Home » , » Oknum TNI AL Didukung sekitar 1 SSK Polisi KPPP Amankan Proses Pematokan Tanah di Tambak Dalam

Oknum TNI AL Didukung sekitar 1 SSK Polisi KPPP Amankan Proses Pematokan Tanah di Tambak Dalam

SURABAYA - Beberapa Oknum TNI AL  dari Batu Poron Lantamal V Surabaya dibantu satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) Aparat Kepolisian dari Polres KPPP Tanjung Perak  dan Polsek Asemrowo mengamankan proses pengukuran dan pematokan tanah di Dusun Tambak Dalam Barat, Kelurahan Asemrowo Surabaya seluas 13 Ha. yang dilakukan petugas BPN Surabaya I.

Kejadian pada tanggal 21/10-2014 itu sempat membuat warga Tambak Dalam menjadi tegang dan juga tercengang karena  oknum yang mengaku  sebagai petugas ukur  dari BPN tersebut ternyata adalah Pensiunan Pegawai BPN. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan konfirmasi oleh wartawan dilapangan. yang bersangkutan  mengaku jika dirinya sudah purna serta tidak mau menyebutkan namanya dan tergesa-gesa meninggalkan wartawan yang mengejarnya.

Yang menjadi pertanyaan, jika orang yang mengaku petugas ukur dari BPN tersebut benar-benar tidak memiliki hak untuk melakukan pematokan, maka dapat dipastikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I juga tidak mengeluarkan Surat Tugas, dan aparat Keamanan yang dilibatkan dalam proses pengukuran dan pematokan tanah juga tertipu.

Dalam kasus sengketa tanah seluas kurang lebih 13 ha yang berada di Dukuh Tambak Dalam Barat, Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya, antara Wenas (Dirum PT. Brother Jaya) selaku pemegang HGB atas obyek tersebut dan Ahli Waris Alm. Sukiadji bin Djojodiharjo yang juga merasa memiliki secara sah atas obyek yang sama berdasarkan Petok D No.638 dan  Petok D No 149 Persil 15 Dt II sebagaimana data Buku C Krawangan Desa/Kelurahan Asemrowo tercatat nama Sukiadji bin Djojodiharjo dan SPPT PBB Nop ; 35.78.182.003-002.0419.0 atas nama Ida Wahyu Pertiwi (ahli waris).

    Sebelum peristiwa tanggal 21/10-2014 itu terjadi, pada tanggal 18/10-2014 ditempat yang sama terjadi cekcok mulut antara Oknum TNL AL berinisial TD bersama Oknum BPN Surabaya 1 yang hendak melakukan pematokan obyek 13 ha tersebut dengan warga yang diwakili oleh tokoh masyarakat bernama Albi, karena tidak ada ijin dari RT/RW serta Kelurahan setempat, sehingga warga Tambak Dalam keberatan atas pematokan tanah tersebut.

    Akibat dari kegagalan atas pengukuran dan pemasangan patok di area 13 ha itu, kemungkinan TD menjadi kesal dan pada tanggal 21/10-2014 datang lagi membawa serta 1 SSK (satuan setingkat kompi) dari Polres Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo mendatangi obyek 13 ha dengan maksud yang sama, hingga berita ini ditayangkan belum ada kepastian hukum yang mengikat pada para pihak. (tim)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE