Jombang - Polres Jombang membekuk M Abdurrahman Wahid alias Wahid (20), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (27/9/2014).
Wahid
merupakan salah satu pelaku penyebaran isu penculikan dan pemenggalan
anak. Dalam menjalankan aksinya, Wahid mengaku sebagai wartawan JTV. Isu
penculikan itu ia sebar melalui media sosial facebook atau FB.
Ironisnya,
kabar burung itu ditelan mentah-mentah oleh masyarakat. Sehingga
keresahan melanda ibu-ibu yang memiliki anak balita sejak sepekan
terakhir ini. "Pelaku menyebarkan berita bohong lewat media sosial.
Untuk meyakinkan khalayak, dia mengaku sebagai wartawan JTV yang
bertugas di Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP
Lely Bahtiar.
Lely kemudian menunjukkan barang bukti berupa
lembaran fotocopy acount FB pelaku. Dalam acount bernama 'Wachid Sang
Malaikat Cinta' itu, pelaku mengunggah kabar penculikan pada 23
September 2014. Isinya, di Dusun Petengan, Desa Tambakberas ditemukan
mayat balita tanpa kepala. Dia kemudian meminta masyarakat untuk
berhati-hati.
Status warga Desa Plandi itu memancing puluhan
orang berkomentar hingga memunculkan pro-kontra. Namun Wachid meyakinkan
bahwa penculikan dan penggalan kepala itu benar-benar terjadi. "Saya
wartawan JTV. Saat ini saya bersama tim sedang melakukan investigasi di
lapangan untuk memburu pelaku penculikan," tulis Wahid menjawab pro
kontra di FB miliknya.
Polres Jombang sendiri kerap mendapat
keluhan dari masyarakat terkait gencarnya isu penculikan. Selanjutnya,
korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas
mendapatkan informasi bahwa ada penggguna FB yang gencar mengabarkan isu
tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk Wahid di rumahnya
Desa Plandi RT 29.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28
ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1), UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik). "Pelaku telah menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan. Dia dijarat UU ITE dengan ancaman enam tahun
penjara," pungkas Lely. (rdi)



0 komentar:
Posting Komentar