SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku UU Pilkada yang baru saja disahkan itu bukan sebagai ancaman penting.
"Aku
masih belum ke arah hal tersebut. Aku ingin menyelesaikan tugas-tugas
dengan baik, agar warga Kota Semarang menjadi lebih baik dan sejahtera,"
kata Hendrar kepada Wartawan dalam pesan singkat, Sabtu (27/9/2015).
Hendrar
selain menjadi Wali Kota Semarang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan
Cabang PDI Perjuangan Semarang. Namun, Hendrar punya penilaian sendiri
soal UU Pilkada.
"Itu langkah mundur buat demokrasi," ujar dia menambahkan.
Setelah
UU Pilkada disahkan, PDI Perjuangan diambang kehilangan kursi Wali Kota
Semarang. Kursi Wali Kota yang selama ini dipegang partai moncong putih
ini bakal terjungkal, mengingat partai-partai Koalisi Merah Putih
diperkirakan bakal mendominasi Gedung DPRD Kota Semarang.
Di
Pemilihan Legislatif 2014, PDI Perjuangan memang tampil sebagai jawara
dengan meraih 16 kursi dari 50 kursi DPRD yang disediakan. Meski
demikian, ternyata persebaran kursi milik Koalisi Merah Putih merata dan
apabila digabungkan mampu mengalahkan PDI Perjuangan.
Di Kota
Semarang, partai Gerindra memiliki 7 kursi, PKS memiliki 6 Kursi, PAN
memiliki 6 Kursi, dan Golkar 5 kursi. Dengan kata lain, Koalisi Merah
Putih mampu memiliki 24 kursi legislatif.
Kehadiran PKB yang
memiliki 4 kursi dipastikan tidak mampu membuat PDI Perjuangan
mengalahkan Koalisi yang dimotori Partai Gerindra. Bahkan, PDI
Perjuangan bisa kalah mengusung Hendrar Prihadi kembali menjadi Wali
Kota Semarang, apabila Partai Demokrat yang punya 6 kursi turut merapat
ke KMP.
Namun, meski Koalisi Merah Putih di Semarang sekarang
sedang berada di atas angin, namun koalisi ini masih malu-malu. Anggota
Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Budi Margono,
menyatakan mau berbicara soal kemungkinan kemenangan yang ada di depan
mata tersebut.
"Kita belum melihat sejauh itu. Masih melihat
perkembangan terakhir nanti apakah nanti peraturannya akan diikuti PP
berikutnya terkait mekanisme pemilihan 2015," kata dia kemarin.
Yang
jelas, kata Agus, ada dua catatan penting atas disahkannya
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Agus menilai anggota dewan harus
lebih peka melihat dinamika politik di masyarakat dan punya komitmen
anti-politik uang.
"Pertama, harus lebih peka terhadap kondisi
riil, sehingga memilih kepala daerah seperti apa juga harus melihat
dinamika masyarakat. Kedua, komitmen antikorupsi menjadi pegangan sistem
apapun yang sekarang diputuskan," ungkap Agus.
Agus menyatakan
menghormati keputusan DPR RI mengesahkan Undang-undang Pilkada. Setelah
disahkan, wewenang Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD.
"Pilihan
tidak langsung ini, kualitas demokrasi politik uang bisa
terminimalisisir, bahkan tidak terjadi," ujar Agus menambahkan. (crl)
Wali Kota Semarang Anggap UU Pilkada Bukan Ancaman
Penulis by Unknown
Terbit on 07.04
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar