Home » » Wali Kota Semarang Anggap UU Pilkada Bukan Ancaman

Wali Kota Semarang Anggap UU Pilkada Bukan Ancaman

SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku UU Pilkada yang baru saja disahkan itu bukan sebagai ancaman penting.

"Aku masih belum ke arah hal tersebut. Aku ingin menyelesaikan tugas-tugas dengan baik, agar warga Kota Semarang menjadi lebih baik dan sejahtera," kata Hendrar kepada Wartawan dalam pesan singkat, Sabtu (27/9/2015).

Hendrar selain menjadi Wali Kota Semarang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Semarang. Namun, Hendrar punya penilaian sendiri soal UU Pilkada.
"Itu langkah mundur buat demokrasi," ujar dia menambahkan.

Setelah UU Pilkada disahkan, PDI Perjuangan diambang kehilangan kursi Wali Kota Semarang. Kursi Wali Kota yang selama ini dipegang partai moncong putih ini bakal terjungkal, mengingat partai-partai Koalisi Merah Putih diperkirakan bakal mendominasi Gedung DPRD Kota Semarang.

Di Pemilihan Legislatif 2014, PDI Perjuangan memang tampil sebagai jawara dengan meraih 16 kursi dari 50 kursi DPRD yang disediakan. Meski demikian, ternyata persebaran kursi milik Koalisi Merah Putih merata dan apabila digabungkan mampu mengalahkan PDI Perjuangan.

Di Kota Semarang, partai Gerindra memiliki 7 kursi, PKS memiliki 6 Kursi, PAN memiliki 6 Kursi, dan Golkar 5 kursi. Dengan kata lain, Koalisi Merah Putih mampu memiliki 24 kursi legislatif.

Kehadiran PKB yang memiliki 4 kursi dipastikan tidak mampu membuat PDI Perjuangan mengalahkan Koalisi yang dimotori Partai Gerindra. Bahkan, PDI Perjuangan bisa kalah mengusung Hendrar Prihadi kembali menjadi Wali Kota Semarang, apabila Partai Demokrat yang punya 6 kursi turut merapat ke KMP.

Namun, meski Koalisi Merah Putih di Semarang sekarang sedang berada di atas angin, namun koalisi ini masih malu-malu. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Budi Margono, menyatakan mau berbicara soal kemungkinan kemenangan yang ada di depan mata tersebut.

"Kita belum melihat sejauh itu. Masih melihat perkembangan terakhir nanti apakah nanti peraturannya akan diikuti PP berikutnya terkait mekanisme pemilihan 2015," kata dia kemarin.

Yang jelas, kata Agus,  ada dua catatan penting atas disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Agus menilai anggota dewan harus lebih peka melihat dinamika politik di masyarakat dan punya komitmen anti-politik uang.

"Pertama, harus lebih peka terhadap kondisi riil, sehingga memilih kepala daerah seperti apa juga harus melihat dinamika masyarakat. Kedua, komitmen antikorupsi menjadi pegangan sistem apapun yang sekarang diputuskan," ungkap Agus.

Agus menyatakan menghormati keputusan DPR RI mengesahkan Undang-undang Pilkada. Setelah disahkan, wewenang Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD.

"Pilihan tidak langsung ini, kualitas demokrasi politik uang bisa terminimalisisir, bahkan tidak terjadi," ujar Agus menambahkan. (crl)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE