Bojonegoro (penajatim.com) - Sebanyak 42
glondongan kayu yang ditengarai ilegal diamankan petugas kepolisian
Polsek Temayang. Puluhan kayu yang tidak ada surat-surat resminya itu
diamankan saat truk yang mengangkut sedang melintas di portal Perhutani
Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Kayu
gelondongan berbagai jenis tersebut berasal dari Desa Bareng, Kecamatan
Sugihwaras, Bojonegoro yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek
Temayang, AKP Yasimbang mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya
laporan dari masyarakat, yang menyebut adanya dua truk bernomor polisi B
9247 PYT dan S 8115 D, yang dikemudikan Suharwin (47), warga Desa Bulu
Trate dan Gupuh Agung Widodo (42), asal Desa Pandantoyo, Kecamatan
Sugihwaras.
Sesampainya di portal Perhutani Desa Kedungsari,
Polsek Temayang petugas kemudian melakukan penghadangan bersama pihak
Perhutani. "Ternyata kayu tersebut hanya dilengkapi surat dari Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH) saja," ujarnya, Kamis (18/09/2014).
Yasimbang
menambahkan, seharusnya barang dari hasil hutan dilengkapi surat-surat
yang sah. "Kini 42 kayu dengan panjang rata-rata 3,5 meter, jenis pilang
dan kayu kedondong kluncing diamankan di Polsek Temayang," jelasnya.
Menurut
keterangan sopir, rencananya kayu-kayu tersebut akan dikirim ke Nganjuk
untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan bak kendaraan truk.
Tetapi, akibat surat tidak lengkap, sopir dua truk tersebut harus
menjalani pemeriksaan di Mapolsek Temayang.
Para pelaku terancam
pasal 50 ayat 3 huruf J Juncto pasal 78 ayat 5 Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Kehutanan. [uuk/but]
Pengiriman Kayu dari Bojonegoro Menuju Nganjuk Tetangkap Polisi
Penulis by Unknown
Terbit on 04.51
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar