Pasal karet UU ITE menyebabkan ratusan orang terjerat kasus hukum setelah berpendapat di internet.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
adalah infrastruktur hukum yang menjadi wujud dari dukungan pemerintah
terhadap pemanfaatan teknologi. Setidaknya, hal itu yang tercermin dari
konsideran UU ITE.
Nyatanya, setelah hampir tujuh tahun
aturan tersebut berlaku, justru banyak korban berjatuhan atas nama
penegakan hukum dalam menjaga agar pemanfaatan teknologi informasi
dilakukan secara aman sesuai nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia.
Menurut catatan Southeast Asia Freedom of
Expression Network (Safenet), lebih dari seratus orang yang terjerat
kasus terkait UU ITE hingga November 2015. Kebanyakan kasus tersebut
mencuat pada tahun 2014 dan 2015 yang menjerat 85 orang. Padahal, pada
waktu UU ITE baru berlaku, hanya 2 orang yang dijerat menggunakan aturan
tersebut.
Dari banyaknya kasus atas nama
pelanggaran UU ITE, kebanyakan merupakan kasus pencemaran nama baik.
Sisanya, penodaan sebanyak 5% dan ancaman hanya 1%. Selain itu, ada pula
5 kasus somasi dan 1 kasus pornografi.
Menurut catatan Safenet, dari jumlah
tersebut hanya 29% aduan yang berlanjut ke persidangan. Ada 11% putusan
pengadilan yang menetapkan terdakwa bersalah dengan hukuman kurang dari
dua tahun. Sementara itu, pihak yang diadukan diputus bebas sebanyak 5%.
Sisanya, perkara diselesaikan secara mediasi.
“Pihak yang diadukan dari beragam
kalangan. Ada artis, aktivis sosial, pegawai negeri sipil, ibu rumah
tangga, motivator, mahasiswa, advokat, budayawan, sosiolog, karyawan
swasta, politisi, penulis, sastrawan, perawat, wartawan, ustad, sampai
tukang sate,” papar Damar Juniarto, Regional Coordinator Safenet, dalam
sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/11).
Damar menambahkan, pihak yang mengadukan
bisa diklasifikasikan menjadi empat kategori. Pertama, pejabat publik
baik kepala daerah, kepala instansi, maupun petinggi di kementerian atau
lembaga negara. Kedua, kalangan profesi seperti dokter, jaksa, atau
politisi. Ketiga, kalangan berpunya seperti pemilik perusahaan, pimpinan
atau manajer perusahaan. Keempat, sesama warga yang statusnya setara.
Menurut Damar, pihaknya menemukan empat
pola penyelesaian kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi melalui
media online. Ia melihat, banyak pihak yang mencoba menggunakan UU ITE
sebagai sarana untuk membungkam kritik. Selain itu, ada pula yang
menjadikan UU ITE sebagai ancaman untuk melakukan terapi kejut.
Dalam kasus lain, kriminalisasi
menggunakan UU ITE menjadi cara untuk membalas dendam pihak yang
diadukan. Terakhir, dalam analisis Damar, UU ITE juga bisa dijadikan
alat melakukan barter kasus hukum.
“Pola-pola itu biasanya mengincar target
dari kalangan pegiat anti korupsi, orang-orang yang kritis, pimpinan
kelompok oposisi, jurnalis, dan whistle blower,” papar Damar.
Dampak dari pola-pola tersebut, kata
Damar, cukup mengerikan. Sebab, mengancam kebebasan berkespresi. Ia
menuturkan, siapapun yang pernah merasakan terjerat UU ITE akan
mengalami efek jera yang berakibat dirinya merasa takut untuk
mengungkapkan pendapatnya lagi. Selain itu, penggunaan UU ITE yang
kebablasan membuat krisis narasumber kritis. Bahkan, pasal dalam UU ITE
juga efektif menutup kegiatan media, seperti yang terjadi di Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Anwari
Natari, Program Manager Yayasan Satu Dunia, mengkritisi sikap pemerintah
yang seolah setengah hati dalam merevisi UU ITE. Anwari menengarai
bahwa sikap itu muncul lantaran pemerintah enggan mencabut pasal karet
yang ada dalam UU ITE. Padahal, kebebasan berpendapat di internet,
menurutnya harus dilindungi.
“Sebentar lagi kan pemilihan kepala
daerah secara serentak. Berkaca pada pengalaman terdahulu saat pemilu,
pasal karet UU ITE ini akan menjadi senjata andalan untuk membungkam
warga yang kritis terutama terhadap rekam jejak calon yang maju,”
katanya.
Di sisi lain, Anwari mengingatkan bahwa
partisipasi warga dalam memantau pemilu salah satunya adalah dengan
berpendapat di internet. Ia pun mengatakan, hal itu sebagai cerminan
kuatnya gerakan masyarakat sipil. Terlebih lagi, sikap seperti itu
dibutuhkan dalam proses demokratisasi.
“Oleh karena itu, kami meminta anggota
DPR berani mencabut pasal karet dalam UU ITE. Sudah selayaknya DPR
menghadirkan negara yang melindungi kebebasan berpendapat warganya,”
pungkasnya.



0 komentar:
Posting Komentar