JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Aria Bima, menyatakan partainya siap menerima apapun putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana mengajukan gugatan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke MK.
"PDIP partai konstitusional. Kami hargai putusan Mahkamah Konstitusi,"
ujar Aria usai melakukan diskusi dengan tema ‘Drama Paripurna’, di
Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).
Alasan rencana mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK, menurut Aria bukan
karena telah kalah dengan Koalisi Merah Putih. Partainya, menurut dia,
hanya tidak setuju jika kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
"Ini soal subtansi, bukan persoalan menang atau kalah," tutur Aria.
Menurut Aria, cara berpikir tersebut yang membedakan partainya dengan
Koalisi Merah Putih. Lanjut Aria, bukan berarti kalau pilkada melalui
DPRD, PDIP akan kalah.
"Kita ini pemenang pemilu, Di Solo, PDIP memiliki 25 kursi di DPRD.
Sementara di Boyolali, PDIP memperoleh suara lebih dari 50 persen,
adapun di Sukoharjo 37 persen. Kita punya cara untuk memenangi pilkada
melalui legislatif," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini. (teb)
Politikus PDIP Janji Legowo Apapun Putusan Soal UU Pilkada
Penulis by Unknown
Terbit on 06.57
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar