Home » » Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Padahal masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah DPR dalam bidang legislasi yang belum rampung.

Ketua DPR Setya Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) segera menyusun Program Legislasi (Prolegnas) 2016. Antara lain yang perlu dimasukan dalam Prolegnas 2016a dalah Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“RUU yang perlu dimasukan dalam prioritas Program Legislasi Nasional  Tahun 2016, antara lain RUU tentang perubahan  UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam pidato pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2015-2016 di Gedung DPR, Senin (16/11).

Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK beberapa tahun belakangan terakhir tak pernah kesampaian. Selain penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, muatan materi RUU KPK memang cenderung mengkerdilkan lembaga anti rauah itu dalam pemberantasan korupsi. Sebulan terakhir, DPR berencana kembali merevisi UU KPK. Namun, belakangan draf RUU KPK justru membatasi masa beroperasinya KPK. Walhasil, Presiden Joko Widodo meminta penundaan merevisi UU KPK.

RUU KPK memang masuk dalam Prolegnas lima tahunan. DPR dan pemerintah memang berupaya mencari celah untuk dapat melakukan perombakan terhadap UU KPK. Meski pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sempat tarik ulur, namun DPR yang mengambil inisiatif hak usul RUU KPK pun belum  mendapat persetujuan untuk diparipurnakan menjadi hak inisiatif DPR.

Selain RUU KPK, Setnov mencatat setidaknya masih terdapat beberapa RUU yang mesti masuk dalam Prolegnas 2016. Misalnya,  RUU tentang Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Partai Politik. Meski demikian, Baleg bersama pemerintah dalam penyusunan Prolegnas 2016 mesti didasarkan pada urgensi  dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat beberapa RUU yang masuk dalam tahap penyusunan. Misalnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Migas, RUU Minerba, RUU JPSK, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Perbankan, Perubahan RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU Penyiaran. Sedangkan RUU masuk dalam tahap harmonisasi adalah Pertembaauan, Pertanahan, Sistem Perbukuan, dan Kebudayaan.

“RUU yang akan diselesaikan  dalam proses pengajuannya adalah RUU tentang Pertembakauan,” ujarnya.

Dikatakan pria yang biasa di Setnov itu, RUU yang masih menunggu surat presiden adalah RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di Luar Negeri (PTKILN). Selain itu RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Setnov melanjutkan, lembaga yang dipimpinnya pun akan mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU. Yakni, RUU tentang Merk, Paten, Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Tapera,  dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Mengingat  singkatnya masa sidang kedua ini dan masih banyak RUU yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan  pembahasan RUU mesti menjadi prioritas dewan. Apalagi terhadap RUU yang sudah terdapat drafnya mesti dilakukan percepatan pembahasan. Ia pun akan membuat koordinasi dengan Baleg dan komisi terkait dengan usulan inisiatif RUU.

“Kita berharap tentunya bisa banyak yang selesai. Tapi masalah RUU ini perdebatan politiknya yang panjang. Karena menyangkut substansi. RUU Penyiaran miusalnya, itu perdebatannya apakah digitalisasi perlu dimasukan atau tidak, atau jadi UU terpisah. Jadi tarik menarik itu yang belum selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah berpendapat terdapat banyak RUU yang menjadi pekerjaan rumah DPR. Menurutnya pembahasan sebuah RUU dilakukan kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah. Misalnya RUU Tax Amnesty yang akan menjadi usul inisiatif pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu beralasan DPR keberatan dengan  RUU Tax Amnesty  jika menjadi usul legislatif. “Biar itu menjadi (hak usul insiatif eksekutif pemerintah,” pungkasnya.

1 komentar:

  1. Saya ibu surthy tki singapore saya hadir berkomentar di dalam blog ini,cuma ingin menceritakan kisah nyata,sekaligus mau mengucapkan banyak terima kasih kepada Mbah Sero,atas bantuannya semua hutang2 saya sudah pada lunas,nomor togel yang Mbah berikan lansung 4d bocoran singapore,syukur alhamdulillah tembus dapat kemenangan 800.juta,itu dalam bentuk uang indo,kemarin saya sangat bingun karna hutang banyak,syukur sekarang sudah senang tidak memikirkan hutang lagi,saya tidak akan melupakan bantuan Mbah,apa bila saya sudah pulang ke indo saya akan berkunjung kepondok Mbah untuk silatu rahmi,bagi saudarah2 yang lagi terlilit hutang jangan anda putus asa,kalau mau sukses seperti saya silahkan tlpn atau sms Mbah Sero di nomor O82~370~357~999 beliau seorang paranormal yang bisa di percaya,karna sudah memberikan bukti,ingat kesempatan tidak akan datang untuk kedua kali,jadi giliran anda untuk membuktikannya terima kasih..

    BalasHapus

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE