Home » , » Menjadi Saksi Sidang Oknum Polisi Bakal Dipropamkan

Menjadi Saksi Sidang Oknum Polisi Bakal Dipropamkan

SURABAYA  - Persidangan kasus penyerobotan tanah di Kalianak dengan terdakwa Soetijono berbuntut akan dilaporkannya saksi dari anggota Polrestabes Surabaya Hery Sutiyono ke Propam Mabes Polri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hery memberikan keterangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Hery menuai protes dari pihak Budi Negro dari Kantor Advokat Eggy Sudjana&Rekan selaku kuasa hukum terdakwa Soetijono. Menurut Budi, sebagai anggota kepolisian harusnya Hery tidak boleh memberikan keterangan yang mengandung keberpihakan. "Terlebih lagi, saksi Hery bukanlah saksi penyidik yang menangani perkara ini. Tapi, justru saksi Hery menjadi dalang keberpihakan masyarakat sipil," ujar Budi, Jumat (24/10/2014).

Budi menambahkan, konflik antara kliennya dengan Kurniawan selaku pelapor adalah murni permasalahan masyarakat sipil. Jadi tidak sepantasnya melibatkan aparat kepolisian."Polisi adalah pengabdi masyarakat, dimana baju coklatnya melekat 24 jam. Tapi ini malah menjadi saksi keberpihakan orang sipil," tegasnya.

Budi menegaskan bahwa apa yang dilakukan Hery ini sudah menyalahi Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2014. " Jadi, kita akan laporkan Hery ke Propam Mabes Polri atas apa yang dia lakukan," tegasnya.

Budi juga mengklarifikasi pemberitaan di media bahwa saksi Hery digadang-gadang jadi saksi meringankan Soetijono. Padahal, saksi Hery yang dibawa Kurniawan sejak awal mula perkara ini. " Saksi Hery Sutiyono bukan saksi yg meringankan Soetijono tapi saksi yg sejak awal mula perkara ini selalu jadi beking Kurniawan," ungkapnya.

Selain itu, Budi juga mempersoalkan keterangan Kurniawan dalam persidangan yang banyak memberikan keterangan tidak benar. Salah satunya adanya kesepakatan untuk membongkar tembok. " Disisi lain jika memang benar ada kesepakatan jangan hanya omong doang. Dalam ilmu hukum pidana kesepakatan harus autentik alias dituangkan dalam satu perjanjian bukan lisan yang berujung sengketa," tegasnya.(rdp)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE