Artikel terbaru Dapatkan posting terbaru kami dengan berlangganan situs ini

Jalan Keluar Bagi Advokat dalam Implementasikan PP No. 43 Tahun 2015

Advokat wajib melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang terdapat di klien kepada PPATK, hal itu justru melindungi profesi advokat.

Pasca diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Juni 2015 lalu, PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terus menuai kritik. Bahkan, pada Agustus 2015 lalu, salah seorang advokat menempuh langkah hukum melalui Hak Uji Materiil (HUM). Namun, hal sebaliknya justru datang dari salah seorang konsultan hukum papan atas Indonesia.

Dalam sebuah diskusi, Partner Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Assegaf, mengatakan bahwa aturan itu justru akan melindungi advokat atau konsultan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal itu dipertegas dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebut bahwa ada pengecualian bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa/klien.

Masih dalam pasal yang sama, kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dikecualikan bagi advokat dalam rangka untuk memastikan posisi hukum klien dan penanganan suatu perkara, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

“Saya setuju kalau lebih baik masuk, karena akan dapat perlindungan,” ujar Fikri dalam diskusi panel yang diselenggarakan hukumonline dengan ILUNI FHUI KITA di Jakarta, Kamis (19/10).

Lebih lanjut, Fikri melihat, bahwa ketika seorang advokat melaporkan klien terkait adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK, hal itu bukanlah tindakan yang menciderai klien. Sebab, di kalangan advokat sendiri, pasca diterbitkan aturan ini ada sejumlah kekhawatiran mengenai hubungan antara klien dengan advokat.

Paling tidak dikatakan Fikri ada kekhawatiran advokat ketika mengaitkan aturan ini dengan profesi advokat sebagai gatekeeper, terlebih mengenai kerahasiaan klien. Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama, klien berhak juga atas perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik dengan advokat.

Lebih lanjut, dampak selanjutnya akibat kerahasiaan klien yang terganggu itu, bisa berdampak terhadap kepercayaan klien terhadap advokat menjadi rusak. Padahal, kepercayaan klien merupakan pilar dasar hubungan antara advokat dengan klien. Terkait hal ini, advokat tersebut wajib meyakinkan bahwa informasi yang diberikan tidak akan digunakan selain untuk kepentingan hukum klien.

Sebaliknya, advokat juga harus memastikan bahwa informasi dari klien itu tidak akan mengemuka tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu. “Itu basis premis kekhawatiran bagi kalangan advokat,” tambah Fikri.

Atas dasar itu, Fikri menilai, perlu ada prosedur dari advokat dalam melakukan menjalankan profesinya. Ia mengusulkan, sebelum menerima klien, advokat tersebut wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC). Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menjadi pengecualian bagi advokat untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Supaya kita masuk dalam pengecualian dalam PP 43/2105. Karena berdasarkan sumpah advokat kita mesti langsung menarik diri,” terangnya.

Ketika pada tahap legal review ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan, maka paling tidak ada dua pilihan bagi seorang advokat. Pertama, advokat bisa memilih berhenti menangani perkara kliennya itu. Jika jalan ini yang dipilih, berarti advokat tersebut tidak melaporkan dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK.

Sebaliknya, ketika advokat menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan namun masih tetap melanjutkan hubungan profesional dengan klien, maka advokat itu wajib melaporkan dugaan itu kepada PPATK. “Laporan ke PPATK cuma bilang ada transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan mau mencurangi klien,” tandasnya.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustivanda. Menurutnya, ketika advokat sebagai profesi gatekeeper justru tidak melaporkan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan kliennya, maka bisa membahayakan profesi advokat itu sendiri.

Atas dasar itu, advokat tersebut mesti memanfaatkan aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 yang memberikan pengecualian. “Kalau ngga masuk justru malah menjadi konteks pihak. Vis-a-Vis kena juga,” pungkasnya.

Telan Banyak Korban, DPR Diminta Revisi UU ITE

Pasal karet UU ITE menyebabkan ratusan orang terjerat kasus hukum setelah berpendapat di internet.



UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah infrastruktur hukum yang menjadi wujud dari dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi. Setidaknya, hal itu yang tercermin dari konsideran UU ITE. 

Nyatanya, setelah hampir tujuh tahun aturan tersebut berlaku, justru banyak korban berjatuhan atas nama penegakan hukum dalam menjaga agar pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman sesuai nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), lebih dari seratus orang yang terjerat kasus terkait UU ITE hingga November 2015. Kebanyakan kasus tersebut mencuat pada tahun 2014 dan 2015 yang menjerat 85 orang. Padahal, pada waktu UU ITE baru berlaku, hanya 2 orang yang dijerat menggunakan aturan tersebut.

Dari banyaknya kasus atas nama pelanggaran UU ITE, kebanyakan merupakan kasus pencemaran nama baik. Sisanya, penodaan sebanyak 5% dan ancaman hanya 1%. Selain itu, ada pula 5 kasus somasi dan 1 kasus pornografi.

Menurut catatan Safenet, dari jumlah tersebut hanya 29% aduan yang berlanjut ke persidangan. Ada 11% putusan pengadilan yang menetapkan terdakwa bersalah dengan hukuman kurang dari dua tahun. Sementara itu, pihak yang diadukan diputus bebas sebanyak 5%. Sisanya, perkara diselesaikan secara mediasi.

“Pihak yang diadukan dari beragam kalangan. Ada artis, aktivis sosial, pegawai negeri sipil, ibu rumah tangga, motivator, mahasiswa, advokat, budayawan, sosiolog, karyawan swasta, politisi, penulis, sastrawan, perawat, wartawan, ustad, sampai tukang sate,” papar Damar Juniarto, Regional Coordinator Safenet, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/11).

Damar menambahkan, pihak yang mengadukan bisa diklasifikasikan menjadi empat kategori. Pertama, pejabat publik baik kepala daerah, kepala instansi, maupun petinggi di kementerian atau lembaga negara. Kedua, kalangan profesi seperti dokter, jaksa, atau politisi. Ketiga, kalangan berpunya seperti pemilik perusahaan, pimpinan atau manajer perusahaan. Keempat, sesama warga yang statusnya setara.

Menurut Damar, pihaknya menemukan empat pola penyelesaian kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi melalui media online. Ia melihat, banyak pihak yang mencoba menggunakan UU ITE sebagai sarana untuk membungkam kritik. Selain itu, ada pula yang menjadikan UU ITE sebagai ancaman untuk melakukan terapi kejut.
Dalam kasus lain, kriminalisasi menggunakan UU ITE menjadi cara untuk membalas dendam pihak yang diadukan. Terakhir, dalam analisis Damar, UU ITE juga bisa dijadikan alat melakukan barter kasus hukum.

“Pola-pola itu biasanya mengincar target dari kalangan pegiat anti korupsi, orang-orang yang kritis, pimpinan kelompok oposisi, jurnalis, dan whistle blower,” papar Damar.

Dampak dari pola-pola tersebut, kata Damar, cukup mengerikan. Sebab, mengancam kebebasan berkespresi. Ia menuturkan, siapapun yang pernah merasakan terjerat UU ITE akan mengalami efek jera yang berakibat dirinya merasa takut untuk mengungkapkan pendapatnya lagi. Selain itu, penggunaan UU ITE yang kebablasan membuat krisis narasumber kritis. Bahkan, pasal dalam UU ITE juga efektif menutup kegiatan media, seperti yang terjadi di Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Anwari Natari, Program Manager Yayasan Satu Dunia, mengkritisi sikap pemerintah yang seolah setengah hati dalam merevisi UU ITE. Anwari menengarai bahwa sikap itu muncul lantaran pemerintah enggan mencabut pasal karet yang ada dalam UU ITE. Padahal, kebebasan berpendapat di internet, menurutnya harus dilindungi.

“Sebentar lagi kan pemilihan kepala daerah secara serentak. Berkaca pada pengalaman terdahulu saat pemilu, pasal karet UU ITE ini akan menjadi senjata andalan untuk membungkam warga yang kritis terutama terhadap rekam jejak calon yang maju,” katanya.

Di sisi lain, Anwari mengingatkan bahwa partisipasi warga dalam memantau pemilu salah satunya adalah dengan berpendapat di internet. Ia pun mengatakan, hal itu sebagai cerminan kuatnya gerakan masyarakat sipil. Terlebih lagi, sikap seperti itu dibutuhkan dalam proses demokratisasi.

“Oleh karena itu, kami meminta anggota DPR berani mencabut pasal karet dalam UU ITE. Sudah selayaknya DPR menghadirkan negara yang melindungi kebebasan berpendapat warganya,” pungkasnya.

Regulasi Sektor Penerbangan Harus Lindungi Konsumen dan Industri

Regulasi yang ada dikhawatirkan menambah beban perusahaan yang berujung pada hak konsumen.



Sejak diterbitkannya UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah banyak aturan turunan yang diterbitkan. Setidaknya, sudah ada 160 Peraturan Menteri dan lebih dari 150 Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Udara yang mengatur secara lebih rinci sektor penerbangan. 

Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian, keamanan, pendaftaran pesawat, hingga batasan usia pesawat. Dari berbagai aturan teknis tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Udara Indonesia, Andre Rahadian, menilai pemerintah harus kembali mendengarkan aspirasi masyarakat yang terkena dampaknya. 

Ia menyebut, masyarakat tersebut utamanya pelaku industri maskapai  dan konsumen pengguna jasa penerbangan. Sebab, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mampu melindungi konsumen sekaligus membuka ruang bagi industri untuk berkembang.

Andre mengkritisi aturan baru terkait dengan modal disetor dalam industri penerbangan. Menurut Andre, ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2015, modal disetor sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar terlalu besar. Sebab, untuk perusahaan maskapai berjadwal komersil harus menyetor minimal Rp500 miliar.
Sementara itu, perusahaan maskapai perintis harus menyetor paling sedikit Rp300 miliar. Sekolah penerbangan minimal menyetor modal sebesar Rp70 miliar.

“Kami sudah tanya kepada Kemenhub, apakah modal ini berdasarkan laporan keuangan atau yang tercantum dalam anggaran dasar. Jawaban mereka harus disetor seperti disebut dalam anggaran dasar perusahaan,” kata Andre dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (19/11).

Padahal, menurut pengamatan Andre saat ini hanya dua maskapai di Indonesia yang modal disetornya mencapai Rp.500 miliar. Selebihnya, tak sampai batas minimal Permehub tersebut. Andre pun menyayangkan hal ini. Ia khawatir Permenhub mengenai modal tersebut justru akan membebani perusahaan yang pada akhirnya menambah biaya jasa penerbangan.

Selain itu, batasan usia pesawat yang diremajakan pun menurut Andre bisa menjadi tantangan bagi perusahaan maskapai untuk melakukan efisiensi. Pasalnya, kini usia pesawat yang bisa didaftarkan maksimal sepuluh tahun. Sedangkan usia pesawat yang boleh dipakai paling tua tiga puluh tahun.

“Kalau dari kaca mata konsumen ini positif. Pesawat yang kita tumpangi jadi lebih muda. Tapi, bagi perusahaan pasti ini jadi tantangan tersendiri,” katanya.

Regulasi-regulasi itu, menurut Andre kemungkinan besar akan membuat sektor penerbangan mengalami konsolidasi. Ia mencontohkan, dalam waktu dekat ini sebuah perusahaan maskapai regional akan melakukan merger dua unit anak usahanya. Padahal, masih banyak perusahaan yang terus bergelut dengan persoalan mendasar seperti pelampung yang dibawa pulang penumpang.

“Kita bisa memahami, pemerintah mengeluarkan kebijakan itu ada dasarnya. Pemikirannya kan, beberapa waktu lalu banyak terjadi kecelakaan pesawat yang menurut pemerintah karena perawatannya kurang diperhatikan dengan baik. Bisa dimengerti bahwa ada dugaan hal itu terjadi karena modal yang kecil,” tutur Andre.

Di sisi lain, dalam hal perlindungan konsumen pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang cukup baik. Ia mencontohkan, aturan mengenai keterlambatan jadwal penerbangan sudah sangat rigid dan tegas. Hanya saja, dirinya mengingatkan bahwa aturan yang baik harus pula diimbangi dengan implementasi yang tegas di lapangan.

Ketua Komisi V DPR RI, Feri Djemi Francis mengatakan, aturan di sektor penerbangan memang belum lama disahkan. Oleh karena itu, menurutnya, pilihan terbaik saat ini adalah melaksanakannya. 

Pada saat yang bersamaan, menurut Feri harus pula dicatat pasal mana saja dari UU Penerbangan yang harus diperbaiki. Dengan demikian, pada saat yang tepat jika UU Penerbangan harus direvisi maka hasilnya bisa lebih baik.
Feri sependapat dengan Andre bahwa regulasi di sektor penerbangan harus kuat. Tak hanya melindungi konsumen, tetapi juga harus member insentif bagi kalangan industri. Dengan demikian, ia berharap industri penerbangan Indonesia bisa semakin berkembang.

“Jumlah penumpang pesawat terus bertambah. Tapi, perusahaan maskapai mengaku tak banyak dapat untung dari situasi itu. Kita juga tidak boleh tutup mata terhadap hal semacam ini,” kata Feri.

Ia menuturkan, DPR mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan ketat terkait dengan keamanan dan keselamatan. Menurutnya, dua hal itu tak bisa ditoleransi. Namun, hal-hal lain yang menyangkut bisnis, Feri menilai perlu dibicarakan dengan kalangan industri.

“Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki fasilitas dan pelayanan di sektor ini,” pungkasnya.

Menyoal Seleksi Pejabat Hukum ala Jokowi

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya memberi ruang keterlibatan Kompolnas sebagai ‘pihak luar’ dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi, itupun bentuknya hanya “pertimbangan kepada presiden” yang berarti tidak mengikat.

 Gaya Joko Widodo (Jokowi) memilih figur untuk pos jabatan hukum kembali menuai kontroversi. Sebelumnya, Jokowi dikritik lantaran menunjuk dua figur berlabel politisi, Yasonna H Laoly dan HM Prasetyo, untuk kursi jabatan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung. Kini, kritik muncul lagi karena Jokowi mengajukan seorang calon Kapolri dengan rekam jejak diduga ‘bermasalah’.

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, calon itu, dipersoalkan karena namanya termasuk dalam daftar pejabat Polri yang diduga memiliki “rekening gendut”. Daftar yang berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sebenarnya ‘barang lama’ yang sudah beredar sejak beberapa tahun silam dan kemudian menghangat setelah diangkat Majalah Tempo.

Kelanjutan kisah dari kasus ini, kita semua sudah tahu dan mahfum. Daftar rekening gendut pada akhirnya hanya menjadi sekadar daftar. PPATK dengan kewenangan yang ‘super terbatas’ tidak bisa menindaklanjuti. Aparat penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya ‘garang’ ternyata juga ‘tumpul’ untuk kasus yang satu ini.

Lalu Polri, sebagai rumah para “terduga” – meminjam istilah yang biasa digunakan Densus 88 untuk orang-orang yang diduga teroris- pemilik rekening gendut justru lebih terlihat sebagai ‘pembela korps’ ketimbang aparat penegak hukum. Makanya, wajar jika sejumlah kalangan merasa pesimis kasus rekening gendut pejabat Polri ini bakal diusut tuntas.

Dan, Jokowi sepertinya semakin menebalkan rasa pesimis itu. Figur yang tercantum di daftar rekening gendut itu justru disodorkan sebagai kandidat tunggal Polri. Kabarnya, surat Jokowi tentang pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah sampai di meja pimpinan DPR. Dalam waktu dekat, proses ‘formalitas’ uji kelayakan dan kepatutan pun sudah diagendakan.

Uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar Komisi III DPR layak disebut formalitas karena sejarah mencatat hampir mustahil kandidat Kapolri usulan presiden terjegal di parlemen. Satu-satunya anomali yang terjadi mungkin hanya di era (alm) Presiden Abdurrahman Wahid yang dipaksa lengser dari kursi presiden gara-gara polemik pergantian Kapolri. Jadi, sulit berharap DPR berkenan mendengar masukan publik agar Budi Gunawan urung dijadikan Kapolri.

Yang menjadi persoalan di sini adalah sikap tidak konsisten yang ditunjukkan Jokowi. Beberapa bulan lalu, dia memberi harapan kepada publik ketika melibatkan KPK dalam proses seleksi anggota kabinet. Kini, langkah positif yang sempat diapresiasi sejumlah kalangan itu alpa dilakukan Jokowi ketika mengajukan Budi Gunawan. Hal serupa terjadi saat penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

Atas nama “Hak Prerogatif Presiden”, Jokowi tutup telinga dan matanya bersikukuh menyodorkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika menjadi Presiden belasan tahun silam itu sebagai calon Kapolri. Makanya, berkembang rumor Budi Gunawan adalah “Titipan Ibu”, mengingat Jokowi setinggi apapun jabatannya di Republik ini, menurut garis partai tetap berada di bawah Megawati.

Bicara teks peraturan perundang-undangan, Jokowi memang tidak bisa disalahkan jika dia memilih pejabat publik tanpa melibatkan KPK ataupun PPATK. Karena, tidak ada memang peraturan perundang-undangan termasuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang mewajibkan presiden meminta pertimbangan KPK, PPATK atau penegak hukum lainnya dalam proses pemilihan anggota kabinet, termasuk Kapolri.

Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya memberi ruang keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai ‘pihak luar’ dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tetapi, itupun bentuknya hanya “pertimbangan kepada presiden” yang berarti tidak mengikat.  

Terlepas dari ketiadaan norma yang mengaturnya, menelusuri rekam jejak seorang calon pejabat publik, entah melalui KPK, PPATK atau metode lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, adalah suatu hal baik yang patut dipertahankan. Makanya, ketika suatu hal baik itu telah dimulai oleh Orang Nomor Satu di Negeri ini tetapi kemudian tidak berlanjut, rakyat berhak mempertanyakannya.

Hak Prerogatif tidak seharusnya dijadikan tameng untuk mengenyamping proses seleksi pejabat publik yang transparan dan akuntbel. Presiden Jokowi sudah sepatutnya mempertimbangkan ulang untuk mengajukan figur dengan rekam jejak bermasalah sebagai kandidat Kapolri.

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hal minimum yang bisa dilakukan Jokowi adalah mendengar pertimbangan KPK dan PPATK serta masukan LSM-LSM terkait untuk memastikan bahwa kandidat yang dia sodorkan tidak ‘kotor’ sebagaimana dugaan sebagian kalangan.  

 

Akhirnya Bayi Kembar Siam Asal Sidoarjo Meninggal Dunia

SIDOARJO - Rasa duka menyelimuti keluarga pasangan Erfin (37) dan Rahmi Widayati (36) warga Dusun Kauman Timur RT 7 RW 2 Desa Pekauman Kec. Kota Sidoarjo Senin (6/4/2015).

Dua putrinya (kembar siam) Firly dan Firla yang lahir Minggu (22/3/2015) lalu di RS Bersalin Jasem Sidoarjo secara operasi caesar, meninggal dunia saat menjalani dalam perawatan intensif di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Putri ketiga Erfin itu dikebumikan di TPU Dusun Kauman RT 7 RW 2 Desa Pekauman Kec. Kota Sidoarjo. Firly dan Firla dimakamkan dalam satu liang lahat.

Menurut Rahmi  Widayati, sejak dalam kandungan berusia 7 bulan, dirinya sudah mengetahui kalau putri ketiganya kembar. Namun dokter tidak memberitahu kalau kembar siam. "Saya ikhlas dan pasrah atas kepergian keduanya. Ini adalah kehendak Ilahi," tuturnya.

Dia menuturkan, dengan peristiwa ini, Rahmi berupaya tidak ingin hamil lagi. "Saat ini saya juga sudah selesai melakukan steril kehamilan. Dua anak yang ada, akan saya besarkan dan dididik dengan kemampuan sebaik-baiknya," jelas Rahmi.(pur)

Banyak Toko Tradisional Gulung Tikar Ini Gebrakan Risma

SURABAYA -Tiga bulan terakhir, Pemerintah Kota Surabaya gencar menertibkan toko modern yang sudah menjamur hingga ke perkampungan. Tidak kurang dari 600 swalayan sudah menyebar di kota pahlawan sehingga toko tradisional makin kehilangan konsumen.

"Pemilik pracangan atau toko tradisional mengeluh karena pembeli sepi jadi banyak yang tutup. Lha, kalau gitu, ya, toko modern jangan masuk ke perkampungan. Harus sama- sama maju, bukan saling mematikan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ketika berbincang soal banyak swalayan tak mengantongi izin lengkap sesuai persyaratan di kota Surabaya, pekan lalu.

Dia begitu prihatin mendengar dan sudah melihat langsung betapa banyak toko tradisional tutup. Tindakan Pemerintah Kota Surabaya menyegel 396 swalayan karena tidak memiliki izin lengkap, salah satu upayanya membatasi ruang gerak pendirian toko modern yang merambah ke mana-mana.

"Silakan buka usaha, tapi sing tertib rek, syaratnya dipenuhi semua, dan ke depan ada tambahan aturan swalayan tak boleh di perkampungan, biar pracangan bisa bangkit lagi," ujar wali kota yang baru masuk dalam jajaran 50 Pemimpin Terbaik Dunia menurut Fortune ini. (pur)
 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE