Home » » Politikus PDIP Janji Legowo Apapun Putusan Soal UU Pilkada

Politikus PDIP Janji Legowo Apapun Putusan Soal UU Pilkada

JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, menyatakan partainya siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana mengajukan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke MK.

"PDIP partai konstitusional. Kami hargai putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Aria usai melakukan diskusi dengan tema ‘Drama Paripurna’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).

Alasan rencana mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK, menurut Aria bukan karena telah kalah dengan Koalisi Merah Putih. Partainya, menurut dia, hanya tidak setuju jika kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Ini soal subtansi, bukan persoalan menang atau kalah," tutur Aria.

Menurut Aria, cara berpikir tersebut yang membedakan partainya dengan Koalisi Merah Putih. Lanjut Aria, bukan berarti kalau pilkada melalui DPRD, PDIP akan kalah.

"Kita ini pemenang pemilu, Di Solo, PDIP memiliki 25 kursi di DPRD. Sementara di Boyolali, PDIP memperoleh suara lebih dari 50 persen, adapun di Sukoharjo 37 persen. Kita punya cara untuk memenangi pilkada melalui legislatif," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini. (teb)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE