Artikel terbaru Dapatkan posting terbaru kami dengan berlangganan situs ini

Lawyer Muda Sukses Tembus Ujian Advokat di New York

Aktif di ajang moot court internasional menjadi salah satu bekal untuk sukses menembus ujian advokat di luar negeri. 


Berangkat dari pengalamannya sebagai lawyer yang banyak mengurusi commercial litigation dan transaksi bisnis internasional, Wincen Adiputra Santoso memutuskan mengambil ujian advokat di negeri Paman Sam, Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian New York. Wincen memilih New York sebab kota yang memiliki julukan Big Apple itu merupakan salah satu pusat keuangan dunia pada saat ini.

“New York ini kan merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Dengan mengikuti ujian advokat New York, hal tersebut dapat menjadi added value atau nilai tambah saat harus menyelesaikan perkara atau transaksi bisnis internasional,” sebut Wincen dalam wawancara dengan hukumonline.

Ketika mempertimbangkan untuk mengambil ujian advokat di New York, Wincen berpikir bahwa dalam profesi yang digelutinya itu dibutuhkan pengetahuan dari sisi lain. “Akan lebih baik apabila kita memiliki dimensi lain dalam menganalisa permasalahan hukum apalagi dalam jaman yang sudah sangat connected,” tutur Wincen.

Lalu mengapa sampai harus mengambil sertifikasi advokat? Sebagian orang mungkin akan merasa cukup dengan mengambil kuliah, namun Wincen mengatakan kualifikasi ujian advokat tentunya akan menyempurnakan substansi materiil ilmu yang telah diperoleh. “Ilmu yang kita miliki itu kan harus ada kualifikasinya juga. Jadi kombinasi ilmu dan kualifikasi merupakan satu paket yang lengkap,” jawabnya.

Lagipula, Wincen menambahkan, ilmu yang diperoleh dari program LLM masih kurang karena dibatasi hanya boleh mengambil maksimal 30 SKS. Peraih gelar LL.M. dengan IPK 3.63 dari University of Southern California ini bercerita ia hanya dapat mengambil 12 pelajaran. Itu pun sudah maksimal, karena sebetulnya syarat minimal lulus hanya perlu 21 SKS, ujar Wincen.

“Sedangkan ujian advokat New York ini yang diujikan 24 pelajaran, jauh lebih banyak daripada mata pelajaran yang dapat diambil selama program LLM,” katanya.

“Mumpung kita punya waktu dan kita lagi di sana, kenapa tidak?” lanjut Wincen yang kini tengah menunggu dilantik oleh New York State Bar.

Untuk diketahui, sebelum Wincen, hukumonline juga pernah mencatat anak bangsa yang berhasil lulus dalam ujian advokat di New York ini. Ia adalah Vera Natali Kurnia, perempuan yang menamatkan gelar sarjana hukumnya di Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti.

Vera diambil sumpahnya di Albany, New York, pada 19 Juni 2013. Saat itu, kepada hukumonline Vera mengatakan bahwa ia merasa trauma lantaran harus harus melewati tahapan-tahapan yang tak mudah untuk duduk di salah satu kursi salah satu calon advokat yang disumpah untuk wilayah jurisdiksi New York tersebut.

“Berat sekali. Saya sampai trauma. Dibayar sekalipun, saya tak mau lagi melewati proses tersebut,” tuturnya seraya memaparkan apa saja tahapan-tahapan tersebut.

Pengalaman Mooting Internasional
Saat masih mahasiswa, Wincen tergabung dalam International Law Moot Court Society (ILMS) FHUI. Sebanyak empat kali Wincen mewakili kampusnya bersama beberapa kolega dari ILMS untuk mengikuti ajang mooting internasional ketika masih duduk di bangku kuliah.

Ia memaparkan, empat ajang mootcourtinternasional yang pernah diikutinya yaitu Asia Cup di Jepang tahun 2007, International Humanitarian Law (IHL) Moot Court di Hong Kong tahun 2008, dan Philip C. Jessup International Law Moot Court di Washington DC pada tahun 2009 dan 2010.

Pengalamannya bersama ILMS ini, ucap Wincen, sedikit banyak membantu dalam melewati ujian advokat di New York. “Karena di ILMS kan kita kebanyakan dilatih baca kasus, analisa kasus. Nah itu sudah lumayan menolong,” ucap Wincen yang semasa kuliahnya mengambil program kekhususan kegiatan ekonomi ini.

Wincen pun berbagi tips bagaimana agar bisa berhasil melalui ujian ini. “Ikut bar preparation course. Itu sangat membantu karena mereka kan sudah ada sistemnya hari ini belajar apa, besok belajar apa dibandingkan kita beli buku terus belajar sendiri,”  pungkas Wincen.

“Ya pada prinsipnya memang selama persiapan dua bulan itu harus full time belajar. Konsentrasi penuh dari pagi sampai malam selama dua bulan. Week end boleh jalan-jalan, tapi selebihnya harus bener-bener fokus,” lanjutnya.

Menyoal Seleksi Pejabat Hukum ala Jokowi

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya memberi ruang keterlibatan Kompolnas sebagai ‘pihak luar’ dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi, itupun bentuknya hanya “pertimbangan kepada presiden” yang berarti tidak mengikat.

 Gaya Joko Widodo (Jokowi) memilih figur untuk pos jabatan hukum kembali menuai kontroversi. Sebelumnya, Jokowi dikritik lantaran menunjuk dua figur berlabel politisi, Yasonna H Laoly dan HM Prasetyo, untuk kursi jabatan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung. Kini, kritik muncul lagi karena Jokowi mengajukan seorang calon Kapolri dengan rekam jejak diduga ‘bermasalah’.

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon itu, dipersoalkan karena namanya termasuk dalam daftar pejabat Polri yang diduga memiliki “rekening gendut”. Daftar yang berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sebenarnya ‘barang lama’ yang sudah beredar sejak beberapa tahun silam dan kemudian menghangat setelah diangkat Majalah Tempo.

Kelanjutan kisah dari kasus ini, kita semua sudah tahu dan mahfum. Daftar rekening gendut pada akhirnya hanya menjadi sekadar daftar. PPATK dengan kewenangan yang ‘super terbatas’ tidak bisa menindaklanjuti. Aparat penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya ‘garang’ ternyata juga ‘tumpul’ untuk kasus yang satu ini.

Lalu Polri, sebagai rumah para “terduga” – meminjam istilah yang biasa digunakan Densus 88 untuk orang-orang yang diduga teroris- pemilik rekening gendut justru lebih terlihat sebagai ‘pembela korps’ ketimbang aparat penegak hukum. Makanya, wajar jika sejumlah kalangan merasa pesimis kasus rekening gendut pejabat Polri ini bakal diusut tuntas.

Dan, Jokowi sepertinya semakin menebalkan rasa pesimis itu. Figur yang tercantum di daftar rekening gendut itu justru disodorkan sebagai kandidat tunggal Polri. Kabarnya, surat Jokowi tentang pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah sampai di meja pimpinan DPR. Dalam waktu dekat, proses ‘formalitas’ uji kelayakan dan kepatutan pun sudah diagendakan.

Uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar Komisi III DPR layak disebut formalitas karena sejarah mencatat hampir mustahil kandidat Kapolri usulan presiden terjegal di parlemen. Satu-satunya anomali yang terjadi mungkin hanya di era (alm) Presiden Abdurrahman Wahid yang dipaksa lengser dari kursi presiden gara-gara polemik pergantian Kapolri. Jadi, sulit berharap DPR berkenan mendengar masukan publik agar Budi Gunawan urung dijadikan Kapolri.

Yang menjadi persoalan di sini adalah sikap tidak konsisten yang ditunjukkan Jokowi. Beberapa bulan lalu, dia memberi harapan kepada publik ketika melibatkan KPK dalam proses seleksi anggota kabinet. Kini, langkah positif yang sempat diapresiasi sejumlah kalangan itu alpa dilakukan Jokowi ketika mengajukan Budi Gunawan. Hal serupa terjadi saat penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

Atas nama “Hak Prerogatif Presiden”, Jokowi tutup telinga dan matanya bersikukuh menyodorkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika menjadi Presiden belasan tahun silam itu sebagai calon Kapolri. Makanya, berkembang rumor Budi Gunawan adalah “Titipan Ibu”, mengingat Jokowi setinggi apapun jabatannya di Republik ini, menurut garis partai tetap berada di bawah Megawati.

Bicara teks peraturan perundang-undangan, Jokowi memang tidak bisa disalahkan jika dia memilih pejabat publik tanpa melibatkan KPK ataupun PPATK. Karena, tidak ada memang peraturan perundang-undangan termasuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang mewajibkan presiden meminta pertimbangan KPK, PPATK atau penegak hukum lainnya dalam proses pemilihan anggota kabinet, termasuk Kapolri.

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya memberi ruang keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai ‘pihak luar’ dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi, itupun bentuknya hanya “pertimbangan kepada presiden” yang berarti tidak mengikat.  

Terlepas dari ketiadaan norma yang mengaturnya, menelusuri rekam jejak seorang calon pejabat publik, entah melalui KPK, PPATK atau metode lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, adalah suatu hal baik yang patut dipertahankan. Makanya, ketika suatu hal baik itu telah dimulai oleh Orang Nomor Satu di Negeri ini tetapi kemudian tidak berlanjut, rakyat berhak mempertanyakannya.

Hak Prerogatif tidak seharusnya dijadikan tameng untuk mengenyamping proses seleksi pejabat publik yang transparan dan akuntbel. Presiden Jokowi sudah sepatutnya mempertimbangkan ulang untuk mengajukan figur dengan rekam jejak bermasalah sebagai kandidat Kapolri.

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hal minimum yang bisa dilakukan Jokowi adalah mendengar pertimbangan KPK dan PPATK serta masukan LSM-LSM terkait untuk memastikan bahwa kandidat yang dia sodorkan tidak ‘kotor’ sebagaimana dugaan sebagian kalangan.  

 

Rizal Ramli: Banyak Menteri Jokowi Cuma KW 2 dan KW 3

JAKARTA - Pakar Ekonomi Rizal Ramli menilai sebagian para menteri di kabinet kerja Jokowi-JK hanyalah menteri kualistas KW 2 dan KW 3.

Sebab menurut pengamat ekonomi yang juga Komisaris Utama BNI tersebut, para menteri kualitas dianggap tak mampu menyelesaikan masalah melainkan malah menciptakan masalah.

Hal ini ditanggapinya perihal hasil rilis survei nasional Survei Indo Barometer yang tingkat kepuasan publik terhadap kinerja para Menteri Jokowi-JK masih di bawah 50 persen, atau tepatnya 46,8 persen.

"Kok banyaknya kebijakannya (menteri) ini dicoba-coba," kata Rizal kata Rizal Ramli di Restoran Pulau dua, Jalan gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015) siang.

Salah satunya, mantan Menko Perekonomian zaman Presiden Gus Dur ini menyoroti paradigma Menteri Ekonomi yang mendampingi Jokowi-JK perihal keputusan kenaikan harga-harga.

"Begitu ada uang dikasih subsidi mobil perjabat. Hanya sensitivitas. Terkahir paradigma menteri ekonomi JK, katanya ekonomi JK yang kontrol. Naikkan harga-harga, kalau itu yang terjadi rakyat golongan menengah ke bawah tidak bekerja,"lanjut Rizal.

Menurutnya, bila paradigma itu diubah dengan menurunkan harga-harga rakyat Indonesia akan senang dan posisi Indonesia di Asena dianggap semakon kompeptitif.

Selain itu, Rizal menambahkan dengan buruknya kualitas para menteri dapat mempengaruhi Jokowi-JK dalam memutuskan kebijakan. Hal ini karena kebijakan yang dikeluarkan dianggap hanya hasil kompromi politik bukan berpacu kepada profesionalisme kerja.(pur)

TNI-Polri Bentrok, Siapa yang Jaga Penegakan Hukum?

JAKARTA - Ratusan seniman dan tokoh agama berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk menyampaikan kampanye perdamaian yang bertajuk "Jaga Jakarta Damai Sepanjang Hari".
Aksi yang digalang Forum Koordinasi Penanggulangan Teroris (FPKT) Provinsi DKI Jakarta itu mengajak masyarakat untuk berhenti melakukan pertikaian.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga Indonesia tetap damai dan khusus warga Jakarta untuk menjaga agar kota tercinta ini damai sepanjang hari tanpa adanya kekerasan atau konflik," jelas Koordinator Lapangan Jaga Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Menurut Ramdan, pihaknya menyesali adanya konflik TNI-Polri yang kerap terjadi. Konflik aparat keamanan dan penegak hukum tersebut menyebabkan pengawasan dari penegak hukum menjadi kabur. Hal ini pun membuat masyarakat bisa saja mencontohkan tindakan radikalisme tersebut.

"Siapa yang akan menjaga wilayah kita, ketika banyak pihak bertikai, bahkan ketika Polri dan TNI bentrok, siapa yang menjaga penegakan hukum di Indonesia?," tegasnya.

Melalui aksi ini, FPKT pun mengajak para seniman, tokoh agama, dan masyarakat yang ada di Jakarta agar tidak menciptakan radikalisme semakin mencuat. Menurutnya Jakarta yang merupakan ibu kota menjadi tolak ukur perdamaian di Indonesia.

"Menjaga Jakarta berarti menjaga Indonesia, karena Jakarta adalah ibu kota negara. Karena itu kita mengajak seluruh lapisan masyarakat Jakarta, untuk menjaga ibu kota ini dari tindakan radikalisme yang berbentuk kekerasan," pungkas Ramdan.(rdp)

DPD Minta Dilibatkan Soal Revisi UU MD3

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta dilibatkan terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 
 
"Mencermati karakteristik UU MD3, maka pembahasan UU tersebut harus dibahas bersama DPR, pemerintah dan DPD, karena materi yang dibahas juga menyangkut soal DPD yang merupakan lembaga legislasi," jelas Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Alasan meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut karena dalam putusan MK nomor 92/PUU-X/2012, DPD RI harus terlibat dalam pembahasan perubahan UU MD3 itu.
"Karena materi muatan UU tersebut mengatur tentang DPRD dan DPD sebagai organ pelaksana otonomi daerah," ujar Farouk.

Menurut Farouk, apabila DPR dan pemerintah tidak mengikutsertakan DPD dalam merevisi UU MD3, DPD akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut apabila DPR dan pemerintah tidak mengikutsertakan DPD," tegas Farouk.

Sebelumnya, pascakesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), sepakat untuk merevisi beberapa pasal dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal yang akan diubah tersebut yaitu pasal 74 dan pasal 98 dalam UU MD3 terkait dengan hak DPR. Pasal yang akan dihilangkan ini lantaran terjadi pengulangan atau redundant.(rdp)

Joko Widodo Kembali Bohongi Rakyat

JAKARTA – Pelantikan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari pemerhati hukum hingga lembaga anti-korupsi.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Chudri Sitompul, menilai, Jokowi telah membohongi publik dengan pemilihan Prasetyo sebagai pimpinan korps Adhyaksa.

Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah berjanji akan memilih Jaksa Agung dari kalangan independen bukan dari orang politik. Sementara, Prasetyo diketahui tercatat sebagai salah satu kader dari Partai NasDem.
“Sebelumnya Jokowi juga berjanji akan memilih para menterinya dari kalangan professional, tapi seperti diketahui banyak juga dari kalangan Parpol di KIH” tegas Chudri, Minggu (23/11/2014).

Dia menambahkan, terpilihnya Prasetyo sebagai Jaksa Agung merupakan aksi balas budi Jokowi terhadap partai politik pendukungnya dalam ajang pemilhan umum presiden (Pilpres) lalu.
“Yang namanya disponsori pasti ada politik balas budi, dan yang terjadi nantinya konflik kepentingan. Hukum juga nantinya akan tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.(rdp)

ARB, Tinggal Aplikasi Soal Pidato Jokowi

JAKARTA - Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung banyak hal soal maritim. Jokowi menilai potensi kelautan Indonesia bisa membuat bangsa ini bisa lebih maju.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) merespons positif pidato Jokowi. Namun, Ical mengingatkan Jokowi agar tidak hanya berapi-api dalam beretorika, namun merealisasikan apa yang dia janjikan.

"Tinggal aplikasinya," ujar Ical usai menghadiri pelantikan Jokowi-JK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014).

Menurut Ical, salah satu program jangka panjang Indonesia pada 2045 adalah menjadikan bangsa ini kuat di bidang maritim.

Ical juga optimistis terjalin hubungan baik antara pemerintah Jokowi dan parlemen di masa yang akan datang. Partainya di Koalisi Merah Putih (KMP), kata Ical, akan menjadi penyeimbang untuk mengkritisi berbagai kebijakan Jokowi yang tidak prorakyat.

"Kalau yang baik kita dukung, kalau tidak, kita luruskan," pungkasnya. 

SBY, Ucapkan Selamat Ke Jokowi Sambil Pamitan

JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani mohon pamit dari Istana Merdeka. Dia mengucapkan selamat bertugas kepada Presiden Joko Widodo.

"Pada hari ini, kita bersama berada di Istana Merdeka untuk menyambut dan mengucapkan selamat datang Bapak Presiden setelah beliau tadi mengucapkan sumpah di hadapan MPR," kata SBY dalam pidato perpisahan di Istana Merdeka, Senin (20/10/2014).

"Sekaligus hari ini saya mohon pamit meninggalkan tempat dan kantor yang saya gunakan selama ini. Bapak Presiden, kami semua mengucapkan selamat dan berdoa semoga Bapak berhasil mengemban tugas," tambahnya.

Kepada jajaran lembaga negara, SBY meminta agar memberikan dukungan, bantuan dan, pelayanan terbaik untuk Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi sebagaimana yang selama ini dia dapatkan.

"Pemimpin datang dan pergi, tapi percaya lah semua ingin berbuat baik bagi bangsa. Pemimpin tidak mungkin bisa mengemban tugas sendiri tanpa dukungan dari seluruh rakyat," ujar SBY.

Akhir kata, SBY mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Istana dan kabinet. "Selamat bertugas Bapak Presiden, semoga Bapak selalu dapat bimbingan dan lindungan dari Allah," pungkas SBY. (trk)

UU Pilkada Lewat DPRD Akibat PDIP Kurang Sabar

JAKARTA- Banyak kalangan yang melihat pengesahan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD adalah skenario elit politik semata. Namun, di balik itu ada perilaku politik PDIP yang menjadi biang kekisruhan tersebut.

“PDIP dan kawan-kawan tidak mampu menahan diri sejenak, artinya memaksakan voting. Padahal sederhana saja, PDIP, Hanura, PKB walk out dari sidang paripurna, maka otomatis tak mencukupi quorum paripurna,” tegas dosen Ilmu Politik UIN Syarif  Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago Sabtu (27/9/2014).

Jika menggunakan strategi tersebut, Ipang, panggilan Pangi, memastikan yang berwenang mengesahkan RUU Pilkada tersebut adalah anggota DPR periode selanjutnya yang dilantik 1 Oktober 2014 mendatang.
(ful)

Anggota Kopassus Jadi Kasatpol PP, RK Salah Kaprah

BANDUNG - Kebijakan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK), yang berencana mengangkat anggota Kopassus menjadi Kepala Satpol PP dikritisi politisi PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Dedy Djamaludin Malik.

"Penempatan Kopassus jadi Kasatpol PP itu salah kaprah," kata Dedy di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2014).

Menurut mantan anggota Komisi I DPR RI periode 1999-2004 itu, tugas Kopassus dan Satpol PP jelas berbeda. "Namanya Kopassus itu bagian dari pertahanan negara. Sedangkan Satpol PP itu tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam negeri," ungkapnya.

Dedy menilai, kebijakan itu justru merendahkan Kopassus. "Kalau Kopassus dijadikan pembina masih oke lah. Tapi ini kan struktural, beda. Ini jadi men-downgrade, merendahkan martabat Kopassus," tegasnya.

Harusnya, kata dia, RK menginventarisasi PNS di lingkungan Pemkot Bandung. Siapa yang dinilai layak, PNS itu yang kemudian harusnya diberi tugas sebagai Kasatpol PP.

"Yang harus dilakukan itu talent scouting dengan menginventarisasi PNS yang ada di Pemkot Bandung siapa yang cocok untuk jabatan itu. Tapi itu tidak dilakukan dan tiba-tiba loncat ke Kopassus," jelasnya.

Dengan memilih orang dari eksternal Pemkot Bandung, RK pun dipandang gagal melakukan pembinaan dan melahirkan PNS yang mumpuni melaksanakan tugas sebagai Kasatpol PP.

"Dia gagal melakukan pembinaan (PNS). Saya kira (kebijakan) ini harus dibatalkan.," pinta Dedy.

Jika kebijakan itu terus dipaksakan, ia mengaku khawatir terjadi konflik di internal Satpol PP. Sebab orang yang mengisi posisi Satpol PP justru berasal dari pihak luar.

RK harusnya memilih Kasatpol PP dari kalangan internal Pemkot Bandung. Sebab persoalan keamanan, ketertiban, dan kebersihan (K3) di Kota Bandung belum tentu bisa diselesaikan oleh Satpol PP jika pimpinannya berasal dari Kopassus.

"Yang harus dipilih bukan Kopassus, tapi orang yang punya integritas dan siap melaksanakan tugas dengan berbagai risiko yang ada," paparnya.

Dedy pun mengingatkan soal sistem dan penegakan hukum yang harus benar-benar dijalankan. "Reward and punishment harus ditegakkan dengan jelas, dan itu bisa dilakukan oleh Satpol PP yang bukan dari Kopassus," pungkasnya.(teb)

Wali Kota Semarang Anggap UU Pilkada Bukan Ancaman

SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku UU Pilkada yang baru saja disahkan itu bukan sebagai ancaman penting.

"Aku masih belum ke arah hal tersebut. Aku ingin menyelesaikan tugas-tugas dengan baik, agar warga Kota Semarang menjadi lebih baik dan sejahtera," kata Hendrar kepada Wartawan dalam pesan singkat, Sabtu (27/9/2015).

Hendrar selain menjadi Wali Kota Semarang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Semarang. Namun, Hendrar punya penilaian sendiri soal UU Pilkada.
"Itu langkah mundur buat demokrasi," ujar dia menambahkan.

Setelah UU Pilkada disahkan, PDI Perjuangan diambang kehilangan kursi Wali Kota Semarang. Kursi Wali Kota yang selama ini dipegang partai moncong putih ini bakal terjungkal, mengingat partai-partai Koalisi Merah Putih diperkirakan bakal mendominasi Gedung DPRD Kota Semarang.

Di Pemilihan Legislatif 2014, PDI Perjuangan memang tampil sebagai jawara dengan meraih 16 kursi dari 50 kursi DPRD yang disediakan. Meski demikian, ternyata persebaran kursi milik Koalisi Merah Putih merata dan apabila digabungkan mampu mengalahkan PDI Perjuangan.

Di Kota Semarang, partai Gerindra memiliki 7 kursi, PKS memiliki 6 Kursi, PAN memiliki 6 Kursi, dan Golkar 5 kursi. Dengan kata lain, Koalisi Merah Putih mampu memiliki 24 kursi legislatif.

Kehadiran PKB yang memiliki 4 kursi dipastikan tidak mampu membuat PDI Perjuangan mengalahkan Koalisi yang dimotori Partai Gerindra. Bahkan, PDI Perjuangan bisa kalah mengusung Hendrar Prihadi kembali menjadi Wali Kota Semarang, apabila Partai Demokrat yang punya 6 kursi turut merapat ke KMP.

Namun, meski Koalisi Merah Putih di Semarang sekarang sedang berada di atas angin, namun koalisi ini masih malu-malu. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Budi Margono, menyatakan mau berbicara soal kemungkinan kemenangan yang ada di depan mata tersebut.

"Kita belum melihat sejauh itu. Masih melihat perkembangan terakhir nanti apakah nanti peraturannya akan diikuti PP berikutnya terkait mekanisme pemilihan 2015," kata dia kemarin.

Yang jelas, kata Agus,  ada dua catatan penting atas disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Agus menilai anggota dewan harus lebih peka melihat dinamika politik di masyarakat dan punya komitmen anti-politik uang.

"Pertama, harus lebih peka terhadap kondisi riil, sehingga memilih kepala daerah seperti apa juga harus melihat dinamika masyarakat. Kedua, komitmen antikorupsi menjadi pegangan sistem apapun yang sekarang diputuskan," ungkap Agus.

Agus menyatakan menghormati keputusan DPR RI mengesahkan Undang-undang Pilkada. Setelah disahkan, wewenang Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD.

"Pilihan tidak langsung ini, kualitas demokrasi politik uang bisa terminimalisisir, bahkan tidak terjadi," ujar Agus menambahkan. (crl)

Politikus PDIP Janji Legowo Apapun Putusan Soal UU Pilkada

JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, menyatakan partainya siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke MK.

"PDIP partai konstitusional. Kami hargai putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Aria usai melakukan diskusi dengan tema ‘Drama Paripurna’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).

Alasan rencana mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK, menurut Aria bukan karena telah kalah dengan Koalisi Merah Putih. Partainya, menurut dia, hanya tidak setuju jika kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Ini soal subtansi, bukan persoalan menang atau kalah," tutur Aria.

Menurut Aria, cara berpikir tersebut yang membedakan partainya dengan Koalisi Merah Putih. Lanjut Aria, bukan berarti kalau pilkada melalui DPRD, PDIP akan kalah.

"Kita ini pemenang pemilu, Di Solo, PDIP memiliki 25 kursi di DPRD. Sementara di Boyolali, PDIP memperoleh suara lebih dari 50 persen, adapun di Sukoharjo 37 persen. Kita punya cara untuk memenangi pilkada melalui legislatif," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini. (teb)
 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE