Regulasi yang ada dikhawatirkan menambah beban perusahaan yang berujung pada hak konsumen.
Sejak diterbitkannya UU No.1 Tahun 2009
tentang Penerbangan, telah banyak aturan turunan yang diterbitkan.
Setidaknya, sudah ada 160 Peraturan Menteri dan lebih dari 150 Peraturan
Direktorat Jenderal Hubungan Udara yang mengatur secara lebih rinci
sektor penerbangan.
Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai
pengoperasian, keamanan, pendaftaran pesawat, hingga batasan usia
pesawat. Dari berbagai aturan teknis tersebut, Ketua Masyarakat Hukum
Udara Indonesia, Andre Rahadian, menilai pemerintah harus kembali
mendengarkan aspirasi masyarakat yang terkena dampaknya.
Ia menyebut, masyarakat tersebut utamanya
pelaku industri maskapai dan konsumen pengguna jasa penerbangan.
Sebab, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mampu melindungi
konsumen sekaligus membuka ruang bagi industri untuk berkembang.
Andre mengkritisi aturan baru terkait
dengan modal disetor dalam industri penerbangan. Menurut Andre,
ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2015, modal
disetor sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar terlalu besar. Sebab,
untuk perusahaan maskapai berjadwal komersil harus menyetor minimal
Rp500 miliar.
Sementara itu, perusahaan maskapai
perintis harus menyetor paling sedikit Rp300 miliar. Sekolah penerbangan
minimal menyetor modal sebesar Rp70 miliar.
“Kami sudah tanya kepada Kemenhub, apakah
modal ini berdasarkan laporan keuangan atau yang tercantum dalam
anggaran dasar. Jawaban mereka harus disetor seperti disebut dalam
anggaran dasar perusahaan,” kata Andre dalam sebuah seminar di Jakarta,
Kamis (19/11).
Padahal, menurut pengamatan Andre saat
ini hanya dua maskapai di Indonesia yang modal disetornya mencapai
Rp.500 miliar. Selebihnya, tak sampai batas minimal Permehub tersebut.
Andre pun menyayangkan hal ini. Ia khawatir Permenhub mengenai modal
tersebut justru akan membebani perusahaan yang pada akhirnya menambah
biaya jasa penerbangan.
Selain itu, batasan usia pesawat yang
diremajakan pun menurut Andre bisa menjadi tantangan bagi perusahaan
maskapai untuk melakukan efisiensi. Pasalnya, kini usia pesawat yang
bisa didaftarkan maksimal sepuluh tahun. Sedangkan usia pesawat yang
boleh dipakai paling tua tiga puluh tahun.
“Kalau dari kaca mata konsumen ini
positif. Pesawat yang kita tumpangi jadi lebih muda. Tapi, bagi
perusahaan pasti ini jadi tantangan tersendiri,” katanya.
Regulasi-regulasi itu, menurut Andre
kemungkinan besar akan membuat sektor penerbangan mengalami konsolidasi.
Ia mencontohkan, dalam waktu dekat ini sebuah perusahaan maskapai
regional akan melakukan merger dua unit anak usahanya. Padahal, masih
banyak perusahaan yang terus bergelut dengan persoalan mendasar seperti
pelampung yang dibawa pulang penumpang.
“Kita bisa memahami, pemerintah
mengeluarkan kebijakan itu ada dasarnya. Pemikirannya kan, beberapa
waktu lalu banyak terjadi kecelakaan pesawat yang menurut pemerintah
karena perawatannya kurang diperhatikan dengan baik. Bisa dimengerti
bahwa ada dugaan hal itu terjadi karena modal yang kecil,” tutur Andre.
Di sisi lain, dalam hal perlindungan
konsumen pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang cukup baik. Ia
mencontohkan, aturan mengenai keterlambatan jadwal penerbangan sudah
sangat rigid dan tegas. Hanya saja, dirinya mengingatkan bahwa aturan
yang baik harus pula diimbangi dengan implementasi yang tegas di
lapangan.
Ketua Komisi V DPR RI, Feri Djemi Francis
mengatakan, aturan di sektor penerbangan memang belum lama disahkan.
Oleh karena itu, menurutnya, pilihan terbaik saat ini adalah
melaksanakannya.
Pada saat yang bersamaan, menurut Feri
harus pula dicatat pasal mana saja dari UU Penerbangan yang harus
diperbaiki. Dengan demikian, pada saat yang tepat jika UU Penerbangan
harus direvisi maka hasilnya bisa lebih baik.
Feri sependapat dengan Andre bahwa
regulasi di sektor penerbangan harus kuat. Tak hanya melindungi
konsumen, tetapi juga harus member insentif bagi kalangan industri.
Dengan demikian, ia berharap industri penerbangan Indonesia bisa semakin
berkembang.
“Jumlah penumpang pesawat terus
bertambah. Tapi, perusahaan maskapai mengaku tak banyak dapat untung
dari situasi itu. Kita juga tidak boleh tutup mata terhadap hal semacam
ini,” kata Feri.
Ia menuturkan, DPR mendukung pemerintah
untuk menerapkan aturan ketat terkait dengan keamanan dan keselamatan.
Menurutnya, dua hal itu tak bisa ditoleransi. Namun, hal-hal lain yang
menyangkut bisnis, Feri menilai perlu dibicarakan dengan kalangan
industri.
“Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki fasilitas dan pelayanan di sektor ini,” pungkasnya.



0 komentar:
Posting Komentar