SURABAYA – Meski dua orang terdakwa yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
terlihat tertunduk malu dan ketakutan di persidangan, namun majelis
hakim yang memimpin jalannya persidangan atas perkara kepemilikan 269
butir pil dobel L mencium ada ketidakberesan dalam berkas perkara pil
koplo ini.
Persidangan kepemilikan 269 butir pil dobel L kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ardo Oktavian Kanara Putra (19), warga
Jalan Kemlaten XII Surabaya dan Risky Fajar Mulianto (20) warga Jalan
Bogangin III Surabaya kembali dihadirkan di muka persidangan.
Jaksa Fathol yang bertindak sebagai JPU pada persidangan ini,
menghadirkan saksi, anggota reserse dari Polsek Jambangan. Dihadapan
majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, Indung Prahoro anggota polisi
yang menjadi saksi penangkap dalam perkara ini, didengar kesaksiannya
seputar penangkapan terhadap kedua terdakwa, apa yang para terdakwa bawa
dan bagaimana setelah kedua terdakwa ditangkap.
Kesaksian Indung akhirnya berubah menjadi kecurigaan majelis hakim,
ketika salah satu hakim anggota menayakan barang bukti pil koplo yang
ada pada kedua terdakwa ini masuk dalam kategori apa.
“Dapat anda jelaskan, bahwa pil dobel L yang dibawa oleh kedua
terdakwa itu masuk kategori apa? Bagaimana proses peredarannya?, “ ujar
salah satu hakim anggota yang ikut menyidangkan perkara ini.
Sebagai saksi, Indung hanya menjawab jika pil dobel L itu masuk dalam
narkotika golongan IV atau masuk dalam daftar G. Saksi akhirnya baru
menyadari jika pil dobel L yang dibilangnya masuk dalam daftar G itu
termasuk obat keras, ketika majelis hakim bertanya apakah pil dobel L
itu masuk dalam kategori obat keras atau bukan.
Majelis hakim yang lambat laun mulai merasakan ada yang tidak beres
dalam berkas perkara ini akhirnya menemukan ketidakberesan itu saat Heru
Susanto selaku hakim ketua mendapati Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
seseorang atas nama Vicky.
Untuk mencari tahu lebih dalam siapakah Vicky ini, hakim pun bertanya
ke saksi Indung. Heru Susanto langsung terperanjat begitu mengetahui
jika Vicky tidak ditangkap dan ditahan namun Vicky hanya dimintai
keterangan saja. Semua keterangan Vicky itu tertuang di Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
Ingin persidangan ini berjalan secara adil dan bijaksana, majelis
hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan ini. Hakim meminta
supaya pada persidangan selanjutnya jaksa menghadirkan saksi dari Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan Surat Dakwaan yang dibuat JPU dijelaskan, kasus ini
berawal dari razia yang digelar Polsek Jambangan, Jumat (29/8) pukul
00.30 Wib. Waktu itu, melintaslah kedua terdakwa secara berboncengan.
Usai menghentikan laju kendaraan kedua terdakwa, polisi kemudian
melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 120 butir pil
dobel L dari saku terdakwa Ardo Oktavian Kanara Putra dan 479 butir pil
dobel L dari tangan terdakwa Risky Fajar Mulianto. Dengan temuan ini,
polisi kemudian membawa keduanya ke kantor polisi untuk dilakukan
pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa di Polsek Jambangan waktu itu
akhirnya didapati jika keduanya baru saja membeli pil koplo tersebut
dari seseorang bernama Samsul Fiktorianus Riba dengan harga per seribu
butir Rp. 370 ribu.
Kemudian, pil dobel L itu dimasukkan ke dalam plastik kecil dan
berisi 20 butir. Paket-paket kecil inilah yang akhirnya diperjualbelikan
kedua terdakwa. Untuk paket kecil itu, para terdakwa mematok harga Rp.
20 ribu. (pay)
Hakim Mencium Ada Kejanggalan Di Berkas Terdakwa Pil Koplo
Penulis by Unknown
Terbit on 01.42
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar