Advokat wajib melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang terdapat di klien kepada PPATK, hal itu justru melindungi profesi advokat.
Pasca diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Juni 2015 lalu, PP Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang terus menuai kritik. Bahkan, pada Agustus 2015 lalu,
salah seorang advokat menempuh langkah hukum melalui Hak Uji Materiil (HUM). Namun, hal sebaliknya justru datang dari salah seorang konsultan hukum papan atas Indonesia.
Dalam sebuah diskusi, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad
Fikri Assegaf, mengatakan bahwa aturan itu justru akan melindungi
advokat atau konsultan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal itu
dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebut
bahwa ada pengecualian bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan
atau untuk dan atas nama pengguna jasa/klien.
Masih dalam pasal yang sama, kewajiban menyampaikan laporan transaksi
keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK)
dikecualikan bagi advokat dalam rangka untuk memastikan posisi hukum
klien dan penanganan suatu perkara, arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
“Saya setuju kalau lebih baik masuk, karena akan dapat perlindungan,” ujar Fikri dalam diskusi panel yang diselenggarakan hukumonline dengan ILUNI FHUI KITA di Jakarta, Kamis (19/10).
Lebih lanjut, Fikri melihat, bahwa ketika seorang advokat melaporkan
klien terkait adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK,
hal itu bukanlah tindakan yang menciderai klien. Sebab, di kalangan
advokat sendiri, pasca diterbitkan aturan ini ada sejumlah kekhawatiran
mengenai hubungan antara klien dengan advokat.
Paling tidak dikatakan Fikri ada kekhawatiran advokat ketika mengaitkan aturan ini dengan profesi advokat sebagai gatekeeper, terlebih mengenai kerahasiaan klien. Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat jelas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan
profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama,
klien berhak juga atas perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik dengan advokat.
Lebih lanjut, dampak selanjutnya akibat kerahasiaan
klien yang terganggu itu, bisa berdampak terhadap kepercayaan klien
terhadap advokat menjadi rusak. Padahal, kepercayaan klien merupakan
pilar dasar hubungan antara advokat dengan klien. Terkait hal ini,
advokat tersebut wajib meyakinkan bahwa informasi yang diberikan tidak
akan digunakan selain untuk kepentingan hukum klien.
Sebaliknya, advokat juga harus memastikan bahwa informasi dari klien
itu tidak akan mengemuka tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. “Itu
basis premis kekhawatiran bagi kalangan advokat,” tambah Fikri.
Atas dasar itu, Fikri menilai, perlu ada prosedur dari advokat dalam
melakukan menjalankan profesinya. Ia mengusulkan, sebelum menerima
klien, advokat tersebut wajib menerapkan prinsip know your customer
(KYC). Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a PP Nomor 43
Tahun 2015 yang menjadi pengecualian bagi advokat untuk menyampaikan
laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Supaya kita masuk dalam pengecualian dalam PP 43/2105. Karena
berdasarkan sumpah advokat kita mesti langsung menarik diri,” terangnya.
Ketika pada tahap legal review ditemukan adanya dugaan transaksi
keuangan yang mencurigakan, maka paling tidak ada dua pilihan bagi
seorang advokat. Pertama, advokat bisa memilih berhenti menangani
perkara kliennya itu. Jika jalan ini yang dipilih, berarti advokat
tersebut tidak melaporkan dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan ke
PPATK.
Sebaliknya, ketika advokat menemukan adanya dugaan transaksi keuangan
yang mencurigakan namun masih tetap melanjutkan hubungan profesional
dengan klien, maka advokat itu wajib melaporkan dugaan itu kepada PPATK.
“Laporan ke PPATK cuma bilang ada transaksi keuangan yang mencurigakan,
bukan mau mencurangi klien,” tandasnya.
Hal serupa juga diutarakan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustivanda. Menurutnya, ketika advokat sebagai profesi gatekeeper justru tidak melaporkan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kliennya, maka bisa membahayakan profesi advokat itu sendiri.
Atas dasar itu, advokat tersebut mesti memanfaatkan aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 yang memberikan pengecualian. “Kalau ngga masuk justru malah menjadi konteks pihak. Vis-a-Vis kena juga,” pungkasnya.






