Home » » Penangkaran Terumbu Karang di Balekambang Digrebek Polisi

Penangkaran Terumbu Karang di Balekambang Digrebek Polisi

Malang (penajatim.com) - Tim Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penggrebekan rumah yang diduga dijadikan penangkaran terumbu karang ilegal, Jumat (19/9/2014) dini hari.

Dari penggrebekan tersebut, ratusan biota laut berhasil diamankan petugas. Satu orang yang diduga pelaku penangkaran diamankan. Sementara pemilik rumah di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang atas nama Ponidi, melarikan diri.

"Ada 200 terumbu karang yang kami sita. Saat ini, lokasi rumah sudah kita police line untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, saat memimpin penggrebekan.

Lokasi penangkaran berada jauh dari pemukiman warga. Posisi rumah berada di sekitar Pantai Balekambang, Malang.

Menurut Wahyu, pihaknya menduga tidak ada ijin atas kepemilikan dan penangkaran terumbu karang. Penggrebekan dari hasil pengembangan kasus maraknya pencurian ekosistem biota laut di kawasan pantai selatan Malang.

"Seluruh dokumen dan ijin penangkaran masih kami teliti. Sejauh ini, satu orang kita amankan lebih dulu," tuturnya. [yog/but]

0 komentar:

Posting Komentar

 
KANTOR : Jl. Siwalankerto Timur V-D No. 36 Surabaya, 60236 Jawa Timur - Indonesia
Copyright © 2015. Pelayanan Bantuan Hukum KWRI Jawa Timur - All Rights Reserved

SUPPORT BY : PORTAL ONLINE