Home » » Polisi Tangkap Penyebar Isu Penculikan Anak

Polisi Tangkap Penyebar Isu Penculikan Anak

Jombang - Polres Jombang membekuk M Abdurrahman Wahid alias Wahid (20), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (27/9/2014).

Wahid merupakan salah satu pelaku penyebaran isu penculikan dan pemenggalan anak. Dalam menjalankan aksinya, Wahid mengaku sebagai wartawan JTV. Isu penculikan itu ia sebar melalui media sosial facebook atau FB.

Ironisnya, kabar burung itu ditelan mentah-mentah oleh masyarakat. Sehingga keresahan melanda ibu-ibu yang memiliki anak balita sejak sepekan terakhir ini. "Pelaku menyebarkan berita bohong lewat media sosial. Untuk meyakinkan khalayak, dia mengaku sebagai wartawan JTV yang bertugas di Jombang," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar.

Lely kemudian menunjukkan barang bukti berupa lembaran fotocopy acount FB pelaku. Dalam acount bernama 'Wachid Sang Malaikat Cinta' itu, pelaku mengunggah kabar penculikan pada 23 September 2014. Isinya, di Dusun Petengan, Desa Tambakberas ditemukan mayat balita tanpa kepala. Dia kemudian meminta masyarakat untuk berhati-hati.

Status warga Desa Plandi itu memancing puluhan orang berkomentar hingga memunculkan pro-kontra. Namun Wachid meyakinkan bahwa penculikan dan penggalan kepala itu benar-benar terjadi. "Saya wartawan JTV. Saat ini saya bersama tim sedang melakukan investigasi di lapangan untuk memburu pelaku penculikan," tulis Wahid menjawab pro kontra di FB miliknya.

Polres Jombang sendiri kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait gencarnya isu penculikan. Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas mendapatkan informasi bahwa ada penggguna FB yang gencar mengabarkan isu tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk Wahid di rumahnya Desa Plandi RT 29.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1), UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). "Pelaku telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Dia dijarat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Lely. (rdi)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE