Home » » Puluhan Santri Jombang Deklarasi Tolak Pilkada Dipilih Dewan

Puluhan Santri Jombang Deklarasi Tolak Pilkada Dipilih Dewan

Jombang (penajatim.com) - Ratusan santri Ponpes (Pondok Pesantren) Al Aqobah, Diwek, Jombang mendesak agar DPR membatalkan rencana pengesahan undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (12/9/2014). Alasanya, pemilihan oleh DPRD akan menjauhkan kepala daerah dengan rakyatnya.

Aksi penolakan itu diawali dengan doa bersama untuk kedamaian bangsa oleh ratusan santri. Selanjutya para santri tersebut melakukan orasi secara bergantian di halaman pesantren. Terakhir, mereka melakukan deklarasi penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada.

Pengasuh Ponpes Al Aqobah, KH Junaidi Hidayat, mengungkapkan, apa yang disampaikan para santri merupakan bentuk dukungan terhadap proses demokrasi langsung yang sedang berjalan di Indonesia. Junaidi juga yakin bahwa sebagian besar rakyat Indonesia lebih setuju dengan Pilkada langsung. "Hanya segelintir elit yang menginginkan Pilkada lewat perwakilan," katanya.

Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya, para santri meminta agar anggota DPR lebih mendengarkan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia daripada mengikuti apa yang menjadi kepentingan segelintir elit. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung telah mengenalkan dan mendekatkan rakyat kepada calon pemimpinnya.

"Merubah sistem Pilkada dari langsung menjadi perwakilan atau dipilih dewan adalah kemunduran demokrasi. Langkah seperti itu mencederai aspirasi rakyat. DPR harus tahu apa yang sebenarnya menjadi keinginan rakyat," kata Bimo Anggriawan, salah satu santri dalam orasinya.

Dia mengatakan, Pilkada yang dilakukan hanya melalui perwakilan, yakni melalui DPRD berpotensi mengebiri hak politik masyarakat. Selain itu, pelaksanaan Pilkada yang hanya diwakilkan kepada DPRD dan tidak melibatkan rakyat secara langsung dikhawatirkan akan dipermainkan oleh segelintir elit politik.

Bimo juga menilai, Pilkada langsung yang sudah berjalan di Indonesia selama ini memang bukan tanpa cacat. Namun, menghilangkan hak politik warga negara untuk memilih kepala daerah merupakan sebuah langkah dari kehidupan demokrasi di Indonesia. "Jika Pilkada langsung dirubah menjadi Pilkada tidak langsung, itu sama saja dengan mengebiri hak rakyat," pungkasnya. [suf/kun]

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE