar babi yang menggigit Alquran dan itu sudah dipastikan masuk dalam hate speech. "Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini. Ada gambar babi yang menggigit Alquran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan harus ditindak," jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa bisa hidup secara rukun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta toleransi. Untuk menciptakan kehidupan yang aman dan rukun antara satu sama lain, dirinya memberikan tanggungjawab penuh kepada jajarannya di daerah agar bisa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Munculnya SE ini memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kekhawatiran itu  terutama terkait pelaksanaannya di lapangan. Aparat penegak hukum di lapangan, khususnya polisi, bisa saja menggunakan ujaran kebencian sebagai dasar untuk memproses seseorang padahal pernyataan yang bersangkutan hanya krtik.

Penyalahgunaan itu bisa terjadi karena luasnya lingkup pidana yang dikualifikasi sebagai bagian dari hate speech.Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers, Agus Komarudin, misalnya, tegas-tegas menyebutkan kekhawatirannya tentang potensi bias di lapangan.

Ada empat dari tujuh tindak pidana dalam SE Kapolri yang paling rawan disalahgunakan. Keempatnya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan. Tiga tindak pidana lain yang disebut dalam SE Kapolri adalah penistaan, memprovokasi, dan menghasut. Empat tindak pidana terdahulu sangat fleksibel di lapangan.

"Selama ini ketentuan-ketentuan itu digunakan untuk membungkam kritik dan tidak ada kaitan dengan hate speech," kata Asep.

Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Padahal masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah DPR dalam bidang legislasi yang belum rampung.

Ketua DPR Setya Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) segera menyusun Program Legislasi (Prolegnas) 2016. Antara lain yang perlu dimasukan dalam Prolegnas 2016a dalah Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“RUU yang perlu dimasukan dalam prioritas Program Legislasi Nasional  Tahun 2016, antara lain RUU tentang perubahan  UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam pidato pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2015-2016 di Gedung DPR, Senin (16/11).

Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK beberapa tahun belakangan terakhir tak pernah kesampaian. Selain penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, muatan materi RUU KPK memang cenderung mengkerdilkan lembaga anti rauah itu dalam pemberantasan korupsi. Sebulan terakhir, DPR berencana kembali merevisi UU KPK. Namun, belakangan draf RUU KPK justru membatasi masa beroperasinya KPK. Walhasil, Presiden Joko Widodo meminta penundaan merevisi UU KPK.

RUU KPK memang masuk dalam Prolegnas lima tahunan. DPR dan pemerintah memang berupaya mencari celah untuk dapat melakukan perombakan terhadap UU KPK. Meski pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sempat tarik ulur, namun DPR yang mengambil inisiatif hak usul RUU KPK pun belum  mendapat persetujuan untuk diparipurnakan menjadi hak inisiatif DPR.

Selain RUU KPK, Setnov mencatat setidaknya masih terdapat beberapa RUU yang mesti masuk dalam Prolegnas 2016. Misalnya,  RUU tentang Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Partai Politik. Meski demikian, Baleg bersama pemerintah dalam penyusunan Prolegnas 2016 mesti didasarkan pada urgensi  dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat beberapa RUU yang masuk dalam tahap penyusunan. Misalnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Migas, RUU Minerba, RUU JPSK, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Perbankan, Perubahan RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU Penyiaran. Sedangkan RUU masuk dalam tahap harmonisasi adalah Pertembaauan, Pertanahan, Sistem Perbukuan, dan Kebudayaan.

“RUU yang akan diselesaikan  dalam proses pengajuannya adalah RUU tentang Pertembakauan,” ujarnya.

Dikatakan pria yang biasa di Setnov itu, RUU yang masih menunggu surat presiden adalah RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di Luar Negeri (PTKILN). Selain itu RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Setnov melanjutkan, lembaga yang dipimpinnya pun akan mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU. Yakni, RUU tentang Merk, Paten, Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Tapera,  dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Mengingat  singkatnya masa sidang kedua ini dan masih banyak RUU yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan  pembahasan RUU mesti menjadi prioritas dewan. Apalagi terhadap RUU yang sudah terdapat drafnya mesti dilakukan percepatan pembahasan. Ia pun akan membuat koordinasi dengan Baleg dan komisi terkait dengan usulan inisiatif RUU.

“Kita berharap tentunya bisa banyak yang selesai. Tapi masalah RUU ini perdebatan politiknya yang panjang. Karena menyangkut substansi. RUU Penyiaran miusalnya, itu perdebatannya apakah digitalisasi perlu dimasukan atau tidak, atau jadi UU terpisah. Jadi tarik menarik itu yang belum selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah berpendapat terdapat banyak RUU yang menjadi pekerjaan rumah DPR. Menurutnya pembahasan sebuah RUU dilakukan kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah. Misalnya RUU Tax Amnesty yang akan menjadi usul inisiatif pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu beralasan DPR keberatan dengan  RUU Tax Amnesty  jika menjadi usul legislatif. “Biar itu menjadi (hak usul insiatif eksekutif pemerintah,” pungkasnya.

Fikri Assegaf: Indonesia Butuh Banyak Law Firm Besar

Keberhasilan suatu firma hukum tak diukur dari dalam, tetapi lewat pengakuan dari pihak luar.

Ahmad Fikri Assegaf mungkin termasuk salah seorang corporate lawyer paling berpengaruh di Indonesia. Ia dinilai telah berhasil membawa law firm yang dipimpinnya, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mencapai kesuksesan. Setidaknya, hal ini menjadi sintesa dari penobatannya sebagai Managing Partner of The Year dalam ajang Indonesia Law Award 2015 (ILA 2015) yang diselenggarakan Asian Law Business.

Kepada hukumonline, Fikri mengatakan tak menyangka akan meraih penghargaan itu kembali. Tahun lalu, ia menerima penghargaan serupa. Informasi tentang keberhasilan itu justru diperoleh dari rekan-rekan kantornya.  Pada malam penganugerahan Indonesia Law Award 2015 lalu, Fikri sedang mengikuti New York Marathon. Penyerahan piala dan sambutan singkat Fikri diwakili partnernya di AHP, Ibrahim Sjarief Assegaf.

Bagi Fikri, penghargaan itu tak lebih dari sebuah pengakuan yang mendatangkan rasa syukur dan bahagia. Ia mengatakan bahwa penghargaan itu tak sepenuhnya menjadi kebanggaan pribadi. Sebab, orang yang mengukur keberhasilan suatu law firm adalah pengakuan pihak luar. Terlebih lagi, ia merasa pencapaian prestasi sebagai Managing Partner of The Year tak lepas dari peran rekan-rekan dalam tim AHP.

“Jadi managing partner AHP tidak susah. Dasar-dasarnya sudah diletakkan oleh Chandra Hamzah yang menjadi managing partner dalam enam tahun pertama AHP berdiri. Selanjutnya banyak aspek pekerjaan didukung oleh partner yang hebat dan executive director yang menjalankan perannya dengan sangat baik,” kata Fikri kepada hukumonline, Sabtu (14/11).

Selain penghargaan bagi Fikri sebagai managing partner, AHP pun memboyong dua piala lainnya dalam ajang ILA 2015. Dalam kategori Dispute Resolution Law Firm of The Year, AHP berbagi kemenangan dengan Hadiputranto, Hadinoto & Partners. AHP juga berhasil meraih penghargaan sebagai Deal Firm of The Year.

Dengan kerendahan hati, Fikri mengungkapkan bahwa kemenangan law firmnya itu bukanlah prestasi puncak. Ia meyakinkan, perjalanan AHP masih panjang dan menurutnya perjalanan itu tak akan menemui titik puncak. Fikri berharap, AHP tak akan pernah menuju titik akhir. “Kalau puncak kan, perjalanan selanjutnya turun. Kita harapannya terus tumbuh menjadi lebih baik dan semakin baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan lebih banyak law firm yang besar secara ukuran. Mereka dibutuhkan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan skala ekonomi. Law firm besar dibutuhkan karena menyangkut investasi yang tak bisa dilakukan oleh law firm-law firm kecil, seperti sokongan sumber daya manusia dan peralatan kerja. Dengan pertumbuhan pendapatan dan pertambahan sumber daya manusia rata-rata 30% per tahun, Fikri berharap AHP bisa terus tumbuh sebagai law firm besar yang berpengaruh di Indonesia.

Keinginan itu, disadari Fikri, bukan tanpa tantangan. Misalnya, tantangan mendapatkan sumber daya yang handal dan mumpuni. “Bagi saya yang paling menantang adalah rekrutmen,” tandas laki-laki lulusan Cornell Law School ini.

Proses rekrutmen sangat mempengaruhi masa depan sebuah law firm. Fikri percaya siapapun orang yang dipercaya untuk bergabung menjadi tim AHP suatu saat akan memimpin law firm itu. Saat ini misalnya, menurut Fikri, partner yang duduk bersamanya menjalankan AHP adalah fresh graduate yang dulu ia rekrut.

Tantangan lain adalah pengelolaan waktu kerja. Bukan rahasia lagi bahwa konsultan hukum perusahaan identik dengan jam kerja yang panjang. Fikri pun mengakui, dinamika sebagai corporate lawyer terkait erat dengan alur waktu yang sangat ketat. Menurutnya, hal ini lantaran klien memiliki ekspektasi tinggi atas kemampuan para konsultan hukum.
 
“Kita mengakalinya dengan menambah orang, agar beban kerja berkurang. Tapi kenyataannya, setelah tambah orang pun pekerjaan juga bertambah,” ujarnya.

Pada akhirnya kebiasaannya untuk berolahraga pun membuat Fikri menemukan formula jitu untuk menghindari terlalu sering pulang malam. Caranya, dengan bangun lebih pagi dan memulai bekerja lebih awal. Dengan demikian ia pun bisa pulang sebelum larut malam.

Jalan Keluar Bagi Advokat dalam Implementasikan PP No. 43 Tahun 2015

Advokat wajib melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang terdapat di klien kepada PPATK, hal itu justru melindungi profesi advokat.

Pasca diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Juni 2015 lalu, PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terus menuai kritik. Bahkan, pada Agustus 2015 lalu, salah seorang advokat menempuh langkah hukum melalui Hak Uji Materiil (HUM). Namun, hal sebaliknya justru datang dari salah seorang konsultan hukum papan atas Indonesia.

Dalam sebuah diskusi, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Assegaf, mengatakan bahwa aturan itu justru akan melindungi advokat atau konsultan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal itu dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebut bahwa ada pengecualian bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa/klien.

Masih dalam pasal yang sama, kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dikecualikan bagi advokat dalam rangka untuk memastikan posisi hukum klien dan penanganan suatu perkara, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

“Saya setuju kalau lebih baik masuk, karena akan dapat perlindungan,” ujar Fikri dalam diskusi panel yang diselenggarakan hukumonline dengan ILUNI FHUI KITA di Jakarta, Kamis (19/10).

Lebih lanjut, Fikri melihat, bahwa ketika seorang advokat melaporkan klien terkait adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK, hal itu bukanlah tindakan yang menciderai klien. Sebab, di kalangan advokat sendiri, pasca diterbitkan aturan ini ada sejumlah kekhawatiran mengenai hubungan antara klien dengan advokat.

Paling tidak dikatakan Fikri ada kekhawatiran advokat ketika mengaitkan aturan ini dengan profesi advokat sebagai gatekeeper, terlebih mengenai kerahasiaan klien. Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama, klien berhak juga atas perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik dengan advokat.

Lebih lanjut, dampak selanjutnya akibat kerahasiaan klien yang terganggu itu, bisa berdampak terhadap kepercayaan klien terhadap advokat menjadi rusak. Padahal, kepercayaan klien merupakan pilar dasar hubungan antara advokat dengan klien. Terkait hal ini, advokat tersebut wajib meyakinkan bahwa informasi yang diberikan tidak akan digunakan selain untuk kepentingan hukum klien.

Sebaliknya, advokat juga harus memastikan bahwa informasi dari klien itu tidak akan mengemuka tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. “Itu basis premis kekhawatiran bagi kalangan advokat,” tambah Fikri.

Atas dasar itu, Fikri menilai, perlu ada prosedur dari advokat dalam melakukan menjalankan profesinya. Ia mengusulkan, sebelum menerima klien, advokat tersebut wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC). Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menjadi pengecualian bagi advokat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Supaya kita masuk dalam pengecualian dalam PP 43/2105. Karena berdasarkan sumpah advokat kita mesti langsung menarik diri,” terangnya.

Ketika pada tahap legal review ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan, maka paling tidak ada dua pilihan bagi seorang advokat. Pertama, advokat bisa memilih berhenti menangani perkara kliennya itu. Jika jalan ini yang dipilih, berarti advokat tersebut tidak melaporkan dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK.

Sebaliknya, ketika advokat menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan namun masih tetap melanjutkan hubungan profesional dengan klien, maka advokat itu wajib melaporkan dugaan itu kepada PPATK. “Laporan ke PPATK cuma bilang ada transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan mau mencurangi klien,” tandasnya.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustivanda. Menurutnya, ketika advokat sebagai profesi gatekeeper justru tidak melaporkan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kliennya, maka bisa membahayakan profesi advokat itu sendiri.

Atas dasar itu, advokat tersebut mesti memanfaatkan aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 yang memberikan pengecualian. “Kalau ngga masuk justru malah menjadi konteks pihak. Vis-a-Vis kena juga,” pungkasnya.

Telan Banyak Korban, DPR Diminta Revisi UU ITE

Pasal karet UU ITE menyebabkan ratusan orang terjerat kasus hukum setelah berpendapat di internet.



UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah infrastruktur hukum yang menjadi wujud dari dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi. Setidaknya, hal itu yang tercermin dari konsideran UU ITE. 

Nyatanya, setelah hampir tujuh tahun aturan tersebut berlaku, justru banyak korban berjatuhan atas nama penegakan hukum dalam menjaga agar pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman sesuai nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), lebih dari seratus orang yang terjerat kasus terkait UU ITE hingga November 2015. Kebanyakan kasus tersebut mencuat pada tahun 2014 dan 2015 yang menjerat 85 orang. Padahal, pada waktu UU ITE baru berlaku, hanya 2 orang yang dijerat menggunakan aturan tersebut.

Dari banyaknya kasus atas nama pelanggaran UU ITE, kebanyakan merupakan kasus pencemaran nama baik. Sisanya, penodaan sebanyak 5% dan ancaman hanya 1%. Selain itu, ada pula 5 kasus somasi dan 1 kasus pornografi.

Menurut catatan Safenet, dari jumlah tersebut hanya 29% aduan yang berlanjut ke persidangan. Ada 11% putusan pengadilan yang menetapkan terdakwa bersalah dengan hukuman kurang dari dua tahun. Sementara itu, pihak yang diadukan diputus bebas sebanyak 5%. Sisanya, perkara diselesaikan secara mediasi.

“Pihak yang diadukan dari beragam kalangan. Ada artis, aktivis sosial, pegawai negeri sipil, ibu rumah tangga, motivator, mahasiswa, advokat, budayawan, sosiolog, karyawan swasta, politisi, penulis, sastrawan, perawat, wartawan, ustad, sampai tukang sate,” papar Damar Juniarto, Regional Coordinator Safenet, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/11).

Damar menambahkan, pihak yang mengadukan bisa diklasifikasikan menjadi empat kategori. Pertama, pejabat publik baik kepala daerah, kepala instansi, maupun petinggi di kementerian atau lembaga negara. Kedua, kalangan profesi seperti dokter, jaksa, atau politisi. Ketiga, kalangan berpunya seperti pemilik perusahaan, pimpinan atau manajer perusahaan. Keempat, sesama warga yang statusnya setara.

Menurut Damar, pihaknya menemukan empat pola penyelesaian kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi melalui media online. Ia melihat, banyak pihak yang mencoba menggunakan UU ITE sebagai sarana untuk membungkam kritik. Selain itu, ada pula yang menjadikan UU ITE sebagai ancaman untuk melakukan terapi kejut.
Dalam kasus lain, kriminalisasi menggunakan UU ITE menjadi cara untuk membalas dendam pihak yang diadukan. Terakhir, dalam analisis Damar, UU ITE juga bisa dijadikan alat melakukan barter kasus hukum.

“Pola-pola itu biasanya mengincar target dari kalangan pegiat anti korupsi, orang-orang yang kritis, pimpinan kelompok oposisi, jurnalis, dan whistle blower,” papar Damar.

Dampak dari pola-pola tersebut, kata Damar, cukup mengerikan. Sebab, mengancam kebebasan berkespresi. Ia menuturkan, siapapun yang pernah merasakan terjerat UU ITE akan mengalami efek jera yang berakibat dirinya merasa takut untuk mengungkapkan pendapatnya lagi. Selain itu, penggunaan UU ITE yang kebablasan membuat krisis narasumber kritis. Bahkan, pasal dalam UU ITE juga efektif menutup kegiatan media, seperti yang terjadi di Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Anwari Natari, Program Manager Yayasan Satu Dunia, mengkritisi sikap pemerintah yang seolah setengah hati dalam merevisi UU ITE. Anwari menengarai bahwa sikap itu muncul lantaran pemerintah enggan mencabut pasal karet yang ada dalam UU ITE. Padahal, kebebasan berpendapat di internet, menurutnya harus dilindungi.

“Sebentar lagi kan pemilihan kepala daerah secara serentak. Berkaca pada pengalaman terdahulu saat pemilu, pasal karet UU ITE ini akan menjadi senjata andalan untuk membungkam warga yang kritis terutama terhadap rekam jejak calon yang maju,” katanya.

Di sisi lain, Anwari mengingatkan bahwa partisipasi warga dalam memantau pemilu salah satunya adalah dengan berpendapat di internet. Ia pun mengatakan, hal itu sebagai cerminan kuatnya gerakan masyarakat sipil. Terlebih lagi, sikap seperti itu dibutuhkan dalam proses demokratisasi.

“Oleh karena itu, kami meminta anggota DPR berani mencabut pasal karet dalam UU ITE. Sudah selayaknya DPR menghadirkan negara yang melindungi kebebasan berpendapat warganya,” pungkasnya.

Regulasi Sektor Penerbangan Harus Lindungi Konsumen dan Industri

Regulasi yang ada dikhawatirkan menambah beban perusahaan yang berujung pada hak konsumen.



Sejak diterbitkannya UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah banyak aturan turunan yang diterbitkan. Setidaknya, sudah ada 160 Peraturan Menteri dan lebih dari 150 Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Udara yang mengatur secara lebih rinci sektor penerbangan. 

Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian, keamanan, pendaftaran pesawat, hingga batasan usia pesawat. Dari berbagai aturan teknis tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Udara Indonesia, Andre Rahadian, menilai pemerintah harus kembali mendengarkan aspirasi masyarakat yang terkena dampaknya. 

Ia menyebut, masyarakat tersebut utamanya pelaku industri maskapai  dan konsumen pengguna jasa penerbangan. Sebab, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mampu melindungi konsumen sekaligus membuka ruang bagi industri untuk berkembang.

Andre mengkritisi aturan baru terkait dengan modal disetor dalam industri penerbangan. Menurut Andre, ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2015, modal disetor sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar terlalu besar. Sebab, untuk perusahaan maskapai berjadwal komersil harus menyetor minimal Rp500 miliar.
Sementara itu, perusahaan maskapai perintis harus menyetor paling sedikit Rp300 miliar. Sekolah penerbangan minimal menyetor modal sebesar Rp70 miliar.

“Kami sudah tanya kepada Kemenhub, apakah modal ini berdasarkan laporan keuangan atau yang tercantum dalam anggaran dasar. Jawaban mereka harus disetor seperti disebut dalam anggaran dasar perusahaan,” kata Andre dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (19/11).

Padahal, menurut pengamatan Andre saat ini hanya dua maskapai di Indonesia yang modal disetornya mencapai Rp.500 miliar. Selebihnya, tak sampai batas minimal Permehub tersebut. Andre pun menyayangkan hal ini. Ia khawatir Permenhub mengenai modal tersebut justru akan membebani perusahaan yang pada akhirnya menambah biaya jasa penerbangan.

Selain itu, batasan usia pesawat yang diremajakan pun menurut Andre bisa menjadi tantangan bagi perusahaan maskapai untuk melakukan efisiensi. Pasalnya, kini usia pesawat yang bisa didaftarkan maksimal sepuluh tahun. Sedangkan usia pesawat yang boleh dipakai paling tua tiga puluh tahun.

“Kalau dari kaca mata konsumen ini positif. Pesawat yang kita tumpangi jadi lebih muda. Tapi, bagi perusahaan pasti ini jadi tantangan tersendiri,” katanya.

Regulasi-regulasi itu, menurut Andre kemungkinan besar akan membuat sektor penerbangan mengalami konsolidasi. Ia mencontohkan, dalam waktu dekat ini sebuah perusahaan maskapai regional akan melakukan merger dua unit anak usahanya. Padahal, masih banyak perusahaan yang terus bergelut dengan persoalan mendasar seperti pelampung yang dibawa pulang penumpang.

“Kita bisa memahami, pemerintah mengeluarkan kebijakan itu ada dasarnya. Pemikirannya kan, beberapa waktu lalu banyak terjadi kecelakaan pesawat yang menurut pemerintah karena perawatannya kurang diperhatikan dengan baik. Bisa dimengerti bahwa ada dugaan hal itu terjadi karena modal yang kecil,” tutur Andre.

Di sisi lain, dalam hal perlindungan konsumen pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang cukup baik. Ia mencontohkan, aturan mengenai keterlambatan jadwal penerbangan sudah sangat rigid dan tegas. Hanya saja, dirinya mengingatkan bahwa aturan yang baik harus pula diimbangi dengan implementasi yang tegas di lapangan.

Ketua Komisi V DPR RI, Feri Djemi Francis mengatakan, aturan di sektor penerbangan memang belum lama disahkan. Oleh karena itu, menurutnya, pilihan terbaik saat ini adalah melaksanakannya. 

Pada saat yang bersamaan, menurut Feri harus pula dicatat pasal mana saja dari UU Penerbangan yang harus diperbaiki. Dengan demikian, pada saat yang tepat jika UU Penerbangan harus direvisi maka hasilnya bisa lebih baik.
Feri sependapat dengan Andre bahwa regulasi di sektor penerbangan harus kuat. Tak hanya melindungi konsumen, tetapi juga harus member insentif bagi kalangan industri. Dengan demikian, ia berharap industri penerbangan Indonesia bisa semakin berkembang.

“Jumlah penumpang pesawat terus bertambah. Tapi, perusahaan maskapai mengaku tak banyak dapat untung dari situasi itu. Kita juga tidak boleh tutup mata terhadap hal semacam ini,” kata Feri.

Ia menuturkan, DPR mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan ketat terkait dengan keamanan dan keselamatan. Menurutnya, dua hal itu tak bisa ditoleransi. Namun, hal-hal lain yang menyangkut bisnis, Feri menilai perlu dibicarakan dengan kalangan industri.

“Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki fasilitas dan pelayanan di sektor ini,” pungkasnya.

Menyoal Seleksi Pejabat Hukum ala Jokowi

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya memberi ruang keterlibatan Kompolnas sebagai ‘pihak luar’ dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi, itupun bentuknya hanya “pertimbangan kepada presiden” yang berarti tidak mengikat.

 Gaya Joko Widodo (Jokowi) memilih figur untuk pos jabatan hukum kembali menuai kontroversi. Sebelumnya, Jokowi dikritik lantaran menunjuk dua figur berlabel politisi, Yasonna H Laoly dan HM Prasetyo, untuk kursi jabatan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung. Kini, kritik muncul lagi karena Jokowi mengajukan seorang calon Kapolri dengan rekam jejak diduga ‘bermasalah’.

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon itu, dipersoalkan karena namanya termasuk dalam daftar pejabat Polri yang diduga memiliki “rekening gendut”. Daftar yang berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sebenarnya ‘barang lama’ yang sudah beredar sejak beberapa tahun silam dan kemudian menghangat setelah diangkat Majalah Tempo.

Kelanjutan kisah dari kasus ini, kita semua sudah tahu dan mahfum. Daftar rekening gendut pada akhirnya hanya menjadi sekadar daftar. PPATK dengan kewenangan yang ‘super terbatas’ tidak bisa menindaklanjuti. Aparat penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya ‘garang’ ternyata juga ‘tumpul’ untuk kasus yang satu ini.

Lalu Polri, sebagai rumah para “terduga” – meminjam istilah yang biasa digunakan Densus 88 untuk orang-orang yang diduga teroris- pemilik rekening gendut justru lebih terlihat sebagai ‘pembela korps’ ketimbang aparat penegak hukum. Makanya, wajar jika sejumlah kalangan merasa pesimis kasus rekening gendut pejabat Polri ini bakal diusut tuntas.

Dan, Jokowi sepertinya semakin menebalkan rasa pesimis itu. Figur yang tercantum di daftar rekening gendut itu justru disodorkan sebagai kandidat tunggal Polri. Kabarnya, surat Jokowi tentang pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah sampai di meja pimpinan DPR. Dalam waktu dekat, proses ‘formalitas’ uji kelayakan dan kepatutan pun sudah diagendakan.

Uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar Komisi III DPR layak disebut formalitas karena sejarah mencatat hampir mustahil kandidat Kapolri usulan presiden terjegal di parlemen. Satu-satunya anomali yang terjadi mungkin hanya di era (alm) Presiden Abdurrahman Wahid yang dipaksa lengser dari kursi presiden gara-gara polemik pergantian Kapolri. Jadi, sulit berharap DPR berkenan mendengar masukan publik agar Budi Gunawan urung dijadikan Kapolri.

Yang menjadi persoalan di sini adalah sikap tidak konsisten yang ditunjukkan Jokowi. Beberapa bulan lalu, dia memberi harapan kepada publik ketika melibatkan KPK dalam proses seleksi anggota kabinet. Kini, langkah positif yang sempat diapresiasi sejumlah kalangan itu alpa dilakukan Jokowi ketika mengajukan Budi Gunawan. Hal serupa terjadi saat penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

Atas nama “Hak Prerogatif Presiden”, Jokowi tutup telinga dan matanya bersikukuh menyodorkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika menjadi Presiden belasan tahun silam itu sebagai calon Kapolri. Makanya, berkembang rumor Budi Gunawan adalah “Titipan Ibu”, mengingat Jokowi setinggi apapun jabatannya di Republik ini, menurut garis partai tetap berada di bawah Megawati.

Bicara teks peraturan perundang-undangan, Jokowi memang tidak bisa disalahkan jika dia memilih pejabat publik tanpa melibatkan KPK ataupun PPATK. Karena, tidak ada memang peraturan perundang-undangan termasuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang mewajibkan presiden meminta pertimbangan KPK, PPATK atau penegak hukum lainnya dalam proses pemilihan anggota kabinet, termasuk Kapolri.

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya memberi ruang keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai ‘pihak luar’ dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi, itupun bentuknya hanya “pertimbangan kepada presiden” yang berarti tidak mengikat.  

Terlepas dari ketiadaan norma yang mengaturnya, menelusuri rekam jejak seorang calon pejabat publik, entah melalui KPK, PPATK atau metode lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, adalah suatu hal baik yang patut dipertahankan. Makanya, ketika suatu hal baik itu telah dimulai oleh Orang Nomor Satu di Negeri ini tetapi kemudian tidak berlanjut, rakyat berhak mempertanyakannya.

Hak Prerogatif tidak seharusnya dijadikan tameng untuk mengenyamping proses seleksi pejabat publik yang transparan dan akuntbel. Presiden Jokowi sudah sepatutnya mempertimbangkan ulang untuk mengajukan figur dengan rekam jejak bermasalah sebagai kandidat Kapolri.

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hal minimum yang bisa dilakukan Jokowi adalah mendengar pertimbangan KPK dan PPATK serta masukan LSM-LSM terkait untuk memastikan bahwa kandidat yang dia sodorkan tidak ‘kotor’ sebagaimana dugaan sebagian kalangan.  

 

Akhirnya Bayi Kembar Siam Asal Sidoarjo Meninggal Dunia

SIDOARJO - Rasa duka menyelimuti keluarga pasangan Erfin (37) dan Rahmi Widayati (36) warga Dusun Kauman Timur RT 7 RW 2 Desa Pekauman Kec. Kota Sidoarjo Senin (6/4/2015).

Dua putrinya (kembar siam) Firly dan Firla yang lahir Minggu (22/3/2015) lalu di RS Bersalin Jasem Sidoarjo secara operasi caesar, meninggal dunia saat menjalani dalam perawatan intensif di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Putri ketiga Erfin itu dikebumikan di TPU Dusun Kauman RT 7 RW 2 Desa Pekauman Kec. Kota Sidoarjo. Firly dan Firla dimakamkan dalam satu liang lahat.

Menurut Rahmi  Widayati, sejak dalam kandungan berusia 7 bulan, dirinya sudah mengetahui kalau putri ketiganya kembar. Namun dokter tidak memberitahu kalau kembar siam. "Saya ikhlas dan pasrah atas kepergian keduanya. Ini adalah kehendak Ilahi," tuturnya.

Dia menuturkan, dengan peristiwa ini, Rahmi berupaya tidak ingin hamil lagi. "Saat ini saya juga sudah selesai melakukan steril kehamilan. Dua anak yang ada, akan saya besarkan dan dididik dengan kemampuan sebaik-baiknya," jelas Rahmi.(pur)

Banyak Toko Tradisional Gulung Tikar Ini Gebrakan Risma

SURABAYA -Tiga bulan terakhir, Pemerintah Kota Surabaya gencar menertibkan toko modern yang sudah menjamur hingga ke perkampungan. Tidak kurang dari 600 swalayan sudah menyebar di kota pahlawan sehingga toko tradisional makin kehilangan konsumen.

"Pemilik pracangan atau toko tradisional mengeluh karena pembeli sepi jadi banyak yang tutup. Lha, kalau gitu, ya, toko modern jangan masuk ke perkampungan. Harus sama- sama maju, bukan saling mematikan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ketika berbincang soal banyak swalayan tak mengantongi izin lengkap sesuai persyaratan di kota Surabaya, pekan lalu.

Dia begitu prihatin mendengar dan sudah melihat langsung betapa banyak toko tradisional tutup. Tindakan Pemerintah Kota Surabaya menyegel 396 swalayan karena tidak memiliki izin lengkap, salah satu upayanya membatasi ruang gerak pendirian toko modern yang merambah ke mana-mana.

"Silakan buka usaha, tapi sing tertib rek, syaratnya dipenuhi semua, dan ke depan ada tambahan aturan swalayan tak boleh di perkampungan, biar pracangan bisa bangkit lagi," ujar wali kota yang baru masuk dalam jajaran 50 Pemimpin Terbaik Dunia menurut Fortune ini. (pur)

Rizal Ramli: Banyak Menteri Jokowi Cuma KW 2 dan KW 3

JAKARTA - Pakar Ekonomi Rizal Ramli menilai sebagian para menteri di kabinet kerja Jokowi-JK hanyalah menteri kualistas KW 2 dan KW 3.

Sebab menurut pengamat ekonomi yang juga Komisaris Utama BNI tersebut, para menteri kualitas dianggap tak mampu menyelesaikan masalah melainkan malah menciptakan masalah.

Hal ini ditanggapinya perihal hasil rilis survei nasional Survei Indo Barometer yang tingkat kepuasan publik terhadap kinerja para Menteri Jokowi-JK masih di bawah 50 persen, atau tepatnya 46,8 persen.

"Kok banyaknya kebijakannya (menteri) ini dicoba-coba," kata Rizal kata Rizal Ramli di Restoran Pulau dua, Jalan gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015) siang.

Salah satunya, mantan Menko Perekonomian zaman Presiden Gus Dur ini menyoroti paradigma Menteri Ekonomi yang mendampingi Jokowi-JK perihal keputusan kenaikan harga-harga.

"Begitu ada uang dikasih subsidi mobil perjabat. Hanya sensitivitas. Terkahir paradigma menteri ekonomi JK, katanya ekonomi JK yang kontrol. Naikkan harga-harga, kalau itu yang terjadi rakyat golongan menengah ke bawah tidak bekerja,"lanjut Rizal.

Menurutnya, bila paradigma itu diubah dengan menurunkan harga-harga rakyat Indonesia akan senang dan posisi Indonesia di Asena dianggap semakon kompeptitif.

Selain itu, Rizal menambahkan dengan buruknya kualitas para menteri dapat mempengaruhi Jokowi-JK dalam memutuskan kebijakan. Hal ini karena kebijakan yang dikeluarkan dianggap hanya hasil kompromi politik bukan berpacu kepada profesionalisme kerja.(pur)

Polda Jatim Amankan Rombongan TKI Ilegal dari Lamongan

SURABAYA – Akan meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, rombongan TKI dari Lamongan dihentikan polisi. Demi pemeriksaan lebih lanjut, rombongan TKI berjumlah 16 orang ini kemudian dibawa ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi akhirnya diketahui jika 16 orang TKI yang akan berangkat ke Malaysia dari Bandara Juanda tersebut adalah TKI Ilegal. Mereka berangkat dari Lamongan dengan menggunakan dua mobil travel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, rombongan TKI yang berangkat dari Lamongan ini dicegat polisi begitu keluar dari Tol Waru dan hendak masuk Tol Juanda.

“Usai dihentikan, petugas mendapati 16 orang yang diduga kuat sebagai TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan dokumen-dokumen pemberangkatan TKI yang tidak sesuai prosedur, “ ungkap Awi, Jumat (27/3).

Dari penangkapan ini, sambung Awi, polisi kemudian menetapkan seorang sopir mobil travel sebagai tersangka. Ia bernama Imam Fahrudin alias Boneng (37), warga Laren, Kabupaten Lamongan.

“Imam Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka karena yang sebagai sponsor keberangkatan ke-16 TKI ilegal ini. Rencananya, 16 orang TKI yang hendak dikirimnya ini, begitu tiba di Malaysia, langsung dijemput seorang tekong yang selama ini menjadi rekan bisnisnya dalam hal penyedia jasa TKI, “ papar Awi.

Masih menurut Awi, modus yang dilakukan sindikat Boneng ini cukup mudah. Boneng bertindak seolah-olah dirinya sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan polisi, 16 TKI ilegal yang dikirim dari Lamongan tersebut, berasal dari 4 kota di Jawa Timur, dengan rincian 9 orang dari Gresik, 4 orang dari Lamongan, 2 orang dari Tulungagung, dan 1 orang dari Jombang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, ke-16 TKI yang diamankan tersebut kemudian diperbolehkan pulang. Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 paspor atas nama 13 CTKI, 2 lembar tiket Air Asia atas nama 13 CTKI, 13 bendel foto copy paspor, Colling Visa dan foto STKI, 1 buah buku catatan daftar nama dan catatan pembayaran biaya proses, 13 boarding pass atas nama 13 CTKI, dan uang biaya pemberangkatan CTKI sebesar Rp. 16.550.000,-

Atas tindakannya itu, tersangka Imam Fahrudin dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf (a) jo pasal 4 UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ful/pay/pur)

Hakim Musa : Kami Hanya Membuktikan Dakwaan Jaksa

SURABAYA – Meski dianggap tidak cermat dan sudah mencederai rasa keadilan, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang diambil kemudian dibacakan di muka persidangan itu sudah tepat.

Tidak ingin disalahkan karena sudah memberikan vonis ringan kepada terdakwa Edi Jasin karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memilih bungkam dan tidak mau menanggapi putusan yang sudah dibacakan.

Mengapa majelis hakim yang diwakili Musa Arif Aini selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Edi Jasin ini begitu hati-hati memberikan statemen atau komentar tentang vonis yang sudah dibacakan di muka persidangan?

“Seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan yang sudah ia bacakan. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengadilan di seluruh Indonesia, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA), “ ungkap Musa.

Sikap kehati-hatian ini, lanjut hakim Musa, harus ia laksanakan, karena sebagai seorang hakim, kedepannya tidak ingin disalahkan dan dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan MA.

“Untuk semua konfirmasi, yang berwenang untuk menjawab maupun menjelaskan adalah humas. Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi humas. Karena itu sudah menjadi tugasnya, “ papar Musa.

Walau tidak menjabarkan panjang lebar tentang perkara ini, namun hakim Musa mengatakan, sesuai dengan prosedur tetap yang harus dilaksanakan oleh seorang hakim, maka di suatu persidangan, tugas seorang hakim adalah membuktikan dakwaan JPU.

“Dalam perkara Edi Jasin ini, jaksa hanya mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak ada pasal lainnya. Berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang dihadirkan di muka persidangan, maka seorang hakim harus membuktikan dakwaan jaksa tersebut, “ jelas Musa.

Masih menurut Musa, dalam aturannya, seorang hakim bisa menghukum lebih ringan dari dakwaan jaksa namun tidak bisa memperberat. Jika hal itu dilanggar maka seorang hakim akan terkena sanksi.

Untuk mempermudah pernyataannya ini, hakim Musa pun mengambil contoh seseorang yang didakwa dengan pasal 338 KUHP. Dalam putusannya, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa itu karena melanggar pasal 340 KUHP.

“Perkara Edi Jasin ini kan sudah jelas. Jaksa mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) yang bunyinya tentang penganiayaan. Di sana juga tidak dijelaskan, bahwa perkara terdakwa Edi Jasin ini masuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan, “ tukasnya.

Hakim Musa menolak anggapan bahwa dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim yang diketuainya, terlihat sangat ragu-ragu sehingga hakim pun terpaksa harus menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari. (pay/pur)

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sejumlah Perwira Prajurit TNI AD

SURABAYA  – Sebagai bentuk penghargaan kepada prajurit TNI AD yang sudah mengabdikan seluruh hidupnya untuk negara dan bangsa serta berdedikasi tinggi dalam bentuk bertanggungjawab atas semua tugas yang diberikan kepadanya, Kodam V/Brawijaya menaikkan pangkat prajurit TNI AD khusus perwira.

Upacara kenaikan pangkat bagi para perwira yang dipimpin langsung Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko,S.Sos, Rabu (1/4) ini bertempat di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya. Acara pelaporan korps kenaikan pangkat ini ditandai dengan laporan Irdam V/Brawijaya kepada Pangdam V/Brawijaya dan dilanjutkan dengan pelaporan perwakilan para prajurit yang naik pangkat.

Pada perhelatan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi dari pangkat semula ini dihadiri Kasdam V/Brawijaya, para asisten Kasdam V/Brawijaya dan Kabalak wilayah Surabaya serta ibu ketua Persit PD V/Brawijaya. Selain di Kodam V/Brawijaya, upacara kenaikan pangkat juga dilaksanakan di masing-masing wilayah Korem 081, Korem 082 dan Korem 083.

Jumlah perwira prajurit TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya yang dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula kali ini sebanyak 136 orang. Dari jumlah itu, perwira yang bertugas di wilayah Surabaya sebanyak 48 orang dengan rincian Kolonel sebanyak 4 orang, Letnan Kolonel sebanyak 6 orang, Mayor sebanyak 2 orang, Kapten sebanyak 29 orang dan Letnan Satu sebanyak 7 orang.

Dalam sambutannya, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Eko Wiratmoko,S.Sos, mengatakan, kenaikan pangkat bisa diartikan penghormatan dan tanda kepercayaan yang diberikan pimpinan TNI kepada prajurit yang menerimanya.

“Kenaikan pangkat juga menyangkut pembinaan karir prajurit yang dilandasi pada penilaian obyektif dan konsistensi tugas yang ditunjukkan seorang prajurit sebelumnya. Dengan adanya kenaikan pangkat ini, diharapkan dapat menjadi pendorong semangat seluruh prajurit untuk lebih siap menghadapi tugas-tugas kedepannya yang semakin berat dan kompleks, “ ujar Eko.

Selain itu, lanjut Eko, kenaikan pangkat yang diberikan pimpinan ini merupakan amanah untuk dipertanggungjawabkan tidak saja kepada diri sendiri, anggota yang dipimpin, dan satuan, tetapi yang lebih penting adalah mempertanggung-jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Di akhir amanatnya, Pangdam V/Brawijaya juga berpesan supaya para perwira mempunyai wawasan yang luas terhadap perkembangan segala hal yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan wawasan luas yang dimilikinya itu, seorang perwira akan mampu melakukan analisa terhadap hal yang dapat merugikan pribadinya maupun institusinya. (pendam/pur)

Polres Sidoarjo Usut Tuntas Home Industri Makanan Ringan

SIDOARJO -  Satuan Reskrim Polres Sidoarjo tanpa kompromi mengusut kasus dugaan pelanggaran home industri makanan ringan milik H Abdul Syukur warga Balongtani RT 3 RW 1 Kecamatan Jabon yang membahayakan kesehatan karena diduga menggunakan bahan baku kadaluarsa,.

Semua bahan baku disita, termasuk peralatan untuk memproduksi makanan ringan yang ada dilokasi, disita oleh petugas dan pemilik usaha belum diperkenankan untuk memproduksi kembali.

Peralatan yang disita itu, diantaranya yakni, alat pengemas  ada 2 unit, 4 unit ofen, 1 unit tempat penggorengan, 1 unit migzer, 2 unit mesin pengaduksi dan makanan ringan yang siap edar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro, untuk sementara alat-alat untuk memproduksi makanan ringan ini dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Sidoarjo sebagai barang bukti. "Untuk sementara, dilarang memproduksi," tegasnya Sabtu (4/4/2015).

Dia menadaskan, untuk pemilik usaha, saat ini sudah dimintai keterangan di Mapolres Sidoarjo sebagai sakti, dan belum dilakukan penahanan. "Setelah ada hasil laboratorium dan ada saksi-saksi lain kalau memang terbukti bersalah, segera akan kami tahan," tukasnya.

Informasi yang dihimpun beritajatim di lapangan, para tetangga maupun warga sekitar, banyak yang tidak mengetahui kalau bahan pembuatan aneka macam snack milik H Abd Syukur, menggunakan bahan yang sudah tidak layak konsumsi.

Tidak semua warga mengetahui kegiatan memproduksi makanan ringan yang bahan bakunya sudah kedaluarsa, karena pabriknya tertutup. "Tidak semua warga bisa masuk rumah atau gudang snack tersebut," ucap warga.

Bahrul (54) Ketua RT 3 RW 1 Dusun Ngingas Desa Balongtani mengemukakan, sebelumnya kasus ini sudah pernah terjadi dan diperiksa oleh polisi sekitar tahun 2010. Tapi kegiatan sama tetap berjalan dan memproduksi snack untuk anak-anak.

Dia berharap jangan sampai ada pabrik maupun home industri yang memproduksi makanan ringan dengan bahan yang menyalahi aturan. "Kasihan anak-anak yang mengkonsumsi kalau bahan bakunya sudah kedaluarsa. Karena bisa meracuni dan membahayakan kesehatan," harap Bahrul. (pur)

Lowongan Calon Polri Dibuka Mulai Maret 2015

SURABAYA – Kabar gembira bagi warga yang ingin menjadi anggota polisi. Tahun 2015 ini, Polri kembali membuka rekrutmen anggota baru dari jalur Akpol, Tamtama Brimob, Brigadir, dan lainnya.

Pendaftaran akan dibuka Maret 2015 nanti, namun masyarakat yang berminat sudah bisa mencari informasi seputar rekrutmen ini Polres-Polresta-Polrestabes, Polda dan kantor-kantor polisi terdekat.

“Atau informasi bisa diperoleh lewat email ke Biro SDM Polda Jatim, alamatnya: jatim@yahoo.co.id,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono kepada Wartawan, Sabtu (17/1/2015).

Mantan Kapolres Magetan ini menambahkan, sejumlah upaya terus dilakukan Polda Jatim untuk menjaring calon-calon anggota Polri yang berkualitas. Termasuk melakukan sosialisasi di daerah-daerah terpencil dan menyampaikan informasi secara terpadu ke seluruh Polres jajaran.

Semua Polres jajaran Polda Jatim juga diminta untuk terus menyosialisasikan program rekrutmen Polri tahun ini. Setiap perkembangannya harus dilaporkan ke Biro SDM Polda Jatim.

Beberapa persyaratan utama dalam rekrutmen ini ialah calon polisi harus warga Indonesia dan sehat jasmani-rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi yang berwenang. Pendaftar juga harus melampirkan surat dari Polres setempat bahwa tidak pernah dipidana dan melakukan suatu kejahatan. Serta beberapa persyaratan lain.

“Termasuk siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia. Saat mendaftar, statusnya belum pernah menikah,” kata Kombes Pol Awi Setiyono.

Pihaknya menjamin, rekrutmen Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui www.penerimaan.polri.go.id dan pendaftaran ulangnya bertempat di Polres, Polresta, Polrestabes setempat.(pur)

Perusahan Variasi Mobil Berusaha Kelabuhi Karyawannya

SURABAYA - Sungguh kasihan nasib karyawan Ferari Variasi Mobil yang berkantor dikawasan kedungsari Surabaya, dengan teganya kalabuhi karyawannya sendiri, sebut Uci astuti yang bekerja sebagai marketing penjualan berbagai acsecories perlengakapan mobil,   menurut Uci dia sudah bekerja, selama tujuh bulan sebagai karyawan marketing di sana uci di perlakukan tidak manusiawi’ selayaknya karyawan bagaimana tidak, selama dia bekerja tidak pernah mengikuti aturan ketenaga kerjaan .

Pada 27 /11/ 2014 Uci di berhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas oleh Franky Wijaya” pemilik Ferari variasi mobil parahnya Uci tidak mendapat Gaji, Uang Lembur dan bonus penjualan selama satu bulan kerja.
Ferari Variasi Mobil mempekerja kurang lebih 60 karyawan, dan tidak pernah di daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (disnaker) maupun BPJS, pengakuan itu dilontarkan uci saat ditemui wartawan penajatim.com dikantor Hukum Apry Sitinjak, pada hari senin 5/1/15.

Menurut Direktur Eksekutif lembaga Advokasi dan bantuan hukum LPK jatim”Achmadi MS, mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hokum dari Ucik sudah melayangkan surat somasi 1 terkait masalah tersebut, tunggu saja nanti jika dalam surat somasi yang kami layangkan tidak digubris maka kami akan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak yang berwajib.

Sebab disitu pihak Ferari sudah jelas diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ketenaga kerjaan yang telah memberhentihan karyawan secara sepihak, tidak melalui surat peringatan terlebih dahulu, padahal setiap pemberhentian karyawan adalah kewenangan pihak disnaker.ucapnya.(riz/pur)

Proyek DAK SDN 2 Geger Tidak Sesuai RAB

LAMONGAN- Keteledoran kepala sekolah SDN GEGER 2 Kecamatan Turi Kab Lamongan, mengakibatkan terbengkelainya proyek DAK tahun 2014, Mundurnya Surat Perintah Kerja (SPK),di SDN GEGER 2 yang di kepala sekolahi murhayati S,pd.

Sunguh ironis, padahal permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kab. Lamongan kasus jual beli soal UNAS th pelajaran 2013 s/d 2014 belum selesai proses hukumnya, kini telah terjadi dugaan kasus kembali,  tentang pengerjaan proyek DAK di SDN GEGER 2 dan tidak menutup kemungkinan itu terjadi di wilayah kab.lamongan yang menerima proyek DAK th 2014 yang belum ada kejelasan.

Semestinya pengerjaan proyek rehap ruang kelas  sudah hampir selesai/dalam tahap finising. Akan tetapi saat ini pengerjaan di SDN tersebut baru di mulai satu minggu berjalan pertangal 13 desember 2014, ketika wartawan menemui dan menkonfirmasi, Kepala sekolah mengatakan dengan alasan karena dia berangkat haji, tapi itu katanya kepala sekolah, tak jadi masalah. Karena pekerjaanya semua di limpahkan ke ketua komite selaku mitra kerja sekolah, tapi buktinya??? Tidak sesuai dengan yang di katakan oleh kepala sekolah.

Proyek yang di tangani komite yang di konsultanni ditta anak buah Ir,sugeng santosa DPR dari Fraksi-demokrat, terlihat  AMBURADUL, serta ada indikasi Perubahan RAB (rencana angaran belanja).

Seharusnya proyek rehap tersebut, yang menelan dana 139.350,juta untuk rehap 3 (tiga) ruang kelas, Tetapi informasi yang diperoleh dilapangan tidak seperti itu, pengerjaan hanya 2 ruang kelas, Gavalumnya tidak di pasang tetapi mengunakan perangkat trasz yang lama.(ipl/pur/abd)

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE