SURABAYA – Meski di dalam surat dakwaannya masih
terdapat banyak kekeliruan, Jaksa Djamin Susanto yang menjadi Jaksa
Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah nekad
membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk
disidangkan.
Dugaan bahwa JPU sengaja memaksakan perkara ini untuk segera
disidangkan di PN Surabaya adalah, isi dari surat dakwaan jaksa yang
banyak kesalahan namun masih dibiarkan jaksa. Ironisnya, dengan dakwaan
amburadul tersebut, JPU bersikukuh membacakannya di depan persidangan.
Buruknya surat dakwaan yang dibuat Jaksa Djamin Susanto ini diungkap
Suhandi, SH dari kantor pengacara Teguh Suharto Utomo and Partners.
Selain mengkritisi buruknya surat dakwaan yang dibuat jaksa dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut, Suhardi mempertanyakan
kenekadan JPU Djamin atas dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal
143 KUHAP tersebut.
Lebih lanjut Suhandi mengungkapkan, setelah membaca surat dakwaan
yang dibuat jaksa Djamin, ada 6 point penting dalam surat dakwaan itu
yang menjadi keberatannya selaku kuasa hukum Soetijono, terdakwa dugaan
penyerobotan tanah di Jalan Kalianak Surabaya.
“Enam point yang saya temukan di surat dakwaan jaksa tersebut, tidak
memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 143 KUHAP. Salah satunya soal
waktu kejadian perkara dimana terdakwa dianggap memaksa masuk ke dalam
rumah, ruangan atau pekarangan tanpa seizin pemilik, “ ujar Suhandi.
Jaksa, sambung Suhandi, dalam surat dakwaannya menyebutkan adanya dua
waktu berbeda, yakni Agustus 2012 dan September 2012. Akibatnya, ada
dua waktu kejadian yang membuat awal perkara ini menjadi tak jelas.
“Dakwaan jaksa amburadul. Ada juga soal sewa Kurniawan yang faktanya
baru pada 2012, tapi malah ditulis 2009. Dan banyak lagi kesalahan
lainnya. Dengan fakta-fakta ini, kami menolak dakwaan jaksa, ” tegas
Suhandi.
Masih menurut Suhandi, dalam dakwaan JPU, ada pula penyebutan nama
saksi yang salah dan dianggapnya sebagai kekeliruan yang fatal. Pasalnya
dalam dakwaan, jaksa menyebutkan nama Heri Sutiyono sebagai mandor SPBU
yang saat itu mengikuti pengukuran bersama. Padahal faktanya, Heri
Sutiyono adalah anggota Polrestabes Surabaya dan masih aktif menjalankan
tugasnya.
Sementara Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum keluarga Soetijono
dan Suwandi Ongko menduga jika kasus ini penuh rekayasa. Bahkan Teguh
berani menduga jika perkara yang Selasa (23/9) besok memasuki agenda
putusan sela ini, merupakan perkara titipan pihak tertentu yang berniat
menjatuhkan kliennya.
“Buktinya dakwaan ini amburadul dan terkesan dibuat asal-asalan.
Untuk mengejar waktu agar segera dilimpahkan ke PN Surabaya,” jelasnya.
Disamping itu, advokat yang berkantor di Jl Anjasmoro, ini menduga
penyidik sudah berkonspirasi agar kasus ini terus berjalan meski banyak
fakta yang tak mendukung. Disinyalir, pemaksaan perkara ini dilakukan
hingga menjelang P22.
Ia pun berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bekerja
sesuai nurani dengan membuat putusan sela yang jujur adil. “Hakim yang
menyidangkan perkara ini mempunyai kapabilitas yang jujur dan adil. Jadi
kami berharap eksepsi ini dikabulkan memang faktanya kasus ini terlalu
dipaksakan,” tandasnya. (pay)
JPU Paksakan Kasus Penyerobotan Tanah Ke Persidangan
Penulis by Unknown
Terbit on 06.24
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar