Home » » Wamenkum HAM: Presiden Tak Mungkin Ubah Hasil Sidang Paripurna UU Pilkada

Wamenkum HAM: Presiden Tak Mungkin Ubah Hasil Sidang Paripurna UU Pilkada

SURABAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin mengubah hasil sidang paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada 25 September lalu.

"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja," katanya usai memberi pengarahan pada rakernas kenotariatan di Universitas Narotama, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2014).

Dia menambahkan, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR kemudian membahasnya.

"Maka Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," tukasnya.

Sebelumnya), sidang paripurna DPR RI melalui voting, menetapkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dengan komposisi yakni 226 suara yang menerima dan 135 suara yang menolak.

Pada saat terakhir, Fraksi Demokrat melakukan walk out karena usulannya tidak diakomodasi oleh sidang paripurna. (ant//put)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE