Surabaya (penajatim.com) - Divisi Imigrasi Kanwil Kemkum HAM Jawa
Timur mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.
Delapan
WNA tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dan harus segera
dideportasi dari Indonesia. Tidak hanya dideportasi, kedelapan orang
tersebut juga dilarang datang lagi ke Indonesia.
Bentuk
pelanggaran yang dilakukan para WNA itu juga beragam, mulai melakukan
tindak pidana, memalsukan data dokumen, sampai menyalahi izin tinggal.
Kabid
Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jatim John Rais
mengatakan, kedelapan WNA itu berasal dari enam negara. Yaitu, Korsel,
Yaman, Malaysia, Syria, Taiwan, dan Timor Leste. ”Mereka dipulangkan ke
negaranya masing-masing,” katanya.
Salah satunya Cho Yongsoo,
asal Korsel. Dia sebenarnya mendarat di Bali untuk urusan bisnis. Tapi
ketika berkunjung ke Surabaya, dia menganiaya seorang teman
perempuannya.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan berlanjut
ke pengadilan. Cho dihukum lima bulan penjara. Setelah menjalani masa
hukumannya, dia langsung dipulangkan ke negaranya.
Selain itu ada
juga WNA bernama Beak Kye Lyong. Warga negara Korsel itu masuk ke
Indonesia dengan dalih bekerja sebagai marketing di perusahaan makanan
di Sidoarjo. Dalam surat izin tinggalnya, dia menuliskan alamat dan
sponsor perusahaan di Sidoarjo.
Karena izin tinggalnya sudah
kadaluarsa dan tidak kunjung memperpanjang, petugas Imigrasi mengecek ke
alamat yang pernah dicantumkan dalam dokumen. Hasilnya, ternyata alamat
tinggalnya merupakan rumah kosong.
Sedangkan perusahaan makanan
yang menjadi sponsornya, diketahui fiktif. Petugas yang kemudian
menemukan keberadaannya, langsung menangkapnya. ”Dia langsung
dipulangkan ke asalnya,” jelasnya.
Selama 2014 sampai September
ini, sudah ada 109 WNA yang diberi sanksi deportasi dan penangkalan.
Jenis pelanggarannya relative sama. Dari menyalahi izin tinggal,
memalsukan data dalam dokumen, sampai melakukan tindak pidana. [uci/ted]
Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kumham Jatim Deportasi Delapan WNA
Penulis by Unknown
Terbit on 04.28
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar