SURABAYA – Rasa keadilan nampaknya sangat sulit
didapat seorang terdakwa jika ia dari kalangan pribumi. Meski dalam
kondisi bagaimana pun, seorang terdakwa pribumi tetap saja harus
mengikuti persidangan.
Tidak adanya rasa keadilan bagi seorang terdakwa pribumi terjadi di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/11). Seorang pria yang
dijadikan terdakwa atas kepemilikan 1 kilogram ganja, harus menjalani
persidangan walau masih dalam keadaan sakit.
Meski majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana sempat menanyakan
bagaimana kondisi kesehatan terdakwa di awal persidagan, namun
pernyataan sakit yang dialaminya tidak membuat majelis hakim dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk menunda persidangan itu hingga kesehatan
terdakwa benar-benar pulih.
Ihwan Sutono Supriyadi (39), warga Jalan Wonokromo Tengah VII
Surabaya hanya bisa tertunduk pasrah di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.
Sakit diare yang dialaminya sudah seminggu, tidak membuat hati majelis
hakim iba dan menunda sejenak persidangannya. Ketua majelis bahkan
memerintahkan Jaksa Sumanto yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU),
untuk membacakan tuntutannya.
“Jaksa apa sudah siap dengan tuntutannya? Jika sudah, silahkan
bacakan tuntutannya. Karena terdakwa hari ini dalam kondisi tidak begitu
sehat, tolong pak jaksa membacakannya dengan cepat saja, “ ujar Anne
kepada jaksa Sumanto.
Diperintah hakim untuk mempercepat pembacaan tuntutan yang sudah
dibawanya, Jaksa Sumanto bukannya membaca surat tuntutan mulai dari
awal. Jaksa Sumanto hanya membaca bagian akhir dari surat tuntutan,
tanpa membacakan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang
meringankan.
“Menuntut. Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : satu, menyatakan
terdakwa Ihwan Sutono Supriyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan,
melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua
melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “
kata Sumanto saat membacakan tuntutannya.
Dua, sambung Sumanto, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ihwan
Sutono Supriyadi alias Tono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)
tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya
terdakwa tetap ditahan.
“Pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsider selama 3 bulan penjara.
Empat, menyatakan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika
jenis ganja dengan berat kotor 1 kilogram beserta bungkusnya dan 1 HP
Nokia warna putih beserta simcard nya, dirampas untuk dimusnahkan, “
tegas Sumanto.
Untuk diketahui, terdakwa Ihwan Sutono ditangkap polisi Selasa (1/7)
sekitar pukul 18.30 Wib, dipertigaan Jalan Lakarsantri Surabaya, depan
Indomart. Pada saat ditangkap, dari tangan terdakwa, polisi mendapati
narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1 kilogram.
Tertangkapnya terdakwa dimulai dari tertangkapnya Aries Kurniawan,
Selasa (1/7) pukul 08.30 Wib di Desa Singopadu Kelurahan Singopadu
Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Begitu Aries tertangkap, polisi
kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian menyuruh Aries membeli
lagi ganja ke terdakwa Ihwan Sutono. (pay)
Terdakwa Ganja 1 Kilogram Disidang Dalam Keadaan Masih Sakit
Penulis by Unknown
Terbit on 01.47
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar