SURABAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM)
Denny Indrayana menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak
mungkin mengubah hasil sidang paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada
25 September lalu.
"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata
negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda
tangan saja," katanya usai memberi pengarahan pada rakernas kenotariatan
di Universitas Narotama, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2014).
Dia menambahkan, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR kemudian membahasnya.
"Maka
Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan justru
Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," tukasnya.
Sebelumnya),
sidang paripurna DPR RI melalui voting, menetapkan Undang-undang
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dengan komposisi yakni 226 suara
yang menerima dan 135 suara yang menolak.
Pada saat terakhir, Fraksi Demokrat melakukan walk out karena usulannya tidak diakomodasi oleh sidang paripurna. (ant//put)
Wamenkum HAM: Presiden Tak Mungkin Ubah Hasil Sidang Paripurna UU Pilkada
Penulis by Unknown
Terbit on 07.18
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar