Artikel terbaru Dapatkan posting terbaru kami dengan berlangganan situs ini

Soal Mafia Freeport, Transkrip Rekaman Pembicaraan yang Beredar Berbeda

Setya Novanto diminta mundur sementara dari Ketua DPR agar fokus dalam pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan.


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan akan memanggil semua pihak terkait, tidak terkecuali Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam mafia Freeport. Menurutnya, MKD bertugas menegakan kode etik anggota dewan dan tidak masuk ke ranah kepentingan politik.
“Sepanjang terkait dan relevan kita akan panggil,” ujar Junimart.

Kendati demikian, MKD masih menunggu bukti rekaman asli yang dikantongi Sudirman Said. Menurutnya, transkrip rekaman yang beredar di luar berbeda halnya dengan yang dikantongi MKD. “Saya tegaskan tidak sama (transkrip yang beredar dengan yang dimiliki MKD,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu enggan mengomentari dengan beredarnya transkrip rekaman. “Sepanjang itu tidak bocor di MKD, itu hak Pak Sudirman Said untuk memberikan ke siapapun. Pak Sudirman Said punya hak untuk memberikan asal dia tanggungjawab, kecuali bocor di MKD,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak mau berspekulasi terkait kemungkinan Setya Novanto bakal dicopot dari jabatan Ketua DPR. Menurutnya, MKD mesti bergerak sesuai dengan fakta dan alat bukti. “Nantilah, kan kita tidak tahu pelanggarannya apa. Kan bsia saja tidak terbukti, kalau tidak ada rekaman asli ya tidak terbukti berarti,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap anggota dewan yang diduga Setya Novanto mesti ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh MKD. MKD diminta tak ragu memproses laporan tersebut sepanjang demi kebaikan lembaga DPR.
“Makanya inilah ujian terbesar, bukan kami di Komisi III. Ujian terbesarnya adalah bisa tidak MKD dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Dikatakan Desmond, pimpan lembaga yang kapasitasnya bukan pribadi kemudian memperdagangkan jabatannya akan berdampak negatif. Ia mendorong Setya Novanto mundur dari jabatannya untuk fokus menjalani pemeriksaan di MKD. Pasalnya jika tidak, justru akan mempermalukan lembaga DPR. Apalagi, Setya Novanto menjabat Ketua DPR. Meski demikian, Desmond masih menaruh percaya terhadap MKD untuk memproses laporan Sudirman Said secara transparan dan akuntabel. 

“Menurut saya lebih terhormat saudara Setya Novanto mundur,” ujarnya.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menilai ujian berat bagi MKD memproses orang yang diduga Ketua DPR sebagaimana laporan Sudirman Said. Namun, siapapun pihak terlapornya, MKD mesti menindaklanjuti laporan secara terbuka kepada publik. “MKD tidak boleh ragu untuk menuntaskan laporan tersebut,” ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo melalui pesan pendek kepada wartawan di Gedung DPR.

Bambang yang juga kolega separtai dengan Setya Novanto itu berpandangan, harkat dan martabat lembaga DPR mesti dijaga kehormatannya dari anggota dewan yang menyimpang. Fraksi Golkar, kata Bambang, mendukung penuh upaya pembersihan dari anggota dewan yang melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota dewan.
“Kepada yang dimaksud namanya dalam laporan tersebut, siapapun itu. Segeralah meminta maaf kepada rakyat, khususnya kepada Jokowi dan JK yang seolah-olah dikesankan meminta bagian saham dari perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut,” ujarnya.

Mundur Sementara
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri berpandangan MKD mesti memproses secara transparan dan akuntabel. Misalnya, dengan menggelar rapat-rapat MKD secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.

“Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR,” katanya.

Terkait pihak yang dilaporkan yang diduga adalah Ketua DPR, maka MKD mesti bersikap netral dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) kode etik. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Ronald berpendapat bila pemeriksaan dilakukan secara tertutup, maka hal itu menunjukan MKD gagal menjalankan transparansi dan akuntabel MKD. Malahan membuat wajah DPR kian menghitam. Terlebih, pihak terlapor adalah orang nomor satu di DPR. PSHK pun mendesak agar Setya Novanto mengundurkan diri sementara dari jabatan Ketua DPR hingga terdapat putusan tetap dari MKD.

“Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar. DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto menghormati fungsi peran dan tugas MKD. Menurutnya, MKD dalam menjalankan tugasnya sebagai bentuk menjawab kewibawaan alat kelengkapan DPR terhadap anggota dewan. Makanya, Setya Novanto bakal mematuhi panggilan MKD sepanjang membuka tabir benar tidaknya tudingan Sudirman Said. 

“Harus kita patuhi untuk bisa dijadikan sesuatu menjadi lebih baik,” katanya.
Pria biasa disapa Setnov itu menaruh perhatian penuh terhadap PTFI terkait dengan pembagian hasil dan kepentingan rakyat, khususnya Papua. Namun, Setnov menampik mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Kendati demikian, ia menilai laporan Sudirman Said merupakan hal wajar.

“Yang penting substansinya apa, tentu harus mempelajari. Menghormati, karena masalah ini harus disampaikan secara jelas,” pungkasnya.

Ini Pesan Ketua MA untuk Pengadilan

Standar baku mutu dan peningkatan inovasi pada sisi pelayanan publik di satuan kerja daerah mesti didorong.


Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali meminta kepada setiap pengadilan untuk mengubah mindset-nya agar menjadi organisasi pemerintahan yang mengarah kepada organisasi yang berbasis kinerja dan pelayanan. Ada pergeseran tren dalam organisasi pemerintahan yang memaksa cabang kekuasaan pengadilan untuk juga mengubah mindset.

Demikian antara lain rangkuman pidato Hatta pada acara penutupan dan penganugerahan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung.
 
Lebih lanjut, Hatta menegaskan penting untuk memastikan setiap pengadilan untuk memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Namun, tidak kalah penting, pengadilan juga harus memastikan bahwa inovasi terhadap pelayanan publik terus didorong dan dikembangkan. Pemenuhan terhadap standar baku mutu dengan melakukan inovasi pada sisi pelayanan publik adalah dua hal yang berbeda.

”Pengadilan yang memenuhi standar mutu belum tentu mampu menghasilkan inovasi unggulan. Sebaliknya, pengadilan yang menghasilkan inovasi unggulan, mungkin masih perlu ditingkatkan pemenuhan kualitas mutunya,” paparnya.

Hatta Ali juga berpesan agar inovasi yang telah dilakukan dan dijalankan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing daerah tepat memastikan bahwa produk inovasinya tetap dijalankan. Karena, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh satker di daerah akan ditindaklanjuti oleh satker pusat dengan sebelumnya melakukan pengolahan, pematangan, dan pengembangan inovasi tersebut.

Selain itu, menjadi tugas dari satker pusat juga untuk membina aspirasi dari satker di daerah yang nantinya disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan, serta kebutuhan organisasi di MA. Dari situ, Hatta Ali berharap dari tahun ke tahun, MA akan semakin banyak mendapatkan inovasi-inovasi terbaru.

Dalam rangka pelayanan kepada para pencari keadilan, MA telah banyak menerbitkan sejumlah aturan mulai dari Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Khusus untuk kompetisi pada tahun ini, terhadap inovasi yang dapat ditindaklanjuti, Hatta Ali meminta agar dirancang aturan agar replikasi inovasi tersebut memiliki dasar hukum.

”Oleh karena itu, saya minta kepada pimpinan, panitia kompetisi, sekaligus koordinator tim pembaruan. Segala hal-hal positif yang dapat dijadikan sebagai inovasi agar dipersiapkan surat edaran atau surat keputusan atau perma untuk dapat diperlakukan untuk seluruh Indonesia,” pesannya.

Khusus kepada finalis dan tiga pengadilan terbaik dalam kompetisi, Hatta Ali berpesan agar tetap mempertahankan dan kalau bisa meningkatkan inovasi-inovasi yang telah dicapai. Sebab, Hatta Ali khawatir, usai sekembalinya ke daerah masing-masing, energi setiap pengadilan akan melemah dan berkurang untuk memperhatikan inovasi apa yang telah dicapai. ”Saya minta, dengan penghargaan yang diberikan justru merupakan cambuk atau motivasi untuk lebih meningkatkan kembali,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 merupakan ajang yang pertama kali diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Diikuti oleh 238 pengadilan tingkat pertama dengan produk inovasi yang terdaftar mencapai 443 inovasi. Ajang ini menghasilkan tiga inovasi terbaik se-Indonesia. Posisi pertama diraih Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, menyusul di posisi kedua dan ketiga, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan PA Tanggamus.

Kompetisi ini digelar untuk menjaring inovasi unggulan yang telah dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Melalui kompetisi ini, Hatta Ali berharap MA dapat mengembalikan dan memperbaiki kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya satker-satker di daerah-daerah.

Diadakan Lagi
Meski penyelenggaraan kompetisi di tahun pertama melebihi target yang ditetapkan oleh panitia. Namun, Hatta Ali mengakui bahwa masih belum sepenuhnya pengadilan yang ada di Indonesia ikut serta dalam kompetisi ini. Karenanya, Hatta Ali merasa perlu untuk melanjutkan ajang kompetisi pada tahun berikutnya. ”Karena tahun depan kompetisi inovasi ini perlu kita lanjutkan dan kita sudah belajar banyak dari penyelenggaraan tahun ini,” ujarnya.

Selain mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang kreatif, kompetisi ini juga menghidupkan kembali studi banding ke salah satu negara di luar negeri dimana hal itu menurut Hatta Ali kegiatan itu penting untuk menjadi perbandingan terhadap inovasi apa yang telah mereka capai.

”Secara logika maupun norma agama, berlomba-lomba untuk mencapai kebaikan adalah sesuatu hal yang sangat baik dan bermanfaat,” pungkasnya.

Kapolri: Kritik Kepada Pemerintah Bukan Hate Speech

Kecuali menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan jika berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah itu tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau hate speech. Kecuali, jika kritikan yang disampaikan telah menyudutkan agama, suku dan warna kulit tertentu.
"Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku dan warna kulit itu sudah masuk hate spech," tegas Badrodin saat membuka Rakorda Pilkada Serentak 2015 Provinsi Sulsel, Selasa (24/11).

Badrodin mengatakan, Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkannya itu dimaksudkan untuk masyarakat agar tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada suku, agama, ras dan warna kulit (SARA). Tak hanya itu, hate speech adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

"Jadi perlu dilihat dulu masalahnya seperti apa. Kalau itu masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, menghasut atau menyentuh SARA pasti akan dipidana," katanya.

Ia mengatakan, SE ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Selain itu, SE ini juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Badrodin mengungkapkan, jika pihaknya pernah menangani kasus hate speech di Magelang, Jawa Timur. Saat itu, ada gambar babi yang menggigit Alquran dan itu sudah dipastikan masuk dalam hate speech. "Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini. Ada gambar babi yang menggigit Alquran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan harus ditindak," jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa bisa hidup secara rukun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta toleransi. Untuk menciptakan kehidupan yang aman dan rukun antara satu sama lain, dirinya memberikan tanggungjawab penuh kepada jajarannya di daerah agar bisa menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Munculnya SE ini memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kekhawatiran itu  terutama terkait pelaksanaannya di lapangan. Aparat penegak hukum di lapangan, khususnya polisi, bisa saja menggunakan ujaran kebencian sebagai dasar untuk memproses seseorang padahal pernyataan yang bersangkutan hanya krtik.

Penyalahgunaan itu bisa terjadi karena luasnya lingkup pidana yang dikualifikasi sebagai bagian dari hate speech.Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers, Agus Komarudin, misalnya, tegas-tegas menyebutkan kekhawatirannya tentang potensi bias di lapangan.

Ada empat dari tujuh tindak pidana dalam SE Kapolri yang paling rawan disalahgunakan. Keempatnya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan. Tiga tindak pidana lain yang disebut dalam SE Kapolri adalah penistaan, memprovokasi, dan menghasut. Empat tindak pidana terdahulu sangat fleksibel di lapangan.

"Selama ini ketentuan-ketentuan itu digunakan untuk membungkam kritik dan tidak ada kaitan dengan hate speech," kata Asep.

Ketua DPR Minta Baleg Masukan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016

Padahal masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah DPR dalam bidang legislasi yang belum rampung.

Ketua DPR Setya Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) segera menyusun Program Legislasi (Prolegnas) 2016. Antara lain yang perlu dimasukan dalam Prolegnas 2016a dalah Revisi Undang-Undang (RUU) No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“RUU yang perlu dimasukan dalam prioritas Program Legislasi Nasional  Tahun 2016, antara lain RUU tentang perubahan  UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam pidato pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2015-2016 di Gedung DPR, Senin (16/11).

Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK beberapa tahun belakangan terakhir tak pernah kesampaian. Selain penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, muatan materi RUU KPK memang cenderung mengkerdilkan lembaga anti rauah itu dalam pemberantasan korupsi. Sebulan terakhir, DPR berencana kembali merevisi UU KPK. Namun, belakangan draf RUU KPK justru membatasi masa beroperasinya KPK. Walhasil, Presiden Joko Widodo meminta penundaan merevisi UU KPK.

RUU KPK memang masuk dalam Prolegnas lima tahunan. DPR dan pemerintah memang berupaya mencari celah untuk dapat melakukan perombakan terhadap UU KPK. Meski pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sempat tarik ulur, namun DPR yang mengambil inisiatif hak usul RUU KPK pun belum  mendapat persetujuan untuk diparipurnakan menjadi hak inisiatif DPR.

Selain RUU KPK, Setnov mencatat setidaknya masih terdapat beberapa RUU yang mesti masuk dalam Prolegnas 2016. Misalnya,  RUU tentang Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Partai Politik. Meski demikian, Baleg bersama pemerintah dalam penyusunan Prolegnas 2016 mesti didasarkan pada urgensi  dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat beberapa RUU yang masuk dalam tahap penyusunan. Misalnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Migas, RUU Minerba, RUU JPSK, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Perbankan, Perubahan RUU tentang Bank Indonesia, dan RUU Penyiaran. Sedangkan RUU masuk dalam tahap harmonisasi adalah Pertembaauan, Pertanahan, Sistem Perbukuan, dan Kebudayaan.

“RUU yang akan diselesaikan  dalam proses pengajuannya adalah RUU tentang Pertembakauan,” ujarnya.

Dikatakan pria yang biasa di Setnov itu, RUU yang masih menunggu surat presiden adalah RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di Luar Negeri (PTKILN). Selain itu RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Setnov melanjutkan, lembaga yang dipimpinnya pun akan mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU. Yakni, RUU tentang Merk, Paten, Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Tapera,  dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Mengingat  singkatnya masa sidang kedua ini dan masih banyak RUU yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan  pembahasan RUU mesti menjadi prioritas dewan. Apalagi terhadap RUU yang sudah terdapat drafnya mesti dilakukan percepatan pembahasan. Ia pun akan membuat koordinasi dengan Baleg dan komisi terkait dengan usulan inisiatif RUU.

“Kita berharap tentunya bisa banyak yang selesai. Tapi masalah RUU ini perdebatan politiknya yang panjang. Karena menyangkut substansi. RUU Penyiaran miusalnya, itu perdebatannya apakah digitalisasi perlu dimasukan atau tidak, atau jadi UU terpisah. Jadi tarik menarik itu yang belum selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah berpendapat terdapat banyak RUU yang menjadi pekerjaan rumah DPR. Menurutnya pembahasan sebuah RUU dilakukan kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah. Misalnya RUU Tax Amnesty yang akan menjadi usul inisiatif pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu beralasan DPR keberatan dengan  RUU Tax Amnesty  jika menjadi usul legislatif. “Biar itu menjadi (hak usul insiatif eksekutif pemerintah,” pungkasnya.

Fikri Assegaf: Indonesia Butuh Banyak Law Firm Besar

Keberhasilan suatu firma hukum tak diukur dari dalam, tetapi lewat pengakuan dari pihak luar.

Ahmad Fikri Assegaf mungkin termasuk salah seorang corporate lawyer paling berpengaruh di Indonesia. Ia dinilai telah berhasil membawa law firm yang dipimpinnya, Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mencapai kesuksesan. Setidaknya, hal ini menjadi sintesa dari penobatannya sebagai Managing Partner of The Year dalam ajang Indonesia Law Award 2015 (ILA 2015) yang diselenggarakan Asian Law Business.

Kepada hukumonline, Fikri mengatakan tak menyangka akan meraih penghargaan itu kembali. Tahun lalu, ia menerima penghargaan serupa. Informasi tentang keberhasilan itu justru diperoleh dari rekan-rekan kantornya.  Pada malam penganugerahan Indonesia Law Award 2015 lalu, Fikri sedang mengikuti New York Marathon. Penyerahan piala dan sambutan singkat Fikri diwakili partnernya di AHP, Ibrahim Sjarief Assegaf.

Bagi Fikri, penghargaan itu tak lebih dari sebuah pengakuan yang mendatangkan rasa syukur dan bahagia. Ia mengatakan bahwa penghargaan itu tak sepenuhnya menjadi kebanggaan pribadi. Sebab, orang yang mengukur keberhasilan suatu law firm adalah pengakuan pihak luar. Terlebih lagi, ia merasa pencapaian prestasi sebagai Managing Partner of The Year tak lepas dari peran rekan-rekan dalam tim AHP.

“Jadi managing partner AHP tidak susah. Dasar-dasarnya sudah diletakkan oleh Chandra Hamzah yang menjadi managing partner dalam enam tahun pertama AHP berdiri. Selanjutnya banyak aspek pekerjaan didukung oleh partner yang hebat dan executive director yang menjalankan perannya dengan sangat baik,” kata Fikri kepada hukumonline, Sabtu (14/11).

Selain penghargaan bagi Fikri sebagai managing partner, AHP pun memboyong dua piala lainnya dalam ajang ILA 2015. Dalam kategori Dispute Resolution Law Firm of The Year, AHP berbagi kemenangan dengan Hadiputranto, Hadinoto & Partners. AHP juga berhasil meraih penghargaan sebagai Deal Firm of The Year.

Dengan kerendahan hati, Fikri mengungkapkan bahwa kemenangan law firmnya itu bukanlah prestasi puncak. Ia meyakinkan, perjalanan AHP masih panjang dan menurutnya perjalanan itu tak akan menemui titik puncak. Fikri berharap, AHP tak akan pernah menuju titik akhir. “Kalau puncak kan, perjalanan selanjutnya turun. Kita harapannya terus tumbuh menjadi lebih baik dan semakin baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan lebih banyak law firm yang besar secara ukuran. Mereka dibutuhkan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan skala ekonomi. Law firm besar dibutuhkan karena menyangkut investasi yang tak bisa dilakukan oleh law firm-law firm kecil, seperti sokongan sumber daya manusia dan peralatan kerja. Dengan pertumbuhan pendapatan dan pertambahan sumber daya manusia rata-rata 30% per tahun, Fikri berharap AHP bisa terus tumbuh sebagai law firm besar yang berpengaruh di Indonesia.

Keinginan itu, disadari Fikri, bukan tanpa tantangan. Misalnya, tantangan mendapatkan sumber daya yang handal dan mumpuni. “Bagi saya yang paling menantang adalah rekrutmen,” tandas laki-laki lulusan Cornell Law School ini.

Proses rekrutmen sangat mempengaruhi masa depan sebuah law firm. Fikri percaya siapapun orang yang dipercaya untuk bergabung menjadi tim AHP suatu saat akan memimpin law firm itu. Saat ini misalnya, menurut Fikri, partner yang duduk bersamanya menjalankan AHP adalah fresh graduate yang dulu ia rekrut.

Tantangan lain adalah pengelolaan waktu kerja. Bukan rahasia lagi bahwa konsultan hukum perusahaan identik dengan jam kerja yang panjang. Fikri pun mengakui, dinamika sebagai corporate lawyer terkait erat dengan alur waktu yang sangat ketat. Menurutnya, hal ini lantaran klien memiliki ekspektasi tinggi atas kemampuan para konsultan hukum.
 
“Kita mengakalinya dengan menambah orang, agar beban kerja berkurang. Tapi kenyataannya, setelah tambah orang pun pekerjaan juga bertambah,” ujarnya.

Pada akhirnya kebiasaannya untuk berolahraga pun membuat Fikri menemukan formula jitu untuk menghindari terlalu sering pulang malam. Caranya, dengan bangun lebih pagi dan memulai bekerja lebih awal. Dengan demikian ia pun bisa pulang sebelum larut malam.

Jalan Keluar Bagi Advokat dalam Implementasikan PP No. 43 Tahun 2015

Advokat wajib melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang terdapat di klien kepada PPATK, hal itu justru melindungi profesi advokat.

Pasca diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Juni 2015 lalu, PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terus menuai kritik. Bahkan, pada Agustus 2015 lalu, salah seorang advokat menempuh langkah hukum melalui Hak Uji Materiil (HUM). Namun, hal sebaliknya justru datang dari salah seorang konsultan hukum papan atas Indonesia.

Dalam sebuah diskusi, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Assegaf, mengatakan bahwa aturan itu justru akan melindungi advokat atau konsultan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal itu dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebut bahwa ada pengecualian bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa/klien.

Masih dalam pasal yang sama, kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dikecualikan bagi advokat dalam rangka untuk memastikan posisi hukum klien dan penanganan suatu perkara, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

“Saya setuju kalau lebih baik masuk, karena akan dapat perlindungan,” ujar Fikri dalam diskusi panel yang diselenggarakan hukumonline dengan ILUNI FHUI KITA di Jakarta, Kamis (19/10).

Lebih lanjut, Fikri melihat, bahwa ketika seorang advokat melaporkan klien terkait adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK, hal itu bukanlah tindakan yang menciderai klien. Sebab, di kalangan advokat sendiri, pasca diterbitkan aturan ini ada sejumlah kekhawatiran mengenai hubungan antara klien dengan advokat.

Paling tidak dikatakan Fikri ada kekhawatiran advokat ketika mengaitkan aturan ini dengan profesi advokat sebagai gatekeeper, terlebih mengenai kerahasiaan klien. Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama, klien berhak juga atas perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik dengan advokat.

Lebih lanjut, dampak selanjutnya akibat kerahasiaan klien yang terganggu itu, bisa berdampak terhadap kepercayaan klien terhadap advokat menjadi rusak. Padahal, kepercayaan klien merupakan pilar dasar hubungan antara advokat dengan klien. Terkait hal ini, advokat tersebut wajib meyakinkan bahwa informasi yang diberikan tidak akan digunakan selain untuk kepentingan hukum klien.

Sebaliknya, advokat juga harus memastikan bahwa informasi dari klien itu tidak akan mengemuka tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. “Itu basis premis kekhawatiran bagi kalangan advokat,” tambah Fikri.

Atas dasar itu, Fikri menilai, perlu ada prosedur dari advokat dalam melakukan menjalankan profesinya. Ia mengusulkan, sebelum menerima klien, advokat tersebut wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC). Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menjadi pengecualian bagi advokat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Supaya kita masuk dalam pengecualian dalam PP 43/2105. Karena berdasarkan sumpah advokat kita mesti langsung menarik diri,” terangnya.

Ketika pada tahap legal review ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan, maka paling tidak ada dua pilihan bagi seorang advokat. Pertama, advokat bisa memilih berhenti menangani perkara kliennya itu. Jika jalan ini yang dipilih, berarti advokat tersebut tidak melaporkan dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK.

Sebaliknya, ketika advokat menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan namun masih tetap melanjutkan hubungan profesional dengan klien, maka advokat itu wajib melaporkan dugaan itu kepada PPATK. “Laporan ke PPATK cuma bilang ada transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan mau mencurangi klien,” tandasnya.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustivanda. Menurutnya, ketika advokat sebagai profesi gatekeeper justru tidak melaporkan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kliennya, maka bisa membahayakan profesi advokat itu sendiri.

Atas dasar itu, advokat tersebut mesti memanfaatkan aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 yang memberikan pengecualian. “Kalau ngga masuk justru malah menjadi konteks pihak. Vis-a-Vis kena juga,” pungkasnya.

Telan Banyak Korban, DPR Diminta Revisi UU ITE

Pasal karet UU ITE menyebabkan ratusan orang terjerat kasus hukum setelah berpendapat di internet.



UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah infrastruktur hukum yang menjadi wujud dari dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi. Setidaknya, hal itu yang tercermin dari konsideran UU ITE. 

Nyatanya, setelah hampir tujuh tahun aturan tersebut berlaku, justru banyak korban berjatuhan atas nama penegakan hukum dalam menjaga agar pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman sesuai nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), lebih dari seratus orang yang terjerat kasus terkait UU ITE hingga November 2015. Kebanyakan kasus tersebut mencuat pada tahun 2014 dan 2015 yang menjerat 85 orang. Padahal, pada waktu UU ITE baru berlaku, hanya 2 orang yang dijerat menggunakan aturan tersebut.

Dari banyaknya kasus atas nama pelanggaran UU ITE, kebanyakan merupakan kasus pencemaran nama baik. Sisanya, penodaan sebanyak 5% dan ancaman hanya 1%. Selain itu, ada pula 5 kasus somasi dan 1 kasus pornografi.

Menurut catatan Safenet, dari jumlah tersebut hanya 29% aduan yang berlanjut ke persidangan. Ada 11% putusan pengadilan yang menetapkan terdakwa bersalah dengan hukuman kurang dari dua tahun. Sementara itu, pihak yang diadukan diputus bebas sebanyak 5%. Sisanya, perkara diselesaikan secara mediasi.

“Pihak yang diadukan dari beragam kalangan. Ada artis, aktivis sosial, pegawai negeri sipil, ibu rumah tangga, motivator, mahasiswa, advokat, budayawan, sosiolog, karyawan swasta, politisi, penulis, sastrawan, perawat, wartawan, ustad, sampai tukang sate,” papar Damar Juniarto, Regional Coordinator Safenet, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/11).

Damar menambahkan, pihak yang mengadukan bisa diklasifikasikan menjadi empat kategori. Pertama, pejabat publik baik kepala daerah, kepala instansi, maupun petinggi di kementerian atau lembaga negara. Kedua, kalangan profesi seperti dokter, jaksa, atau politisi. Ketiga, kalangan berpunya seperti pemilik perusahaan, pimpinan atau manajer perusahaan. Keempat, sesama warga yang statusnya setara.

Menurut Damar, pihaknya menemukan empat pola penyelesaian kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi melalui media online. Ia melihat, banyak pihak yang mencoba menggunakan UU ITE sebagai sarana untuk membungkam kritik. Selain itu, ada pula yang menjadikan UU ITE sebagai ancaman untuk melakukan terapi kejut.
Dalam kasus lain, kriminalisasi menggunakan UU ITE menjadi cara untuk membalas dendam pihak yang diadukan. Terakhir, dalam analisis Damar, UU ITE juga bisa dijadikan alat melakukan barter kasus hukum.

“Pola-pola itu biasanya mengincar target dari kalangan pegiat anti korupsi, orang-orang yang kritis, pimpinan kelompok oposisi, jurnalis, dan whistle blower,” papar Damar.

Dampak dari pola-pola tersebut, kata Damar, cukup mengerikan. Sebab, mengancam kebebasan berkespresi. Ia menuturkan, siapapun yang pernah merasakan terjerat UU ITE akan mengalami efek jera yang berakibat dirinya merasa takut untuk mengungkapkan pendapatnya lagi. Selain itu, penggunaan UU ITE yang kebablasan membuat krisis narasumber kritis. Bahkan, pasal dalam UU ITE juga efektif menutup kegiatan media, seperti yang terjadi di Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Anwari Natari, Program Manager Yayasan Satu Dunia, mengkritisi sikap pemerintah yang seolah setengah hati dalam merevisi UU ITE. Anwari menengarai bahwa sikap itu muncul lantaran pemerintah enggan mencabut pasal karet yang ada dalam UU ITE. Padahal, kebebasan berpendapat di internet, menurutnya harus dilindungi.

“Sebentar lagi kan pemilihan kepala daerah secara serentak. Berkaca pada pengalaman terdahulu saat pemilu, pasal karet UU ITE ini akan menjadi senjata andalan untuk membungkam warga yang kritis terutama terhadap rekam jejak calon yang maju,” katanya.

Di sisi lain, Anwari mengingatkan bahwa partisipasi warga dalam memantau pemilu salah satunya adalah dengan berpendapat di internet. Ia pun mengatakan, hal itu sebagai cerminan kuatnya gerakan masyarakat sipil. Terlebih lagi, sikap seperti itu dibutuhkan dalam proses demokratisasi.

“Oleh karena itu, kami meminta anggota DPR berani mencabut pasal karet dalam UU ITE. Sudah selayaknya DPR menghadirkan negara yang melindungi kebebasan berpendapat warganya,” pungkasnya.

Regulasi Sektor Penerbangan Harus Lindungi Konsumen dan Industri

Regulasi yang ada dikhawatirkan menambah beban perusahaan yang berujung pada hak konsumen.



Sejak diterbitkannya UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah banyak aturan turunan yang diterbitkan. Setidaknya, sudah ada 160 Peraturan Menteri dan lebih dari 150 Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Udara yang mengatur secara lebih rinci sektor penerbangan. 

Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian, keamanan, pendaftaran pesawat, hingga batasan usia pesawat. Dari berbagai aturan teknis tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Udara Indonesia, Andre Rahadian, menilai pemerintah harus kembali mendengarkan aspirasi masyarakat yang terkena dampaknya. 

Ia menyebut, masyarakat tersebut utamanya pelaku industri maskapai  dan konsumen pengguna jasa penerbangan. Sebab, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mampu melindungi konsumen sekaligus membuka ruang bagi industri untuk berkembang.

Andre mengkritisi aturan baru terkait dengan modal disetor dalam industri penerbangan. Menurut Andre, ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2015, modal disetor sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar terlalu besar. Sebab, untuk perusahaan maskapai berjadwal komersil harus menyetor minimal Rp500 miliar.
Sementara itu, perusahaan maskapai perintis harus menyetor paling sedikit Rp300 miliar. Sekolah penerbangan minimal menyetor modal sebesar Rp70 miliar.

“Kami sudah tanya kepada Kemenhub, apakah modal ini berdasarkan laporan keuangan atau yang tercantum dalam anggaran dasar. Jawaban mereka harus disetor seperti disebut dalam anggaran dasar perusahaan,” kata Andre dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (19/11).

Padahal, menurut pengamatan Andre saat ini hanya dua maskapai di Indonesia yang modal disetornya mencapai Rp.500 miliar. Selebihnya, tak sampai batas minimal Permehub tersebut. Andre pun menyayangkan hal ini. Ia khawatir Permenhub mengenai modal tersebut justru akan membebani perusahaan yang pada akhirnya menambah biaya jasa penerbangan.

Selain itu, batasan usia pesawat yang diremajakan pun menurut Andre bisa menjadi tantangan bagi perusahaan maskapai untuk melakukan efisiensi. Pasalnya, kini usia pesawat yang bisa didaftarkan maksimal sepuluh tahun. Sedangkan usia pesawat yang boleh dipakai paling tua tiga puluh tahun.

“Kalau dari kaca mata konsumen ini positif. Pesawat yang kita tumpangi jadi lebih muda. Tapi, bagi perusahaan pasti ini jadi tantangan tersendiri,” katanya.

Regulasi-regulasi itu, menurut Andre kemungkinan besar akan membuat sektor penerbangan mengalami konsolidasi. Ia mencontohkan, dalam waktu dekat ini sebuah perusahaan maskapai regional akan melakukan merger dua unit anak usahanya. Padahal, masih banyak perusahaan yang terus bergelut dengan persoalan mendasar seperti pelampung yang dibawa pulang penumpang.

“Kita bisa memahami, pemerintah mengeluarkan kebijakan itu ada dasarnya. Pemikirannya kan, beberapa waktu lalu banyak terjadi kecelakaan pesawat yang menurut pemerintah karena perawatannya kurang diperhatikan dengan baik. Bisa dimengerti bahwa ada dugaan hal itu terjadi karena modal yang kecil,” tutur Andre.

Di sisi lain, dalam hal perlindungan konsumen pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang cukup baik. Ia mencontohkan, aturan mengenai keterlambatan jadwal penerbangan sudah sangat rigid dan tegas. Hanya saja, dirinya mengingatkan bahwa aturan yang baik harus pula diimbangi dengan implementasi yang tegas di lapangan.

Ketua Komisi V DPR RI, Feri Djemi Francis mengatakan, aturan di sektor penerbangan memang belum lama disahkan. Oleh karena itu, menurutnya, pilihan terbaik saat ini adalah melaksanakannya. 

Pada saat yang bersamaan, menurut Feri harus pula dicatat pasal mana saja dari UU Penerbangan yang harus diperbaiki. Dengan demikian, pada saat yang tepat jika UU Penerbangan harus direvisi maka hasilnya bisa lebih baik.
Feri sependapat dengan Andre bahwa regulasi di sektor penerbangan harus kuat. Tak hanya melindungi konsumen, tetapi juga harus member insentif bagi kalangan industri. Dengan demikian, ia berharap industri penerbangan Indonesia bisa semakin berkembang.

“Jumlah penumpang pesawat terus bertambah. Tapi, perusahaan maskapai mengaku tak banyak dapat untung dari situasi itu. Kita juga tidak boleh tutup mata terhadap hal semacam ini,” kata Feri.

Ia menuturkan, DPR mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan ketat terkait dengan keamanan dan keselamatan. Menurutnya, dua hal itu tak bisa ditoleransi. Namun, hal-hal lain yang menyangkut bisnis, Feri menilai perlu dibicarakan dengan kalangan industri.

“Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki fasilitas dan pelayanan di sektor ini,” pungkasnya.

Hakim Musa : Kami Hanya Membuktikan Dakwaan Jaksa

SURABAYA – Meski dianggap tidak cermat dan sudah mencederai rasa keadilan, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang diambil kemudian dibacakan di muka persidangan itu sudah tepat.

Tidak ingin disalahkan karena sudah memberikan vonis ringan kepada terdakwa Edi Jasin karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memilih bungkam dan tidak mau menanggapi putusan yang sudah dibacakan.

Mengapa majelis hakim yang diwakili Musa Arif Aini selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Edi Jasin ini begitu hati-hati memberikan statemen atau komentar tentang vonis yang sudah dibacakan di muka persidangan?

“Seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan yang sudah ia bacakan. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengadilan di seluruh Indonesia, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA), “ ungkap Musa.

Sikap kehati-hatian ini, lanjut hakim Musa, harus ia laksanakan, karena sebagai seorang hakim, kedepannya tidak ingin disalahkan dan dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan MA.

“Untuk semua konfirmasi, yang berwenang untuk menjawab maupun menjelaskan adalah humas. Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi humas. Karena itu sudah menjadi tugasnya, “ papar Musa.

Walau tidak menjabarkan panjang lebar tentang perkara ini, namun hakim Musa mengatakan, sesuai dengan prosedur tetap yang harus dilaksanakan oleh seorang hakim, maka di suatu persidangan, tugas seorang hakim adalah membuktikan dakwaan JPU.

“Dalam perkara Edi Jasin ini, jaksa hanya mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak ada pasal lainnya. Berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang dihadirkan di muka persidangan, maka seorang hakim harus membuktikan dakwaan jaksa tersebut, “ jelas Musa.

Masih menurut Musa, dalam aturannya, seorang hakim bisa menghukum lebih ringan dari dakwaan jaksa namun tidak bisa memperberat. Jika hal itu dilanggar maka seorang hakim akan terkena sanksi.

Untuk mempermudah pernyataannya ini, hakim Musa pun mengambil contoh seseorang yang didakwa dengan pasal 338 KUHP. Dalam putusannya, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa itu karena melanggar pasal 340 KUHP.

“Perkara Edi Jasin ini kan sudah jelas. Jaksa mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) yang bunyinya tentang penganiayaan. Di sana juga tidak dijelaskan, bahwa perkara terdakwa Edi Jasin ini masuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan, “ tukasnya.

Hakim Musa menolak anggapan bahwa dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim yang diketuainya, terlihat sangat ragu-ragu sehingga hakim pun terpaksa harus menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari. (pay/pur)

Proyek DAK SDN 2 Geger Tidak Sesuai RAB

LAMONGAN- Keteledoran kepala sekolah SDN GEGER 2 Kecamatan Turi Kab Lamongan, mengakibatkan terbengkelainya proyek DAK tahun 2014, Mundurnya Surat Perintah Kerja (SPK),di SDN GEGER 2 yang di kepala sekolahi murhayati S,pd.

Sunguh ironis, padahal permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kab. Lamongan kasus jual beli soal UNAS th pelajaran 2013 s/d 2014 belum selesai proses hukumnya, kini telah terjadi dugaan kasus kembali,  tentang pengerjaan proyek DAK di SDN GEGER 2 dan tidak menutup kemungkinan itu terjadi di wilayah kab.lamongan yang menerima proyek DAK th 2014 yang belum ada kejelasan.

Semestinya pengerjaan proyek rehap ruang kelas  sudah hampir selesai/dalam tahap finising. Akan tetapi saat ini pengerjaan di SDN tersebut baru di mulai satu minggu berjalan pertangal 13 desember 2014, ketika wartawan menemui dan menkonfirmasi, Kepala sekolah mengatakan dengan alasan karena dia berangkat haji, tapi itu katanya kepala sekolah, tak jadi masalah. Karena pekerjaanya semua di limpahkan ke ketua komite selaku mitra kerja sekolah, tapi buktinya??? Tidak sesuai dengan yang di katakan oleh kepala sekolah.

Proyek yang di tangani komite yang di konsultanni ditta anak buah Ir,sugeng santosa DPR dari Fraksi-demokrat, terlihat  AMBURADUL, serta ada indikasi Perubahan RAB (rencana angaran belanja).

Seharusnya proyek rehap tersebut, yang menelan dana 139.350,juta untuk rehap 3 (tiga) ruang kelas, Tetapi informasi yang diperoleh dilapangan tidak seperti itu, pengerjaan hanya 2 ruang kelas, Gavalumnya tidak di pasang tetapi mengunakan perangkat trasz yang lama.(ipl/pur/abd)

Aktivis Beri Waktu 6 Bulan Prasetyo Rampungkan Kasus Besar Kejaksaan

JAKARTA - Sejumlah aktivis memberi waktu enam bulan untuk HM Prasetyo membuktikan kinerjanya sebagai Jaksa Agung RI.

Di antara aktivis tersebut adalah Pendiri Setara Romo Benny, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw dan Pendiri Lingkar Madani sekaligus Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia, Ray Rangkuti.

Menurut para aktivis tersebut revolusi mental yang sering didengungkan Presiden Jokowi, harus secepat mungkin. Karena itu waktu enam bulan dipandang mereka ideal untuk pengukur keseriusan hal tersebut.

"‎Kita lihat dalam enam bulan apakah dia (Prasetyo) bisa membuktikan dan menuntaskan kasus-kasus besar di kejaksaan Agung," kata Romo Benny dalam diskusi bertajuk 'Pak Jokowi Ikut Parpol, Apa Nasib Gerakan Anti Mafia dan Korupsi?' di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2014).

Kasus-kasus besar dimaksud seperti kasus BLBI dan kasus-kasus berbau HAM.
Menurut Benny, latar belakang Prasetyo yang merupakan politikus Partai NasDem sudah membuat masyarakat ragu. Meskipun Prasetyo merupakan mantan petinggi Kejaksaan.

Meski begitu, Benny Cs meminta masyarakat bisa memberi kesempatan untuk Prasetyo membuktikan kinerjanya.(rdp)

Terdakwa Ganja 1 Kilogram Disidang Dalam Keadaan Masih Sakit

SURABAYA – Rasa keadilan nampaknya sangat sulit didapat seorang terdakwa jika ia dari kalangan pribumi. Meski dalam kondisi bagaimana pun, seorang terdakwa pribumi tetap saja harus mengikuti persidangan.

Tidak adanya rasa keadilan bagi seorang terdakwa pribumi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/11). Seorang pria yang dijadikan terdakwa atas kepemilikan 1 kilogram ganja, harus menjalani persidangan walau masih dalam keadaan sakit.

Meski majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana sempat menanyakan bagaimana kondisi kesehatan terdakwa di awal persidagan, namun pernyataan sakit yang dialaminya tidak membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda persidangan itu hingga kesehatan terdakwa benar-benar pulih.

Ihwan Sutono Supriyadi (39), warga Jalan Wonokromo Tengah VII Surabaya hanya bisa tertunduk pasrah di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Sakit diare yang dialaminya sudah seminggu, tidak membuat hati majelis hakim iba dan menunda sejenak persidangannya. Ketua majelis bahkan memerintahkan Jaksa Sumanto yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan tuntutannya.

“Jaksa apa sudah siap dengan tuntutannya? Jika sudah, silahkan bacakan tuntutannya. Karena terdakwa hari ini dalam kondisi tidak begitu sehat, tolong pak jaksa membacakannya dengan cepat saja, “ ujar Anne kepada jaksa Sumanto.
Diperintah hakim untuk mempercepat pembacaan tuntutan yang sudah dibawanya, Jaksa Sumanto bukannya membaca surat tuntutan mulai dari awal. Jaksa Sumanto hanya membaca bagian akhir dari surat tuntutan, tanpa membacakan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan.

“Menuntut. Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : satu, menyatakan terdakwa Ihwan Sutono Supriyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ kata Sumanto saat membacakan tuntutannya.

Dua, sambung Sumanto, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ihwan Sutono Supriyadi alias Tono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

“Pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsider selama 3 bulan penjara. Empat, menyatakan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1 kilogram beserta bungkusnya dan 1 HP Nokia warna putih beserta simcard nya, dirampas untuk dimusnahkan, “ tegas Sumanto.

Untuk diketahui, terdakwa Ihwan Sutono ditangkap polisi Selasa (1/7) sekitar pukul 18.30 Wib, dipertigaan Jalan Lakarsantri Surabaya, depan Indomart. Pada saat ditangkap, dari tangan terdakwa, polisi mendapati narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1 kilogram.

Tertangkapnya terdakwa dimulai dari tertangkapnya Aries Kurniawan, Selasa (1/7) pukul 08.30 Wib di Desa Singopadu Kelurahan Singopadu Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Begitu Aries tertangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian menyuruh Aries membeli lagi ganja ke terdakwa Ihwan Sutono. (pay)

Bau Tak Sedap Soal Pembahasan Raperda di DPRD Jatim

Surabaya (penajatim.com) - Ada kabar tak sedap yang menyebutkan bahwa setiap pembahasan raperda usulan eksekutif menjadi perda di DPRD Jatim diwarnai permintaan uang pelicin.

"Saya kaget ketika ditanya salah seorang anggota dewan yang minta dana pembahasan raperda. Saya bilang tidak ada, karena memang nggak ada anggaran untuk itu," kata sumber beritajatim.com di lingkungan pemprov Jatim, Minggu (21/9/2014).

Anggota DPRD Jatim dari F-PKS yang pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Banleg) periode 2012-2014, Irwan Setiawan mengaku tidak pernah mendengar hal tersebut. "Kalau saya di Banleg belum pernah mendengar hal itu. Kalau saya belum pernah tahu (ada permintaan uang pelicin, red)," ujarnya.

Kalau ada permintaan uang pelicin itu, apakah ulah oknum dewan? "Saya nggak tahu, ada apa tidak permintaan itu," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo ketika dikonfirmasi memastikan selama dirinya menjabat tidak pernah ada praktik pemberian uang pelicin tersebut. "Yang jelas selama saya menjabat tidak ada praktik semacam itu. Tetapi kalau pejabat sebelumnya, saya tidak tahu," tandasnya. (tok/ted)

Antisipasi Kecalakaan Polisi Razia Balapan Liar

Gresik (penajatim.com)- Polsek Manyar, Gresik, Jawa Timur menyita 5 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat. Lima buah motor tersebut disita sewaktu polisi menggelar razia balap motor liar di Jalan Raya Banyutami Manyar.

Kapolsek Manyar AKP Mulyono mengatakan, 5 buah motor diamankan pada operasi cipta kondisi hari Minggu (21/9) dini hari. "Dalam razia kita juga mengamankan 5 remaja yang terlibat balap liar," katanya, Minggu (21/9/2014).

AKP Mulyono juga menambahkan, diduga balap liar ini juga disusupi perjudian yang kebanyakan dilakukan para remaja. "Kami menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan motor, polisi juga membawa para pengendarannya. Namun, setelah dilakukan pendataan dan peringatan lisan, kelima remaja dikembalikan ke orang tuanya.

"Tidak ada barang bukti seperti sajam maupun narkotika. Kami menghimbau  untuk orang tuanya agar lebih awas lagi mengawasi  anak-anak mereka," pungkas AKP Mulyono.

Sedangkan untuk sepeda motor yang disita lanjut AKP Mulyono, polisi meminta kelengkapan surat-suratnya. Jika terbukti, tidak surat kelengkapannya akan ditindak lebih lanjut.[dny/ted]

Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kumham Jatim Deportasi Delapan WNA

Surabaya (penajatim.com) - Divisi Imigrasi Kanwil Kemkum HAM Jawa Timur mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.

Delapan WNA tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dan harus segera dideportasi dari Indonesia. Tidak hanya dideportasi, kedelapan orang tersebut juga dilarang datang lagi ke Indonesia.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan para WNA itu juga beragam, mulai melakukan tindak pidana, memalsukan data dokumen, sampai menyalahi izin tinggal.

Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim John Rais mengatakan, kedelapan WNA itu berasal dari enam negara. Yaitu, Korsel, Yaman, Malaysia, Syria, Taiwan, dan Timor Leste. ”Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing,” katanya.

Salah satunya Cho Yongsoo, asal Korsel. Dia sebenarnya mendarat di Bali untuk urusan bisnis. Tapi ketika berkunjung ke Surabaya, dia menganiaya seorang teman perempuannya.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke pengadilan. Cho dihukum lima bulan penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, dia langsung dipulangkan ke negaranya.

Selain itu ada juga WNA bernama Beak Kye Lyong. Warga negara Korsel itu masuk ke Indonesia dengan dalih bekerja sebagai marketing di perusahaan makanan di Sidoarjo. Dalam surat izin tinggalnya, dia menuliskan alamat dan sponsor perusahaan di Sidoarjo.

Karena izin tinggalnya sudah kadaluarsa dan tidak kunjung memperpanjang, petugas Imigrasi mengecek ke alamat yang pernah dicantumkan dalam dokumen. Hasilnya, ternyata alamat tinggalnya merupakan rumah kosong.

Sedangkan perusahaan makanan yang menjadi sponsornya, diketahui fiktif. Petugas yang kemudian menemukan keberadaannya, langsung menangkapnya. ”Dia langsung dipulangkan ke asalnya,” jelasnya.

Selama 2014 sampai September ini, sudah ada 109 WNA yang diberi sanksi deportasi dan penangkalan. Jenis pelanggarannya relative sama. Dari menyalahi izin tinggal, memalsukan data dalam dokumen, sampai melakukan tindak pidana. [uci/ted]

Setiap Apoteker Wajib Edukasi Konsumen Tangani Penyakit

Surabaya (penajatim.com) - Merck Sharp and Dohme (MSD) Indonesia yang bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengadakan seminar yang bertajuk "Learn More About The Pain". Seminar yang dihadiri beberapa konsulen dari RS Dr Soetomo ini membahas peranan apoteker dalam mengedukasi konsumen dalam menangani penyakit yang mereka hadapi dan mendukung pemerintah untuk meningkatkan layanan kualitas kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Pengurus IAI daerah Jawa Timur Drs Totok Sudjianto mengatakan tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk mengedukasi para apoteker mengenai masalah kesehatan yang kerap timbul di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan nyeri.

"Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan informasi tentang obat serta menjadi mitra dokter dalam menyediakan obat yang sesuai untuk kesembuhan pasien," ujar Totok, Sabtu (20/9/2014).

Sementara para konsulen dari RS Dr Soetomo. Surabaya seperti Prof Dr dr M Hasan Mahfoed Sps (K), dr Lita Diah Rahmawati SpPD-KR, dr Yuliasih SpPD-KR serta dr Isti Suharjanti Sps (K), masing-masing memberikan pengarahan mengenai bagaimana menelaah rasa nyeri, perkembangan terbaru mengenai Osteoarthritis dan Gout serta terobosan terbaru mengatasi rasa nyeri pada pasien.

"Seminar ini diadakan di Surabaya merupakan bagian dari komitmen MSD untuk terus melakukan edukasi medis secara berkelanjutan di seluruh Indonesia," tukasnya. [uci/but]
 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE