Home » , » Hiburan Malam Jadi “Sapi Perahan” Satpol PP Surabaya

Hiburan Malam Jadi “Sapi Perahan” Satpol PP Surabaya

Mabok Miras dan Booking Purel Minta Gratis 
Ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang, pribahasa ini mungkin patut disandang oleh sejumlah pengusaha hiburan malam yang tidak mengantongi perasyaratan ijin usaha. Pasalnya, petugas satpol PP Kota Surabaya, tak segan-segan menindak tempat-tempat hiburan malam tersebut yang diduga tidak memberi upeti terhadap oknum petugas Satpol PP kota Surabaya.

SURABAYA - Dengan dalih penertiban, petugas Satpol-PP kota Surabaya melakukan razia disejumlah  tempat hiburan yang dicurigai sebagai sarang terjadinya pelanggaran yustisi. Kali ini operasi penertiban dilkukan di kawasan sepanjang jalan kalibokor Surabaya, pada kamis (30/10/2014) silam.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol-PP juga melibatkan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Gartap III Suabaya. "Sasaran utama razia malam ini Cafe Suzana di kawasan jalan kalibokor surabaya yang di curigai sebagai sarang pelanggaran Yustisi," Ujar Irvan Widianto, Kasatpol PP Kota Surabaya.    

Alhasil, dalam operasi yang dipimpin Kasatpol PP Kota Surabaya tersebut, 30 wanita penghibur (purel) cafe suzana berhasil diciduk dan langsung diigelandang ke Mako Satpol-PP kota Surabaya untuk dilakukan pendataan
 “30 wanita penghibur (purel) ini langsung kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut setelah sampai di  mako ternyata para purel tersebut hanya didata dan langsung boleh pulang karena mereka mempunyai identitas lengkap seperti ktp” Lanjut Irvan.

Hasil pantauan dilokasi, razia Yustisi yang dilakukan kali ini, bukan hanya bagi pengunjung Cafe saja. Namun, juga dilakukan  pemeriksaan terhadap pemilik cafe terkait soal ijin usaha yang dimiliki. Dari razia ini diketahui kalau café Suzana hanya mengantongi surat ijin pariwisata yang lama, dan untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan surat ijin pariwisata lainnya masih dalam proses kepengurusan.

Walaupun belum mengantongi ijin sesuai Perda yang telah diatur dalam Kepariwisataan Pemkot Surabaya, namun café Suzana sudah berani beroperasi selayaknya café karaoke yang sudah mengantongi ijin pariwisata.

Jadi Ajang Pemerasan

Dibalik tidak mengantongi ijin usaha peruntukan yang dimiliki oleh Café Suzana, ternyata dijadikan ajang pemerasan oleh oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya. Dengan modal tuduhan tidak mengantongi ijin pariwisata, oknum petugas pun bisa berbuat seenaknya disitu.
Menurut sumber Pena Jatim, operasi yang bermuara pada penertiban tersebut, berawal karerna sakit hati yang dialami oleh oknum petugas Satpol PPkota Surabaya. Dimana ketika itu, sejumlah oknum petugas mengadakan acara minum minuman keras dan menyewa (red, booking) wanita penghibur diminta untuk membayar.

Namun hal itu ditolak, karena menurut keterangan seorang oknum petugas Satpol PP acara mabok dan booking purel terkait dengan acara kegiatan Satpol PP. “Mereka minta gratis, karena menurut mereka itu salah satu acara kegiatan Satpol PP” ungkap sumber dilokasi.

Masih cerita sumber,  saat itu ada sekitar 15 orang petugas Satpol PP ada didalam room karaoke. Mereka mengadakan acara mabuk dengan minuman keras  dan booking purel disitu, karena merayakan Ulang Tahun (Ultah) seorang oknum petugas.

Dibawah komando Fr dan Pr salah satu pejabat Kasi di Satpol PP Kota Surabaya, mereka minta sewa room, dan minuman keras yang diminum maupun wanita penghibur yang dibookinya gratis, tanpa harus membayar sepeserpun. Sedangkan total tagihan yang harus dibayar mereka sekitar 8 juta rupiah lebih. “Totalnya sampai 8 juta rupiah lebih, mulai minuman keras, sewa room, dan sewa purel” pungkas sumber.

Dari informasi yang diterima, selain jadi bulan-bulanan oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya, Café Suzana juga menjadi sasaran pemerasan oknum LSM yang menggunakan kekuatan koran.

Modus operandi yang dilakukan, LSM tersebut seolah menyikapi pelanggaran yang ada dicafe. Semua celotehnya dalam menyikapi Café Suzana, selalu dilansir melalui koran yang sudah menjalin persekongkolan dan berujung bagi-bagi rejeki.

Hasil investigasi Pena Jatim, tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Surabaya ini, masih banyak yang tidak mengantongi ijin pariwisata sesuai Perda yang telah diatur oleh Pemkot Surabaya. Namun, anehnya tempat-tempat tersebut bisa beroperasi bebas tanpa harus mendapat tindakan dari petugas Satpol PP Surabaya.

Contohnya seperti dikawasan Jl. Embong Malang, kota Surabaya. Tempat hiburan yang tidak mengantongi ijin pariwisata, dan sudah dua kali di segel Satpol PP Kota Surabaya, kini tetap bebas beroperasi. Walaupun sekarang hanya berganti nama. (riz/pr/rdp)


1 komentar:

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE