Malang (penajatim.com) - Tim Reserse Kriminal
Polres Malang melakukan penggrebekan rumah yang diduga dijadikan
penangkaran terumbu karang ilegal, Jumat (19/9/2014) dini hari.
Dari
penggrebekan tersebut, ratusan biota laut berhasil diamankan petugas.
Satu orang yang diduga pelaku penangkaran diamankan. Sementara pemilik
rumah di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang atas nama
Ponidi, melarikan diri.
"Ada 200 terumbu karang yang kami sita.
Saat ini, lokasi rumah sudah kita police line untuk pemeriksaan lebih
lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Wahyu
Hidayat, saat memimpin penggrebekan.
Lokasi penangkaran berada jauh dari pemukiman warga. Posisi rumah berada di sekitar Pantai Balekambang, Malang.
Menurut
Wahyu, pihaknya menduga tidak ada ijin atas kepemilikan dan penangkaran
terumbu karang. Penggrebekan dari hasil pengembangan kasus maraknya
pencurian ekosistem biota laut di kawasan pantai selatan Malang.
"Seluruh dokumen dan ijin penangkaran masih kami teliti. Sejauh ini, satu orang kita amankan lebih dulu," tuturnya. [yog/but]
Penangkaran Terumbu Karang di Balekambang Digrebek Polisi
Penulis by Unknown
Terbit on 04.20
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar