Home » » Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kumham Jatim Deportasi Delapan WNA

Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kumham Jatim Deportasi Delapan WNA

Surabaya (penajatim.com) - Divisi Imigrasi Kanwil Kemkum HAM Jawa Timur mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.

Delapan WNA tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dan harus segera dideportasi dari Indonesia. Tidak hanya dideportasi, kedelapan orang tersebut juga dilarang datang lagi ke Indonesia.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan para WNA itu juga beragam, mulai melakukan tindak pidana, memalsukan data dokumen, sampai menyalahi izin tinggal.

Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim John Rais mengatakan, kedelapan WNA itu berasal dari enam negara. Yaitu, Korsel, Yaman, Malaysia, Syria, Taiwan, dan Timor Leste. ”Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing,” katanya.

Salah satunya Cho Yongsoo, asal Korsel. Dia sebenarnya mendarat di Bali untuk urusan bisnis. Tapi ketika berkunjung ke Surabaya, dia menganiaya seorang teman perempuannya.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke pengadilan. Cho dihukum lima bulan penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, dia langsung dipulangkan ke negaranya.

Selain itu ada juga WNA bernama Beak Kye Lyong. Warga negara Korsel itu masuk ke Indonesia dengan dalih bekerja sebagai marketing di perusahaan makanan di Sidoarjo. Dalam surat izin tinggalnya, dia menuliskan alamat dan sponsor perusahaan di Sidoarjo.

Karena izin tinggalnya sudah kadaluarsa dan tidak kunjung memperpanjang, petugas Imigrasi mengecek ke alamat yang pernah dicantumkan dalam dokumen. Hasilnya, ternyata alamat tinggalnya merupakan rumah kosong.

Sedangkan perusahaan makanan yang menjadi sponsornya, diketahui fiktif. Petugas yang kemudian menemukan keberadaannya, langsung menangkapnya. ”Dia langsung dipulangkan ke asalnya,” jelasnya.

Selama 2014 sampai September ini, sudah ada 109 WNA yang diberi sanksi deportasi dan penangkalan. Jenis pelanggarannya relative sama. Dari menyalahi izin tinggal, memalsukan data dalam dokumen, sampai melakukan tindak pidana. [uci/ted]

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE